Redesain Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024: Upaya Mewujudkan Keadilan

Surahman Surahman, Supriyadi Supriyadi, Andi Intan Purnamasari, Hamdan Rampadio, Muja'hidah Muja'hidah

Abstract


 

This research aims to analyze the obstacles in handling election crimes and find the ideal argumentation basis to be used as an improvement to the handling of election crimes. The current handling of election criminal offenses is affected by problems of substance and structure. In terms of substance, there are several articles that regulate elements that are difficult to prove, such as articles related to money politics, political dowries, and unscheduled campaigns, while in terms of structure, the existence of integrated law enforcement centers tends to differ with each other in the process of handling election criminal offenses, which has an impact on the discontinuation of handling election criminal offenses. In addition, there is a change in the personnel of investigators and prosecutors when the process of handling violations is ongoing. This research is normative research. The results of the research illustrate that the redesign of the handling of election criminal offenses is carried out with two approaches, namely first, Article 492, Article 494, Article 495 paragraph (1) and paragraph (2), Article 513, Article 515, Article 518, Article 545. Second, the redesign of the handling of electoral crimes through the enactment of the concept of the provisions of Article 486 paragraph (2) and paragraph (4) expressly in the pattern of handling electoral crimes by the Gakkumdu center by placing the span of control of the termination of the investigation and prosecution process through legal instruments issued by Bawaslu.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala dalam penanganan tindak pidana Pemilu serta menemukan basis argumentasi yang ideal untuk digunakan sebagai perbaikan terhadap penanganan tindak pidana Pemilu. Penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu saat ini dipengaruhi oleh problematika subtansi dan struktur. Dari sisi substansi, terdapat beberapa pasal yang mengatur Unsur-unsur yang sulit dibuktikan semisal pasal terkait politik uang, mahar politik, dan kampanye luar jadwal, sedangkan dari sisi struktur, keberadaan sentra penegakan hukum terpadu cenderung saling berbeda pandangan dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu, yang berdampak pada tidak dilanjutkanya penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Di samping itu pula, dalam terjadi pergantian personil penyidik dan penuntut di saat proses penanganan pelanggaran tengah berjalan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Adapun hasil penelitian memberikan gambaran yakni redesain terhadap penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dilakukan dengan dua pendekatan yakni pertama, Pasal 492, Pasal 494, Pasal 495 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 513, Pasal 515, Pasal 518, Pasal 545. Kedua, redesain terhadap penanganan tindak pidana Pemilu melalui dengan memberlakukan konsep ketentuan Pasal 486 ayat (2) dan ayat (4) secara tegas pada pola penanganan tindak pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu dengan menempatkan rentang kendali penghentian proses penyidikan dan penuntutan melalui instrument hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

 

 


Keywords


Election Crimes; Justice; Keadilan; Redesain; Tindak Pidana Pemilu

Full Text:

PDF

References


Abhan, Afifudun M, Pettalolo Ratna Dewi, Fritz Edward Siregar, and Bagja Rahmat. Laporan Kinerja 2019 Menegakkan Keadilan Pemilu: Memaksimalkan Pencegahan, Menguatkan Pengawasan. Bawaslu RI, 2019.

Ardipandanto, Aryojati. “Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019.” Info Singkat XI, no. 11 (2019).

Collins, Robert C. Bartlett and Susan D. Aristotle’s Nicomachean Ethics. Chicago: The University of Chicago Press, 2011.

Din, Mohd., Rizanizarli Rizanizarli, and Akbar Jalil. “Model Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Di Provinsi Aceh Yang Berkeadilan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 3 (2020): 289. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.289-300.

Fahmi, Khairul. “Sistem Keadilan Pemilu Dalam Penanganan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilu Serentak 2019 Di Sumatera Barat Electoral Justice System in Handling 2019 Concurrent Election Violations and Disputes in West Sumatra.” Jurnal Konstitusi 17 (2020): 1–26.

———. “Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu System for The Crime of Election.” Konstitusi 12, no. 2 (2015): 264–83.

Hafidz, Masykuruddin et Al. Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak Tahun 2020. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia, 2020.

Huda, H.M. Dimyati, Agus Edi Winarto, and Lestariningsih Lestariningsih. “Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Pada Pemilu Tahun 2019 Di Kabupaten Kediri.” Briliant: Jurnal Riset Dan Konseptual 7, no. 2 (2022): 434. https://doi.org/10.28926/briliant.v7i2.1012.

Hukum, Penegakan. “Penguatan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu Serentak Tahun 2024 : Antara Tantangan Dan Upaya Penyelesaiannya” 7 (2021): 78–86.

Jazim Hamidi. Revolusi Hukum Indonesia Makna, Kedudukan Dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Junaidi, Muhammad. “Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 220–34. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.2631.

Kasim, Aminuddin, Supriyadi, and Andi Intan Purnamasari. “Dekonstruksi Penanganan Pelanggaran Administrasi Yang Terstruktur, Sistematis, Dan Masif Dalam PILKADA.” Mimbar Hukum 33, no. 2 (2021): 494–520.

Mahmud Marzuki dan Peter Mahmud. “Penelitian Hukum,.” Jurnal Penelitian Hukum, 2011.

Meuwissen. Meuwissen Tentang Pegembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum. Bandung: Reflika Aditama, 2018.

Miftakhul Huda. “Pola Pelanggaran Pemilukada Dan Perluasan Keadilan Substantif (‘Pattern of Election Violations and Expansion of Substantive Justice’).” Jurnal Konstitusi 8, no. 2 (2010): 140.

Mpesau, Alasman. “Kewenangan Badan Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Ditinjau Dari Perspektif Sistem Peradilan Indonesia.” Audito Comparative Law 2, no. 2 (2021): 74–85. https://doi.org/10.22219/aclj.v2i2.16207.

Mulyadi, Dudung. “Analisis Penerapan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 7, no. 1 (2019): 14. https://doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2144.

Mulyani, Tri, Sukimin Sukimin, and Kampanye Politik. “Pelibatan Anak Involving Children in Political.” Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 365–84.

Nugraha, Harry Setya. “Redesain Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22, no. 3 (2015): 420–41. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss3.art5.

Permana, Bayu Indra, Dian Septiandani, Kadi Sukarna, and Sukimin Sukimin. “Reposisi Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pilkada.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 224. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4800.

Pramana, Setiya, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, Kadi Sukarna, and Pemilihan Umum. “Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Kasus Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum.” Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 462–79.

Prayinto, Sudi. “Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu 2019.” Tata Kelola Pemilu 2019, no. April (2019): 1–18.

Rajab, Achmadudin. “Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Dalam Mengaktifkan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 343. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.2702.

Ramadhan, Muhammad Nur. “Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.” Jurnal Adhyasta Pemilu 2, no. 2 (2021): 115–27. https://doi.org/10.55108/jap.v2i2.12.

Satria, Hariman. “Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia.” Integritas : Jurnal Antikorupsi 5, no. 1 (2019): 1–14. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/342.

Soerjono, Soekanto, and Mamudji Sri. “Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat.” In Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2011.

Sukimin, Sukimin. “Pemilihan Presiden Dan Wakil Residen Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 112. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2284.

Supriyadi, Supriyadi, and Andi Intan Purnamasari. “Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 2 (2021): 257. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.257-270.

Widiastanto, Ari, Kadi Sukarna, Arif Hidayat, and Bambang Sadono. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Politik Uang Pada Pemilu 2019.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 444. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3370.

Yani, Ahmad. “Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Pemilu Elektronik Pada Pelaksanaan Pemilu 2024.” Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 3, no. 19 (2022): 161–82.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.6348

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.