Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Terhadap Para Pihak
Abstract
The purpose of this study is to determine the issuance of family cards for unregistered married couples, as well as the legal consequences of issuing family cards for unregistered married couples from the perspective of state administrative law. In marriage law, unregistered marriage is an unregistered marriage, often only fulfilling the pillars and requirements for a valid marriage according to the Islamic religion, but from a legal point of view it has no juridical power, especially for his wife and children later. One of the Government's breakthroughs related to unregistered marriages is the policy of issuing family cards for unregistered married couples. This policy is a positive step in the context of providing equal protection and rights for citizens, but other problems also accompany the presence of this policy. This research article reviews the issuance of family cards for unregistered married couples and the legal consequences of issuing family cards for unregistered married couples from the perspective of state administrative law. This research is normative legal research with a statutory approach. The results of this study, several additional requirements must be met for unregistered married couples to apply for the issuance of a family card. If the family card has been issued, it is also possible to have administrative impacts on children, wives, and husbands related to population administration.
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis penerbitan kartu keluarga bagi pasangan kawin siri, serta akibat hukum dari penerbitan kartu keluarga bagi pasangan nikah siri dalam perspektif hukum administrasi negara. Dalam hukum perkawinan, kawin siri merupakan perkawinan tidak tercatat, seringkali hanya memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan menurut agama Islam, namun dari sisi hukum tidak memiliki kekuatan yuridis, terlebih untuk istri dan anaknya nanti. Salah satu terobosan pemerintah terkait dengan perkawinan siri adalah kebijakan penerbitan kartu keluarga bagi pasangan nikah siri. Kebijakan ini merupakan langkah positif dalam konteks memberikan perlindungan dan hak yang sama bagi warga negara namun problematika lain turut menyertai hadirnya kebijakan tersebut. Artikel hasil penelitian ini mengulas tentang penerbitan kartu keluarga bagi pasangan kawin siri dan akibat hukum penerbitan kartu keluarga bagi pasangan kawin siri dalam perspektif hukum administrasi negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini, terdapat beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi bagi pasangan nikah siri untuk mengajukan permohonan penerbitan kartu keluarga. Apabila kartu keluarga sudah terbit, dimungkinkan pula timbul dampak secara administratif terhadap anak, istri, maupun suami berkaitan dengan adminitrasi kependudukan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aidil Alfin, Busro. Nikah Siri Dalam Tinjauan Hukum Teoritis Dan Sosiologi Hukum Islam Indonesia. Al Manahij 11, no. 1 (2017): 62 78. https://doi.org/https://doi.org/10.24090/mnh.v11i1.1268.
Anita, Avisena Aulia. Pengaturan Asas Monogami Berdasarkan Undang-Undang RI No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagai Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Wanita. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2016.
Arnani, Mela. Apa Itu Nikah Siri, Pengertian, Dampak, Dan Hukumnya Di Indonesia? Kompas. September 2021.
Fadli, Fadli. Implikasi Yuridis Terhadap Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Di Indonesia. Jurnal MEDIASAS: Media Ilmu Syari ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 4, no. 1 (2021): 82 91.
Fauzi, Ahmad Cholid. Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Sirri. Jurnal Usm Law Review 1, no. 1 (2018): 94. https://doi.org/10.26623/julr.v1i1.2234.
Khoiruddin, Muhammad. Wali Mujbir Menurut Imam Syafi i (Tinjauan Maq shid Al-Syar ® ah). Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman 18, no. 2 (February 2020): 257. https://doi.org/10.24014/af.v18i2.8760.
Kota Denpasar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Administrasi Kependudukan, 2021.
Maronie, S. Penelitian Hukum Sosiologis. Sekedar Catatan, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. VII. Jakarta: Prenada Media, 2011.
Mugiyati. Status Anak Dan Konsekuensi Hukumnya. Legal Smart Channel, 2022.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram, NTB: Mataram University Press, 2020.
Munir, Misbahul. Nikah Sirri : Studi Tentang Motif Dan Implikasi Hukum Bagi Anak Yang Lahir Akibat Nikah Siri. Antologi Kajian Islam Seri 10. IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2006.
Musyafah, Aisyah Ayu. Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Jurnal Crepido 2, no. 2 (November 2020): 111 22. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122.
Pratama, Arun. Implementasi Percampuran Harta Bersama Dan Harta Bawaan Dalam Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama No : 0189/PDT.G/2017/PA.SMG). Jurnal Ius Constituendum 3, no. 1 (2018): 15. https://doi.org/10.26623/jic.v3i1.861.
Rachman, Arief. Analisis UU RI No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Notarisarief, 2021.
Ridwan, Muhammad. Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Terkait Nafkah Iddah , Mut Ah. USM Law Review 1, no. 2 (2018): 224 47. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i2.2255.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan (2019).
€” €” €”. Peraturan Presiden RI No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (2018).
€” €” €”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1974).
€” €” €”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (2006).
Setiawan, Eko. Fenomena Nikah Siri Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Justicia Islamica 13, no. 1 (October 2016): 135. https://doi.org/10.21154/justicia.v13i1.456.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 2013.
Sugiyono. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabetha, 2009.
Waluyo, Bing. Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2020): 193 99. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v2i1.135.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5922
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.