Perkembangan Hukum Persaingan Usaha Pasca Berlakunya Perpu Cipta Kerja

Muhammad Habib, Apik Hadiarlamsyah, Lutfizar Wahyu Pramukti Sunardi, Wery Chesar

Abstract


Lahirnya perpu cipta kerja didasari atas pertimbangan pemerintah terhadap kebutuhan yang sangat mendesak dalam mengantisipasi perubahan kondisi global baik terkait ekonomi dalam menghadapi resesi, inflasi dan ancaman stagflasi. Solusi dalam melahirkan peraturan baru ditujukan untuk mengatasi regulasi yang tumpang tindih dan mampu meningkatkan birokrasi. Perubahan substansi dalam perpu cipta kerja yang berkaitan dengan penegakan hukum persaingan usaha di indonesia ini terkait perubahan upaya keberatan atas putusan yang dikeluarkan oleh KPPU, fiat eksekusi putusan KPPU ke Pengadilan Niaga, Penghapusan denda maksimal sanksi, serta penghapusan pidana tambahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis atas kepastian hukum dan menganalisis problematika yang akan timbul dari berlakunya Perpu Cipta Kerja ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan terbitnya Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat memperbaiki kekurangan yang terdapat pada hukum persaingan usaha. Tidak hanya itu perpu ini diharapkan dapat menjadi payung hukum agar para investor dapat tertarik berinvestasi di Indonesia dan dapat memajukan perekonomian.


Full Text:

PDF

References


Aditya, Kukuh Leksono S. “Analysis of Transfer Pricing as a Tax Avoidance and Proposed Suggestion to Prevent Its Disadvantages.” Yuridika 30, no. 1 (2015): 137–50.

Agus Iskandar. “Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis.” Jurnal Pranata Hukum 7, no. 1 (2012): 68.

Agustina, Shinta. “Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Masalah-Masalah Hukum 44, no. 4 (2015): 503. https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.503-510.

Aprita, Serlika. “Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Permohonan Pernyatan Pailit.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 14, no. 1 (2019): 61–80. https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i1.1178.

Dinovan, Didin R. “Kewenangan Pengadilan Niaga Mengadili Perkara Kepailitan Terhadap Adanya Klausula Arbitrase Dalam Perjanjian Yang Disepakati.” SUPREMASI Jurnal Hukum 2, no. 1 (2021): 1–10. https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i1.106.

Efendi, A’an, and Dyah Ochtorina Susanti. Logika Dan Argumentasi Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.

Galuh Puspaningrum. “Karakteristik Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha Di Indonesia.” Universitas Jember, 2021.

Hafi, Fikri La, and Budiman Budiman. “Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah Di Indonesia.” AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 12, no. 1 (2017): 149–69. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v12i1.1200.

Huda, Miftahul. “Hak Atas Memperoleh Kepastian Hukum Dalam Perspektif Persaingan Usaha Melalui Telaah Bukti Tidak Langsung.” Jurnal HAM 11, no. 2 (2020): 255. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.255-267.

Hutagulung, S.M. Praktik Peradilan Perdata Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 3 (2020): 305–25.

L. Budi Kagramanto. Mengenal Hukum Persaingan Usaha. Sidoarjo: Laros, 2012.

Lathif, Nazaruddin. “Teori Hukum Sebagai Sarana Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat.” Palar | Pakuan Law Review 3, no. 1 (2017). https://doi.org/10.33751/palar.v3i1.402.

Maarthen Y. Tampanguma. “Tinjauan Yuridis Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Menciptakan Kepastian Hukum.” Lex Administratum IX, no. 3 (2021): 58–67.

Mantili, Rai, Hazar Kusmayanti, and Anita Afriana. “Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 3, no. 1 (2016): 116–32. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a7.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Jakarta: Prenadamedia Grup, 2021.

Matompo, Osgar Sahim. “Penegakan Hukum Dalam Pengawasan Persaingan Usaha Di Indonesia.” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2020): 163. https://doi.org/10.24269/ls.v3i1.2945.

Muaja, Eben Paulus. “Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa HAKI Di Bidang Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.” Lex Crimen VII, no. 6 (2018): 89–96.

Novanto, Arya Setya, and Ratna Herawati. “Efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Pembangunan Hukum Indonesia The Effectiveness of the Job Creation Law in Indonesia ’ s Legal Development Presiden Joko Widodo Pada Pidato Pelantikannya Sebagai Presiden Pada.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 401–11.

Omega Hasan, Lucky. “Purifikasi Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Menangani Perkara Kepailitan/PKPU.” Jurnal Syntax Transformation 2, no. 12 (2021): 1754–64. https://doi.org/10.46799/jst.v2i12.471.

“Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja.” Accessed February 20, 2023. https://setkab.go.id/pemerintah-terbitkan-perppu-cipta-kerja/.

Puspaningrum, Galuh, Herowati Poesoko L., Budi Kagramanto, and Dominikus Rato. “The Characteristic of Business Competition Supervisory Commission in Indonesian Legal System Heading To Society 5.0 Era.” Scientific Research Journal 08, no. 03 (March 2020): 29–33. https://doi.org/10.31364/scirj/v8.i3.2020.p0320753.

Sari, Embun, Muhammad Yamin, Hasim Purba, and Rosnidar Sembiring. “Politik Hukum Pengadaan Tanah Terhadap Tanah Abrasi Pasca Diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 50. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4390.

Siregar, Mahmul. “Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 13, no. 2 (2018): 187–200. https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.910.

Sudarmanto, Kukuh, Budi Suryanto, Muhammad Junaidi, and Bambang Sadono. “Implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 2 (2021): 702. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4191.

Tektona, Rahmadi. “Quo Vadis : Kepastian Hukum Aturan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Persaingan Usaha 2, no. 1 (2022): 43–54. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i-.51.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6569

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.