Pengaturan Kepemilikan Hak Atas Tanah bagi Yayasan Penyelenggara Pendidikan
Abstract
The phenomenon of HM foundation’s land rights ownership occur amongst peoples in society as the result of administrative ignorance which has received less attention from the majority of foundations as a legal entities. This can cause various problems if the Foundation does not immediately conveying the rights of the land. This study aims to find legal certainty in obtaining land rights for the Educational Organizing Foundation (YAU) and the implementation of land grants belonging to foundations on behalf of individuals when the parties whose names are attached to the certificate is die and the heirs concerned are abroad. This study use qualitative research methods based on empirical juridical research types. The results of the study show that the acquisition of land rights for YAU as a legal entity that cannot have HM land rights over its land, the arrangement for obtaining the land rights will apply like an ordinary legal entity which can only have land rights in the form of HGB, HGU, and usage rights. The transfer of YAU's land rights was carried out based on PP No. 40 of 1996. The implementation of land grants belonging to foundations on behalf of individuals is carried out on a legal and strong basis for foundations to obtain juridical rights to their land through a statement letter from the heirs. The transition through land grants was chosen to implementing arrangements for the acquisition of foundation assets that have been regulated in UUY.
Banyak ditemuinya status kepemillikan HM atas tanah yayasan di masyarakat menjadi persoalan ketidak tertiban administrasi yang kurang diperhatikan oleh berbagai yayasan sebagai badan hukum. Hal ini dapat menimbulkan berbagai problema bila yayasan tidak segera membalik nama tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan kepastian hukum dalam perolehan hak atas tanah Yayasan Penyelenggara Pendidikan (YAU) dan pelaksanaan hibah tanah milik yayasan yang diatasnamakan perorangan ketika pihak yang namanya melekat dalam sertifikat meninggal dunia serta ahli waris yang bersangkutan berada di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang didasarkan pada jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perolehan hak atas tanah bagi YAU sebagai badan hukum yang tidak dapat memiliki status HM atas tanahnya maka pengaturan perolehan hak atas tanahnya akan berlaku seperti badan hukum biasa yang hanya dapat memiliki hak atas tanah berupa HGB, HGU, dan Hak Pakai. Peralihan hak atas tanah YAU dilakukan berdasarkan PP No. 40 Tahun 1996. Pelaksanaan hibah tanah milik yayasan yang diatasnamakan perorangan ini dilakukan dengan dasar yang sah dan kuat bagi yayasan untuk memperoleh hak yuridis atas tanahnya melalui surat pernyataan dari para ahli waris. Peralihan melalui hibah tanah dipilih untuk tetap mengimplementasikan pengaturan perolehan aset kekayaan yayasan yang telah diatur dalam UUY.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
———. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Assegaf, Muhammad Iqbal Fitra, Hana Anisa Dian Pertiwi, and Ana Silviana. “Principles of Human Rights in Land Procurement for Public Interest (Case Study of Wadas Village Bener Dam).” Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) Vol. 5, No (2022): 8096–8106.
Bahari, Adib. Prosedur Pendirian Yayasan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.
“Data Rekapitulasi Konflik Pertanahan Yang Difasilitasi Kemendagri Tahun 2017 S/D Semester II 2019,” n.d.
Farhana, Ismi. “Peran Yayasan Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Di MI Fatahillah Jakarta Selatan,” 2019, 18.
Fauzi, M. “Peran Dan Fungsi Yayasan Dalam Pengelolaan Pendidikan Ibtidaiyah Hidayatun Najah Tuban.” Jurnal Pemikiran Pendidikan Islam 03, no. 02 (2022).
Florianus. Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta: Visimedia, 2006.
Hustiana, Nira, and Muhammad Ardi Pradana. “Pemberian Gaji Kepada Pengurus Yayasan Berdasarkan Undang-Undang Yayasan Nira.” Jurnal Ius Constituendum 2, no. 2 (2017): 223–37. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v2i2.662.
Marzuki, Peter. Pengantar Ilmu Hukum,. Jakarta: Kencana, 2008.
Murbarani, Nabila Hayu. “Kepastian Hukum Peralihan Hak Milik Atas Tanah Dengan Hibah Dari Perseorangan Kepada Yayasan Muhammadiyah Di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta,” 2018.
Mustofa, Mustofa. “Kedudukan Aset Dari Yayasan Yang Belum Disesuaikan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.” Jurnal USM Law Review 1, no. 2 (2018): 138–48. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i1.2263.
———. “Kedudukan Aset Dari Yayasan Yang Belum Disesuaikan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tetang Yayasan.” Jurnal Usm Law Review 2, no. 1 (2019): 138. https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2263.
Parlindungan, A.P. “Pedoman Pelaksanaan UUPA Dan Tata Cara Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Bandung: Alumni, 1990.
Prananingrum, Dyah Hapsari, and Ninon Melatyugra. “Keabsahan Ruislag Barang Milik Daerah Dengan Tanah Milik Yayasan.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2020): 105–24. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p105-124.
Prayogi, Mogi Ksatria, and Rusdianto Sesung. “Penurunan Status Hak Kepemilikan Atas Tanah Dari Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Akibat Penyertaan Modal Di Perseroan Terbatas.” Jurnal Selat 5 (2018).
Purwadi, Didik. “Model Yayasan Pendidikan Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Didik.” Jurisprudence 1, no. 1 (2012): 10–24.
Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami Dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.
Soemitro, Rochmat. Dasar-Dasar Hukum Pajak Pendapatan. Jakarta: Salemba Empat, 2007.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 2005.
Sugiharti, Dewi Kania, Faqih Lutfi, and Holyness N Singadimedja. “Pajak Bumi Dan Bangunan Yayasan Pendidikan Dalam Pengembangan Pendidikan Nasional.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 1 (2020): 262–82.
Sukirno, and Nur Adhim. “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/Puu-Xiv/2016 Pada Masyarakat Adat Karuhun Urang Di Cigugur (Implemention of Constitutional Court Decision No.97/PUU-XIV/2016 in Indigenous Community of Karuhun Urangin Cigugur).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 10 (2020): 11–24.
Sumarni, M.Si, Sumarni. “Peran Dan Fungsi Yayasan Dalam Pengelolaan Pendidikan Madrasah.” Edukasi: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama Dan Keagamaan 16, no. 2 (2018): 218–31. https://doi.org/10.32729/edukasi.v16i2.490.
Supriono, Fendi. “Implementasi Undang-Undang Yayasan Dalam Mencapai Maksud Dan Tujuan Yayasan.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 3, no. Edisi 1, Volume 3, Tahun 2015 (2015): 104.
Susanto, Christ Aldo, and M Hudi Asrori Sayuti. “Kewenangan Pengurus Yayasan Atas Peralihan Hak Atas Tanah Milik Yayasan (Studi Kasus Pada Yayasan Fakutas Pertanian Universitas Gadjah Mada)” 9 (2021): 88–97.
Toto Sihono. “Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi Terhalang Dalam Mendapatkan Kepastian Hukum Atas Lahan Hak Miliknya.” Tribun Jabar.Id, August 2019.
Wahanisa, Rofi, Arif Hidayat, R. Benny Riyanto, and Bayu Dwi Anggono. “Problems of Disputes/Conflicts over Land Acquisition towards Development for Public Interest in Indonesia.” International Journal of Criminology and Sociology 10 (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.6000/1929-4409.2021.10.39.
Warsifah, and Veni Florence Lakie. “Pertanggungjawab Hukum Pembina Yayasan Dikaitkan Dengan Pengalihan Aset Yayasan Secara Sepihak.” Jurnal Ilmiah Publika 9 (2021): 88–100.
Wijaya, Aditya Dimas, and M. Hudi Asrori. “Kepemilikan Perseorangan Hak Atas Tanah Hak Milik Oleh Yayasan Di Kabupaten Karanganyar.” Repertorium 6, no. 1 (2019): 1–15.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.6334
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.