Perlindungan Hukum Dokter Internis Terhadap Resiko Tindakan Medis Kemoterapi Oral Pada Pasien Kanker Darah

Finly Septianto, Mohammad Zamroni

Abstract


This study aimed to analyze the authority of internal medicine specialists for oral chemotherapy in blood cancer patients and the legal protection of internal medicine specialists for oral chemotherapy in blood cancer patients. Blood cancer has a significant impact on physical, psychological, and social well-being. The commonly used treatment method is chemotherapy. Chemotherapy is usually carried out in a hospital, but there is a chemotherapy method that can be done at home, namely oral chemotherapy. Oral chemotherapy does seem more efficient, but patients who are undergoing oral chemotherapy must be careful in knowing the dosage of drugs that must be consumed. Seeing the potential for large risks, it is necessary to be careful in handling which is the authority of health workers, especially doctors who specialize in internal medicine. This research is structured using normative legal research. The results of this study indicate that there are no laws and regulations that regulate in detail related to oral chemotherapy, the clinical authority of doctors who perform oral chemotherapy, and protection for doctors and patient safety. If the doctor's actions are by professional standards and standard operating procedures, and during the treatment or care process unexpected complications occur, even resulting in the patient's death, the doctor cannot be sued.

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan dokter internis untuk kemoterapi oral pada pasien kanker darah dan menganalisis perlindungan hukum dokter internis untuk kemoterapi oral pada pasien kanker darah. Kanker darah memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan fisik, psikologis dan sosial. Metode pengobatan yang umum digunakan adalah kemoterapi. Kemoterapi biasanya dilakukan di rumah sakit, namun ada metode kemoterapi yang bisa dilakukan di rumah yaitu kemoterapi oral. Kemoterapi oral memang terkesan lebih efisien, namun pasien yang menjalani kemoterapi oral harus berhati-hati dalam mengetahui dosis obat yang harus dikonsumsi. Melihat potensi risiko yang besar, maka perlu kehati-hatian dalam penanganan yang menjadi kewenangan tenaga kesehatan khususnya dokter internis. Penelitian ini disusun dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara detail terkait kemoterapi oral, kewenangan klinis dokter yang melakukan kemoterapi oral serta perlindungan bagi dokter dan keselamatan pasien. Apabila tindakan dokter tersebut sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasi, dan selama proses pengobatan atau perawatan terjadi komplikasi yang tidak diharapkan, bahkan mengakibatkan kematian pasien, maka dokter tidak dapat dituntut.

 

 

 

 

 

  

 


Keywords


Oral Chemotherapy; Medical Risk; Doctor's Legal Protection Oral; Resiko Medis; Perlindungan Hukum Dokter

Full Text:

PDF

References


Adzani, Fadli. “Mengenal Kemoterapi Oral yang Dijalani Ria Irawan,” 2019. https://www.sehatq.com/artikel/mengenal-kemoterapi-oral-untuk-lawan-kanker.

Astarini, Made Indra Ayu, M T Arie Lilyana, dan Ninda Ayu Prabasari. “Perspektif Perawat Ruangan tentang Caring dalam Merawat Pasien Kanker yang Menjalani Kemoterapi.” JKEP 5, no. 2 (2020): 171–84. https://doi.org/10.32668/jkep.v5i2.389.

Dahlia, Dahlia, Darwin Karim, dan Siti Rahmalia Hairani Damanik. “Gambaran Fatigue Pada Pasien Kanker Post Kemoterapi.” J Ners Indones 9, no. 2 (2019): 80. https://doi.org/10.31258/jni.10.1.80-93.

Donadear, Anastasya, Ayu Prawesti, dan Anastasia Anna. “Gambaran Pelaksanaan Kemoterapi Di Rsup Dr. Hasan Sadikin Bandung.” Students e-Journal 1, no. 1 (2012): 29. http://jurnal.unpad.ac.id/ejournal/article/view/673.

Hafizah, Hildayastie, dan Surastini Fitriasih. “Urgensi Penyelesaian Dugaan Kesalahan Medis Melalui Restorative Justice.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 205–23. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4884.

Handayani, Nur. “Kanker dan Serba-Serbinya (Hari Kanker Sedunia 2022),” 2022. https://rsprespira.jogjaprov.go.id/kanker-dan-serba-serbinya-hari-kanker-sedunia-2022/.

Hariyani, Safitri. Sengketa Medik: Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien. Jakarta: Diadit Media, 2005.

Hidayat, Yudi Mulyana. Prinsip Dasar Kemoterapi (Bandung Controversies and Consensus in Obstetrics & Gynecology). Jakarta: Anggota IKAPI, 2013.

Kemenkes RI. Pedoman Nasional Program Paliatif Kanker. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, 2015.

———. Pedoman Teknis Pelayanan Paliatif Kanker. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, 2013.

Komalawati, Veronica. Hukum dan Etika dalam Praktik Kedokteran. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1989.

Ladesvita, Fiora, Agung Waluyo, dan Sri Yona. “Penerapan Oral Assessment Guide (OAG) Pada Pasien Kanker Dengan Kemoterapi.” Jurnal Keperawatan Widya Gantari Indonesia 4, no. 2 (2020). https://doi.org/10.52020/jkwgi.v4i2.1826.

Lintang, Kastania, Hasnati Hasnati, dan Bahrun Azmi. “Kedudukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 2021, 167–79. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v4i2.5267.

Mahfudhoh, Mahfudhoh, dan Ikhwanul Muslimin. “Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pasien Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon.” Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan 8, no. 1 SE-Articles (29 April 2020). https://doi.org/10.37641/jimkes.v8i1.310.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revi. Jakarta: Kencana, 2016.

Najar, Abdul Mahatir, I Wayan Sudarsana, M Ulul Albab, dan Sultan Andhika. “Machine Learning untuk Identifikasi Jenis Kanker Darah (Leukemia).” Vygotsky: Jurnal Pendidikan Matematika dan Matematika 4, no. 1 (2022): 47–56. https://doi.org/10.30736/voj.v4i1.493.

Notoatmodjo, Soekidjo. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Nuryanto, Arif. “Model Perlindungan Hukum Profesi Dokter.” Jurisprudence 1, no. 1 (2012).

P2PTM Kemenkes RI. “Apa itu Leukemia (Kanker Darah)?,” 2019. https://p2ptm.kemkes.go.id/infographic-p2ptm/penyakit-kanker-dan-kelainan-darah/page/12/apa-itu-leukemia-kanker-darah.

Ratnawati, Erna Tri Rusmala. “Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter dalam Pelayanan Medik Berdasarkan Undang-Undang Praktek Kedokteran.” Widya Pranata Hukum Jurnal 1, no. 2 (2018): 166–87. http://ojs.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/74.

Rosita, Dian. “Perlindungan Hukum Bagi Dokter Terhadap Pengobatan Pasien Covid-19 Di Rumah Sakit.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2020): 224–31. https://doi.org/10.24269/ls.v4i2.3101.

Silaen, Harsudianto. “Pengaruh pemberian konseling dengan tingkat kecemasan pada pasien pemasangan chemoport yang menjalani kemoterapi di rumah sakit Kota Medan.” Jurnal Keperawatan Priority 2, no. 1 (2019): 86–92. http://jurnal.unprimdn.ac.id/index.php/jukep/article/view/390.

Tahir, Erni Susanty, dan Aris Prio Agus Santoso. “Perlindungan Hukum Dokter Gigi Terhadap Ancaman Transmisi Virus Hepatitis Misterius.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 6, no. 3 (2022). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3367.

Waryana. Promosi Kesehatan, Penyuluhan, Dan Pemberdayaan Masyarakat. Kotagede Yogyakarta: Nuha Madika Pelemsari, 2016.

Winarta, Frans Hendra. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

World Heath Organization. “Cancer.” Diakses 25 Oktober 2022. https://www.who.int/health-topics/cancer#tab=tab_1.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6363

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.