Invoice Sebagai Perlindungan Hukum Pemasok Jasa Boga Terhadap Konsumen Wanprestasi Pada Pembayaran Berjangka

Silvia Fernanda, Andriyanto Adhi Nugroho

Abstract


The purpose of this study is to explore more deeply the role of invoices in buying and selling with the due payment method in the catering service pemasok sector or in the culinary field in the event of a default. Because it is very vulnerable to default events because the method of payment due is often experienced by business actors. Fulfillment of obligations that are late or not fulfilled at all results in losses for business actors or sellers. In carrying out buying and selling transactions, you should use proof of transaction or what is commonly called an invoice or invoice. The important role of proof of the transaction, in addition to archiving documents, information that explains the type, quantity of goods and the nominal that must be removed, can also be one of the proofs in the case of things that are not desirable as a result of buying and selling transactions carried out. That's why it should be business actors are more careful about giving trust to buyers or customers and the completeness of proof of transaction documents. thus the role of a valid transaction proof is one of the important things that should always be used. The research method that the author uses is normative juridical method. This writing will be more in-depth or specific regarding the role of invoices as evidence of a buying and selling event in the event of a default. The results of this research update are the role of invoices from the buying and selling system with the due payment method.

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendalami lebih dalam mengenai peranan invoice dalam jual-beli dengan metode pembayaran tempo pada pemasok sektor jasa boga atau pada bidang kuliner apabila terjadinya peristiwa wanprestasi. Dikarenakan rentan sekali terjadi peristiwa wanprestasi karena cara pembayaran tempo seringkali dialami oleh pelaku usaha. Pemenuhan kewajiban yang terlambat maupun tidak sama sekali dipenuhi mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha atau penjual. Dalam melakukan transaksi jual beli sudah seharusnya menggunakan bukti transaksi atau yang biasa disebut faktur atau invoice. Peran penting bukti transaksi tersebut selain untuk arsip dokumen, informasi yang menerangkan jenis, jumlah barang serta nominal yang harus dibayarkan, juga dapat untuk menjadi salah satu bukti surat apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat transaksi jual beli yang dilakukan.oleh sebab itu sudah seharusnya pelaku usaha lebih berhati-hati terhadap memberikan kepercayaan kepada pembeli atau customer dan kelengkapan bukti dokumen transaksi. dengan demikian peranan sebuah bukti transasi yag sah merupakan salah satu hal penting yang sudah seharusnya selalu digunakan. Metode penelitian yang penulis pakai yakni adalah metode yuridis normatif. penulisan ini akan lebih mendalam atau spesifik mengenai peranan invoice sebagai alat bukti adanya terjadi peristiwa jual-beli apabila terjadi peristiwa wanprestasi, Adapun hasil dari pembaruan penelitian ini adalah peranan invoice dari sistem jual-beli dengan metode pembayaran tempo.

 

 

 


Keywords


Invoices; Payment; Protection; Supplier; Default Invoice; Pemasok; Perlindungan; Wanprestasi

Full Text:

PDF

References


Afif, Muhamad Shafwan, and Heru Sugiyono. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 565. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4097.

Agrianto, Setyawan Bima. “Kekuatan Pembuktian Fotokopi Akta Jual Beli Sebagai Alat Bukti Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah.” Verstek 7, no. 3 (2019): 193–201. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jv.v7i3.38284.

Ahmad Ervan Rosidi Kesatriawan. “Kedudukan Purchase Order Sebagai Dasar Kewajiban Pembayaran.” Jurnal Notaire 5, no. 2 (2022): 179–96. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i2.35000.

Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 66. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2119.

Arifin, Zaenal, Diah Sulistiyani, Reiska Hendristianto, and Miftah Arifin. “Keabsahan Dan Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan Jasa Konstruksi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 65–78. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6095.

Asikin, Zainal. Hukum Dagang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Bhakti, Desandy Prima. “Kekuatan Hukum Alat Bukti Somasi Dan Fotokopi Faktur Pada Perkara Kepailitan.” Universitas Jember, 2018.

Burhanudin susanto. Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen Dan Sertifikasi Halal. malang: UIN Malang Press, 2011.

Cerelia, Levina. “Perlindungan Hukum Bagi Penjual Terhadap Wanprestasi Oleh Pembeli Dalam Transaksi Jual Beli Bahan Bakar Minyak Dengan Perjanjian Secara Lisan ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/Pdt.G.S.2021.Pn.Smr.).” Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 10, no. 1 (2023): 233–40. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.233-240.

Disemadi, Hari Sutra. “Perlindungan Perseroan Terbatas Atas Sengketa Utang- Piutang Dengan Distibutor Tanpa Perjanjian Kerjasama.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 3 (2021): 582–97. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.38507.

Expert, Hukum. “Apakah Invoice Sudah Menjadi Bukti Adanya Utang Piutang?,” 2021. https://hukumexpert.com/apakah-invoice-sudah-menjadi-bukti-adanya-utang-piutang-2/?detail=ulasan.

ExportHub.id. “Invoice Adalah: Pengertian, Fungsi, Jenis Serta Contohnya.” Accessed February 24, 2023. https://www.exporthub.id/invoice-adalah-pengertian-funsgsi-jenis-serta-contohnya/.

Harianja, Yosafat. “Perjanjian Jual Beli Dari Aspek Hukum Perdata Studi Pada Era (Era Musika Yamaha Adam Malik Medan),” n.d., 1–30.

Hasibuan, Syamsir, and Nika Rahmania. “Tinjauan Yuridis Wanprestasi Atas Perjanjian Jual Beli Online.” Jurnal Dimensi 9, no. 1 (2020): 87–98. https://doi.org/10.33373/dms.v9i1.2327.

Hermawanto, Ariesani, and Melaty Anggarini. Globalisasi, Revolusi Digital dan Lokalitas Dinamika Internasional dan Domestik di Era Borderless World. Yogyakarta: LPPM Press, 2020.

Indriani, Safitri. “Bukti Elektronik Sebagai Alat Pembuktian Dalam Transaksi Elektronik.” Jurnal Lex Lega Lata 2, no. 1 (2020): 380–90. https://doi.org/http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/download/565/361.

Juwitasari, Nina, Diah Sulistyani Ratna Sediati, Muhammad Junaidi, and Soegianto Soegianto. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Ekspedisi.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 688. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4249.

Krisnawati, I.G.A. A. Ari. “Pembuktian Perkara Perdata,” 2015.

Mamuji, soekanto dan. Penelitian Hukum Nornatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: rajawali press, 2015.

Purwosutjipto. Hukum Dagang Indonesia. jakarta: Djambatan, 1988.

Rudy, Dewa Gde, and I Dewa Ayu Dwi Mayasari. “Keabsahan Alat Bukti Surat Dalam Hukum Acara Perdata Melalui Persidangan Secara Elektronik.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 1 (2021): 167–74. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31440.

Sadewo, Joko. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Jual Beli Tanah Dengan Akta Di Bawah Tangan.” Sol Justicia 2, no. 2 (2019): 188–200. http://ojs.ukb.ac.id/index.php/sj/article/view/105.

Sari, Devina Puspita. “Kekuatan Pembuktian Fotokopi Surat Yang Tidak Dapat Dicocokkan Dengan Aslinya Dalam Perkara Perdata.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2020): 323–52. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.323-352.

Satrio, J. Hukum Perikatan. bandung: Alumni, 1993.

Septianingsih, Komang Ayuk. “Kekuatan Alat Bukti Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (2020): 336–40. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2020.336-340.

Sunlaydi, David Brilian. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Jual Beli Tanah Dengan Akta Di Bawah Tangan.” Jurnal USM Law Review 5 (2022): 523–38. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5270.

Tampubolon, Boris. “Apakah Pemberian Tagihan Atau Invoice Bisa Menjadi Bukti Bahwa Debitur Telah Jatuh Tempo Dan Dapat Ditagih.” www.Konsultasihukum.web.id, 2018. https://konsultanhukum.web.id/apakah-pemberian-tagihan-atau-invoice-bisa-menjadi-bukti-bahwa-debitur-telah-jatuh-tempo-dan-dapat-ditagih/.

Tuti Haryanti. “Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Belidengan Metode Pembayaran Cash on Delivery.” 113Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 2 (2021): 113–20. https://doi.org/: http://dx.doi.org/10.31289/jiph.v8i2.5126.

Widjaja, Gunawan. Jual Beli. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Wirjono Prodikoro. Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu. Sumur bandung, 1997.

Yanuar, Andi Dwi, and Risma Fitriani. “Prosedur Dan Alur Invoice Supplier CV. Karjum Jaya Mandiri.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, no. 3 (2022): 391–402. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/download/1398/1085/.

Yati, Fitri. “Wanprestasi Penjual Dalam Jual Beli Meubel.” Jurnal Iniah Mahasiswa 2, no. 4 (2018): 782–92.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6726

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.