Penegakan Hukum Statuta Roma Terhadap Non-state party Dalam Kejahatan Genoside Studi Kasus Etnis Uighur di Xinjiang

Muchammad Nur Imani Khairullah, Joko Setiyono

Abstract


The purpose of this study is to find out cases of violations of genocide crimes against humanity committed by China against ethnic Uighurs and how the law enforcement of the 1998 Rome Statute against China as a non-state party. Human rights are inherently inseparable from the history of human life. Crimes against humanity committed by the state occurred in the Xinjiang region due to China's strike hard campaign policy against the ethnic Uighur community. However, China is not a ratifying country of the 1998 Rome Statute, which causes the International Criminal Court (ICC) to be unable to assert its jurisdiction. This research uses a normative juridical approach with an element of novelty in the form of an analysis of the application of the jurisdiction of the ICC to non-state parties. The result of the research is that there are other rules in the 1998 Rome Statute that allow the ICC  to have jurisdiction over non-state parties. The real challenge lies in law enforcement because China is a member of the UNSC which has the power to use the veto right which can cancel decisions, provisions, draft regulations and laws or resolutions. It is necessary to review the rules because it does not rule out the possibility that UNSC countries can commit similar crimes in the future.

 

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kasus pelanggaran kejahatan kemanusiaan genosida yang dilakukan oleh Tiongkok terhadap etnis Uighur dan bagaimana penegakan hukum dari Statuta Roma 1998 terhadap Tiongkok sebagai negara non-state parties. Hak asasi manusia memiliki sifat inherent tidak dapat dipisahkan dari sejarah kehidupan manusia. Peristiwa kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara terjadi di wilayah Xinjiang dari adanya kebijakan strike hard campaign yang dilakukan Tiongkok terhadap masyarakat etnis Uighur. Namun Tiongkok tidak termasuk negara peratifikasi Statuta Roma 1998 yang menyebabkan International Criminal Court (ICC) tidak dapat menyatakan yuridiksi nya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan unsur kebaharuan berupa analisa dari penerapan yuridiksi International criminal court (ICC) terhadap non-statets parties. Hasil dari penelitian terdapat aturan lain didalam Statuta Roma 1998 yang memungkinkan ICC memiliki yuridiksi terhadap non-state parties. Tantangan sesungguhnya terletak didalam penegakan hukum dikarenakan Tiongkok merupakan anggota DK-PBB yang memiliki power dalam penggunaan hak veto yang dapat membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Perlu adanya peninjauan kembali aturan tersebut karena tidak menutup kemungkinan negara DK-PBB dapat melakukan kejahatan serupa dikemudian hari.

Kata kunci: Hak Asasi Manusia; Statuta Roma 1998; Tiongkok

 

Abstract

 

 

Keywords: 


Keywords


Human Rights; Rome Statute 1998; China; Hak asasi manusia;Statuta Roma 1998;Tiongkok

Full Text:

PDF

References


Adhe Nuansa Wibisono. Strategi Kontra-Terorisme Pemerintah Tiongkok Dalam Merespon Gerakan Bersenjata Uighur Di Wilayah Xinjiang. Academia.Edu. Depok: Universitas Indonesia, 2015.

Ahmad Najib Burhani. Menemani Minoritas : Paradigma Islam Tentang Keberpihakan Dan Pembelaan Kepada Yang Lemah. Edited by Nafi’ Muthohirin. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2019.

Andrey Sujatmoko. Hukum HAM Dan Hukum Humaniter. Rajawali Pers. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.

BBC. “Dua Laki-Laki Berpisau Bunuh Enam Orang.” BBC News Indonesia, 2011.

Che Mohd Aziz Bin Yaacob, and Nor Azura A Rahman. “Konflik Uighur Di Xinjiang, China: Pemahaman Dari Sudut Pendekatan Segi Tiga Konflik Galtung.” MANU Jurnal Pusat Penataran Ilmu Dan Bahasa (PPIB) 32, no. 2 (2021): 129–50. https://doi.org/10.51200/manu.vi.3615.

CNN indonesia. “Apakah Rusia Dan China Masuk Anggota ICC Yang Ingin Tangkap Putin?,” 2023.

Damayanti, Novy Septiana. “Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Kaitannya Dengan Penegakan Hukum Oleh Mahkamah Pidana Internasional (Prospek Dan Tantangan)” 26 (n.d.): 251–65.

Delany, Riri, and Diah Apriani Atika Sari. “Investigasi Proprio Motu Terhadap Pelanggaran Hukum Perang Pada Konflik Israel Palestina Dalam Operation Protective Edge.” Jurnal Universitas Sebelah Maret 3 (2017): 25–34.

Finley, Joanne Smith, and Xiaowei Zang. Language, Education and Uyghur Identity in Urban Xinjiang. Language, Education and Uyghur Identity in Urban Xinjiang, 2016. https://doi.org/10.4324/9781315726588.

Giglio, Davide. “Separatism and the War On Terror in China’s Xinjiang Uighur Autonomous Region,” 1–27. Peace Operations Training Institute, 2004.

Hakim, Moh. Fathoni, Denimah Denimah, M. Zulfikar Ramadhan, Devy Febian Arisandy Bahtiar, Feryan Airlangga, and Stefano Jalu Sambowo Putra. “Nationality, Ethnicity, and Solidarity: Respon Turki Atas Perundingan Etnis Uighur.” Jurnal Hubungan Internasional 14, no. 1 (2021): 158. https://doi.org/10.20473/jhi.v14i1.19614.

Helfina Yusuf. Kekerasan Kultural Terhadap Etnis Uyghur Tiongkok Pada Tahun 2014-2021. Yogyakarta: Dspace UII, 2021.

Karisma, Gita. “Konflik Etnis Di Xinjiang: Kebijakan Monokultural Dan Kepentingan Negara China Terhadap Keutuhan Wilayah.” SOSIOLOGI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial Dan Budaya 19, no. 1 (2017): 41–52.

Konferensi Diplomatik Perserikatan Bangsa-Bangsa, Disahkan. “Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional,” 1998.

Mega Oktaviana. “Penegakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Oleh Omar Hassan Al-Bashir Di Darfur, Sudan.” Belli Ac Pacis 7, no. 2 (2021): 59–67.

Nafi’ah, Rohmatun. “Kiri Islam Hassan Hanafi Dan Relevansinya Dengan Peristiwa Penindasan Muslim Ughiur China Tahun 2019.” Refleksi Jurnal Filsafat Dan Pemikiran Islam 20, no. 2 (2021): 195. https://doi.org/10.14421/ref.2020.2002-05.

Pundilaras, Berliana, and Hasbi Aswar. “Peran PBB Dan Hambatan Yang Dihadapi Dalam Menangani Isu Pelanggaran HAM China Terhadap Etnis Uighur Di Xinjiang Tahun 2018-2022.” Jisiera: The Journal of Islamic Studies and International Relations 6 (2022): 51–82.

Puspita, Natalia Yeti. “Invasi Rusia Ke Ukraina Jilid Ii: Agresi Atau Self-Defense? The Russian Invasion of Ukraine Volume Ii: Aggression or Self-Defense?” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 7, no. November (2022): 600–608.

Putri, Firsty Adinda, and Gonda Yumitro. “Pelanggaran HAM Muslim Etnis Uighur Oleh Pemerintah Cina Di Xinjiang.” Jurnal Hubungan Internasional Vol. 6 No., no. Human Right (2021): 1–8.

Riski Wahyudi, Anak Agung Ngurah, and I Nyoman Budiana. “Komparasi Penyelesaian Perkara Pidana Kejahatan Genosida Yang Terjadi Di Rwanda Dan Myanmar Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7, no. 1 (2021): 158. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31466.

Ruslan Renggong. Hukum Acara Pidana : Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Rusmarina Dewi, Nevy, Maulana Irsyad, and Ahmad Maulana Feriansyah. “Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial Institut Agama Islam Negeri Kudus Dinamika Kemanusiaan Muslim Uyghur Di Cina.” Ijtimaiya : Journal of Social Science Teaching. Vol. 4, 2020.

S, Felicia Amelia. “Etnisitas Dan Politik Luar Negeri Respon Turki Terhadap Penindasan Etnis Uighur Di Xinjiang.” Jurnal Analisis Hubungan Internasional 53, no. 9 (2019): 1689–99.

Saragih, Muhammad Fajrin, Sulaiman Hamid, and Makdin Munthe. “Tinjauan Yuridis Pelanggaran Ham Terhadap Muslim Uighur Di China Ditinjau Dari Hukum Humaniter.” Sumatra Journal of International Law 4, no. 2 (2016).

Sefriani. “Yurisdiksi ICC Terhadap Negara Non-Anggota.” Hukum VOL. 14 AP, no. Hukum (2007): 314–32.

Setiyono, Joko. Peradilan Internasional Atas Kejahatan Ham Berat. Semarang: Pustaka Magister, 2020.

Tynen, Sarah. “Dispossession and Displacement of Migrant Workers: The Impact of State Terror and Economic Development on Uyghurs in Urban Xinjiang.” Central Asian Survey 39, no. 3 (July 2020): 303–23. https://doi.org/10.1080/02634937.2020.1743644.

Utama, I Gede Angga Adi, Dewe Gede Sudika Mangku, and Ni Putu Rai Yuliartini. “Yurisdiksi International Criminal Court (Icc) Dalam Penyelesaian Kasus Rohingnya Dalam Perspektif Hukum Internasional.” Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 3, no. 3 (2020): 208–19.

VOI. “Amnesty International Beberkan Kondisi Kamp Xinjiang, Ada Kursi Macan Hingga Larangan Tidur,” 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.6757

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.