Penerapan Restorative justice Sebagai Bentuk Permaafan Hakim Dalam Tindak Pidana Pencurian Oleh Lansia

Sindhi Cintya, Hery Firmansyah

Abstract


This study aims to determine the application of Restorative justice in the form of a judge's pardon for the crime of theft committed by seniors over 70 years of age. The research carried out in this study is empirical juridical research, which is carried out directly in the field to find out the real problems that occur, and then it will be connected with the applicable laws and regulations and existing legal theories. The results of the study show that the application of a new Restorative justice in the form of a judge's apology to the perpetrators who are 70 years old because they are no longer productive is deemed ineffective if imprisoned and also that the country of Indonesia is a country that has eastern customs, which means that the culture of the Indonesian state is making a decision by deliberation to reach a consensus or in other words, Restorative justice provides an opportunity for the perpetrator to become a better person so that he can organize his future life for the better, rather than having to prioritize a retributive justice system that prioritizes the imposition of law on the physical perpetrator by confining him in in detention/prison.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Restorative justice Dalam Bentuk Permaafan Hakim Dalam Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Lansia Diatas 70 Tahun. Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis empiris yang dilakukan secara langsung di lapangan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi, kemudian akan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan baru sebuah Restorative justice dalam bentuk permaafan hakim kepada para pelaku yang berusia 70 tahun karena diusia yang sudah tidak produktif dirasa tidak efektive jika dimasukan di dalam penjara dan juga negara Indonesia merupakan negara yang memiliki adat ketimuran yang artinya budaya negara Indonesia adalah mengambil sebuah keputusan dengan musyawarat untuk mufakat atau dalam kata lain dari Restorative justice memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menjadi sosok yang lebih baik agar dapat menata kehidupan kedepannya menjadi lebih baik,  dibandingkan harus mengedepankan system retributive justice yang lebih mengedepankan penjatuhan hukum terhadap fisik pelaku dengan mengurungnya di dalam tahanan/penjara.  

 

 

 

 

 

 

 


Keywords


Application Of Restorative Justice; Criminal Act; Elderly ; Lansia; Penerapan Restorative Justice; Tindak Pidana

Full Text:

PDF

References


Aji, Galang Resworo. “Model Pembinaan Narapidana Sebagai Upaya Pencegahan Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang.” Amnesti Jurnal Hukum 4, no. 1 (2022): 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i1.1751.

Aksa, Muhammad Faris. “Pendekatan Restoratif Melalui Restitusi Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Dalam Kejahatan Korporasi Skripsi,” 2020.

Ariyanti, Vivi. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Yuridis 6, no. 2 (2019): 33–54. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789.

Aveliani, Firdha Tia, Septarina Budiwati, “Analisis Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan Di Masa Pandemi Covid’19 (Studi Kasus Di PT. BPR BKK Purwodadi).” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2021. https://eprints.ums.ac.id/90577/.

Budoyo, Sapto, and Ratna Kumala Sari. “Eksistensi Restorative Justice Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Anak Di Indonesia.” Jurnal Meta-Yuridis 2, no. 2 (2019). https://doi.org/https://doi.org/10.26877/m-y.v2i2.4689.

Candra, Fadhlin Ade, and Fadhillatu Jahra Sinaga. “Peran Penegak Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 1 (2021): 41–50. https://doi.org/https://doi.org/10.56832/edu.v1i1.15.

Cintya, Sindhi, Shrishti Shrishti, and Christine S T Kansil. “Reformulasi Asset Recovery Sebagai Pidana Pokok Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara.” Prosiding Serina 2, no. 1 (2022): 373–82. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.18553.

Flora, Henny Saida. “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” University Of Bengkulu Law Journal 3, no. 2 (2018): 142–58. https://ejournal.unib.ac.id/ubelaj/article/view/6899.

Gumilang, Muhamad Adli. “Penentuan Unsur Niat Dalam Tindak Pidana Pembakaran Toko Sebagai Upaya Pencairan Asuransi Dalam Perspektif Kepastian Hukum.” Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2020. http://repository.unpas.ac.id/48968/.

Iman, Candra Hayatul. “Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, no. 3 (2018): 358–78. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25216/jhp.2.3.2013.358-378.

Mappiare, Andi. “Dasar-Dasar Metodologi Riset Kualitatif Untuk Ilmu Sosial Dan Profesi.” Malang: Jenggala Pustaka Utama Bersama Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang, 2009.

Meyseri, Yospa, Ruben Achmad, and Rd Muhammad Ikhsan. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Hewan.” Sriwijaya University, 2018.

Murdiyambroto, Debi Triyani, and Daddy Fahmanadie. “Aspek Kepastian Hukum Dalam Keadilan Restoratif Pada Tahap Penyidikan Tindak Pidana Umum Oleh Kepolisian Republik Indonesia.” Banua Law Review 3, no. 2 (2021): 98–115. http://www.balrev.ulm.ac.id/index.php/balrev/article/view/22.

Palsari, Cahya. “Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan.” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 3 (2021): 940–50. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43191.

Pardon, Rechterlijk. “Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim): Suatu Upaya Menuju Sistem Peradilan Pidana Dengan Paradigma Keadilan Restoratif.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8, no. 3 (2020).

Pratidina, Agung Nusa, Marsella Marsella, and Wessy Trisna. “Penerapan Restorative Justice Terhadap Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di PTPN IV Unit Air Batu).” Juncto: Jurnal Ilmiah Hukum 2, no. 2 (2020): 172–80. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/juncto.v2i2.326.

Priyadi, Riza. “Restorative Justice Pada Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Keluarga Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif.” Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, 2019. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/46398.

Ridwan, Juniarso, and Achmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik. Nuansa Cendekia, 2020.

Senen, Zulafiff. “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Prinsip Keadilan Restorative.” Universitas Islam Indonesia, 2022. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39678.

Sentosa, Aditya. “Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.” Universitas Kristen Indonesia, 2022. http://repository.uki.ac.id/10127/.

Takhim, Muhamad. “Saddu Al-Dzari’ah Dalam Muamalah Islam.” AKSES: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 14, no. 1 (2020). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31942/akses.v14i1.3264.

Tristiyanti, Inka. “Pemahaman Pedagang Muslim Terhadap Jual Beli Handphone Black Market Di Bandung Elektronik Center.” UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020. https://etheses.uinsgd.ac.id/33981/.

Yusrizal, Muhammad. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2017): 113–38. https://doi.org/https://doi.org/10.30596/dll.v2i1.1143.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.6379

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.