Tindak Pidana Korupsi Bidang Pertanahan Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, Tirsa Tatara

Abstract


The purpose of the research conducted is to find out and analyze the juridical study of corruption crimes in the implementation of the Complete Systematic Land Registration (PTSL) program and the ideal concept pursued by the government as an anti-corruption effort to be applied in the implementation of the Complete Systematic Land Registration (PTSL) program in the future. This research uses sociological juridical legal researc.The results of the study can be concluded that corruption crimes in PTSL begin with the identification of the causes of corruption crimes. In terms of law enforcement, it is related to efforts to prevent and eradicate corruption, whether or not law enforcement is successful depends on the components of the legal structure, legal substance, and legal culture.Law enforcement is described in several stages including pre-adjudication with the cooperation of the Pungli Saber Team which continues the process of investigating and investigating suspected perpetrators of corruption crimes by the police by including at least 2 (two) pieces of evidence, after the minutes of the results of the complete investigation (P21) then proceed to the prosecutor's office.The ideal concept pursued by the government in the future as an effort to implement an anti-corruption program consists of external and internal concepts, in addition to that government steps are needed to evaluate, update, and/or change.The suggestion this research is that it is hoped that the first land registration program based on PTSL which is carried out en masse which is intended for all economic groups can be carried out smoothly for the orderly order of national land law to ensure legal certainty and legal protection for owners of rights to a plot of land.

 

Tujuan dalam penelitian yang dilakukan untuk mengetahui dan menganalisa kajian yuridis tindak pidana korupsi) dan penanganan pencegahan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis sosiologis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindak pidana korupsi dalam PTSL dimulai dengan  adanya identifikasi penyebab terjadi tindak pidana korupsi. Pelaksanaan PTSL sendri banyak dtemukan unsur tindak pidana koruspi seperti adanya pungutan liar dan gratifikasi.  Salah satu upaya pencegahan tindak pidan korupsi dalam PTSL melalui kerja sama dengan Tim Saber Pungli. Konsep ideal yang ditempuh pemerintah pada masa yang akan datang sebagai upaya program anti korupsi terdiri dari konsep eksternal dan internal, selain itu diperlukan langkah pemerintah untuk melakukan evaluasi, pembaharuan, dan/atau perubahan. Saran yang digunakan oleh penlitian ini adalah diharapkan progam pendaftaran tanah pertama kali berdasarkan PTSL yang dilakukan secara massal yang diperuntukkan kepada semua golongan ekonomi dapat terlaksana dengan lancar demi tertibnya hukum pertanahan nasional guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas suatu bidang tanah.

 

 


Full Text:

PDF

References


Adi Suyanto, Aryas. “Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Rasuah Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 1, no. 1 (2018): 41. https://doi.org/10.26623/julr.v1i1.2231.

Aisah, Nur, Zaenal Arifin, and Shonia Hugeng Purnama. “Kesadaran Masyarakat Terhadap Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah.” Journal Juridischh 1, no. 1 (2023): 1–9.

Arif, Fanni Damara. “Analisis Yuridis Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program Kerja Tahun 2017-2018 Pada Kantor Pertanahan Kota Medan,” 2018.

Ayu, Isdiyana Kusuma. “Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu.” Legality : Jurnal Ilmiah Hukum 27, no. 1 (2019): 339. https://doi.org/10.22219/jihl.v27i1.8956.

Burhanuddin, Muhamad, Lidya Christina Wardhani, and Faizal Adi Surya. “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Sebagai Upaya Untuk Mencegah Sengketa Kepemilikan Dan Batas Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.” Jurnal Suara Keadilan 23, no. 1 (2022): 55.

Dadi, Mat, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, and Amri Panahatan Sihotang. “Pelaksanaan Pengadaan Tanah Terhadap Kepentingan Umum Dalam Perlindungan Lahan Pertanian.” Journal Juridisch 1, no. 1 (2023): 33–45.

Desi Andriani. “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Dalam Rangka Menjamin Kepastian Hukum Di Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul,” 2018.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg (2019).

Fajrin, Yaris Adhial, and Ach. Faisol Triwijaya. “Pencegahan Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 71/PUU/XIV/2016 Melalui Pendekatan Kebijakan. HUMANI (Hukum Dan Masyarakat Madani).” Humani 9, no. 1 (2019): 55.

Fuady, Munir. Perbandingan Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2007.

Indriawati, Sri Endah. “Pembuktian Pidana Gratifikasi Terhadap Pungutan Liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 6 (2021): 98.

Istiqamah, Istiqamah. “Tinjauan Hukum Legalisasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Kepemilikan Tanah.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5, no. 1 (2018): 227. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5814.

M. Dani Fadhlurrohman. “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Di Kabupaten Dompu,” 2018.

Masyhudi, Masyhudi. “Membangun Sistem Integritas Untuk Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, no. 1 (2019): 59. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss1.art3.

Primastya, Astarina Ayu. “Pembebanan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Tinjauan Peraturan Bupati Banyuwangi Dan Mashlahah Mursalah.” Journal of Islamic Business Law Volume 4, no. 2 (2020): 2.

Rasyidi, Mudemar A. “Korupsi Adalah Suatu Perbuatan Tindak Pidana Yang Merugikan Negara Dan Rakyat Serta Melanggar Ajaran Agama.” Jurnal Mitra Manajemen 6, no. 2 (2020): 40.

Salim, Agus. “Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dengan Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 174. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2269.

Santoso, Budi. “Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada 10, no. 2 (2005): 60. https://doi.org/10.26618/ojip.v7i1.417.

Saraya, Sitta, Yusrina Handayani, and Ahmad Yusuf. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi PTSL Di Desa Sidomukti Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.” Esensi Hukum 3, no. 2 (2021): 188–201. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.110.

Sunarto. Metode Penelitian Deskriptif. Usaha Nasional, 1990.

Surya, T A perdana, and H Widodo. “… Pelaku Tindak Pidana Pungutan Liar Yang Dilakukan Oleh Panitia Desa Pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Desa X ….” Jurnal Hukum Universitas Negeri Surabaya 9, no. 3 (2022): 5.

Tirsa. “Wawancara Dengan Latif : Pembiayaan Program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL).” Kantor Badan Pertanahan Semarang, 2023.

UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), (2006).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6400

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.