Keabsahan Pengenaan Pajak Karbon Dalam Peraturan Perpajakan
Abstract
The purpose of this study was to find out and explain legality of carbon tax from philosophical, juridical, and sociological perspective and carbon tax imposition according to Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations. This research is very important because das sein is not always in line with das sollen is need for application of carbon tax where up to now carbon tax has not been implemented because implementation guidelines are not yet available or not ready. Many studies, scholars, and national organizations recommend carbon taxes to reduce Greenhouse Gas (GHG) emissions. This research type was descriptive normative qualitative. Research specification was descriptive analytical. Results were carbon tax legality in terms of philosophical basis, namely climate control instrument in achieving sustainable economic growth according to polluter pays principle. Juridical basis was that there is no regulation regarding carbon tax. Sociological basis was that Government of Indonesia is committed to reducing carbon emissions by 29% independently by 2030. The imposition of carbon tax is imposed on carbon emissions that have negative impact on the environment. Subject of carbon tax was an individual taxpayer or corporate taxpayer who buys goods containing carbon and/or carries out activities that produce carbon emissions. Object of the carbon tax was fossil fuels and emissions. Carbon tax rate was set at minimum Rp. 30.00 (thirty rupiah) per kilogram of carbon dioxide equivalent (CO2e) or its equivalent unit.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan keabsahan pajak karbon ditinjau dari landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dan pengenaan pajak karbon menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Penelitian ini sangat penting karena das sein tidak selalu sejalan dengan das sollen adalah perlunya penerapan pajak karbon dimana sampai dengan saat ini pajak karbon belum bisa diterapkan karena peraturan petunjuk pelaksanaan (juklak)-nya belum ada atau belum siap. Banyak penelitian, cendekiawan, dan organisasi nasional merekomendasikan pajak karbon untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Jenis penelitian ini adalah kualitatif normatif deskriptif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian yaitu keabsahan pajak karbon ditinjau dari landasan filosofis yaitu instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle). Landasan yuridis yaitu belum adanya pengaturan mengenai pajak karbon. Landasan sosiologis yaitu Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% secara mandiri tahun 2030. Pengenaan pajak karbon yaitu pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Subjek pajak karbon adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Objek pajak karbon adalah bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan. Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aisyah, Rezky Nur, Jamaludin Majid, and Suhartono. Carbon Tax: Alternatif Kebijakan Pengurangan External Diseconomies Emisi Karbon. ISAFIR: Islamic Accounting and Finance Review 1, no. 2 (2020): 48 66.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Bina Aksara, 2016.
Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004.
Azwar, Saifuddin. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.
Bimo Niko Pamungkas, Vissia Dewi Hapsari. Analisis Skema Pengenaan Pajak Karbon Di Indonesia Berdasarkan United Nations Handbook Mengenai Penerapan Pajak Karbon Oleh Negara Berkembang. Jurnal Pajak Indonesia 6, no. 2 (2022): 357 67.
Hadi, Sofyan, and Tomy Michael. Prinsip Keabsahan (Rechmatigheid) Dalam Penetapan Keputuisan Tata Usaha Negara. Jurnal Cita Hukum 5, no. 2 (2017): 1 13.
Halimatussadiah, Alin, ed. The Urgency of Implementing Carbon Tax in Indonesia. LPEM FEB Universitas Indonesia, 2021.
Indonesia, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik. Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022. Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2022.
Indonesia, Kementerian Keuangan Republik. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta, 2021.
Irawan, Ferry. Pelatihan Melalui Web Seminar Dampak UU HPP Terhadap Pelaku UMKM Di Era Pandemi. Pengmasku 1, no. 1 (January 2021): 22 28. https://doi.org/10.54957/pengmasku.v1i1.60.
Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.
Kartono, Kartini. Pengantar Metodologi Research. Bandung: Alumni, 1998.
Kumala, Ratih, Robi Ulpa, Ana Rahayu, and Martinah. Pajak Karbon: Perbaiki Ekonomi Dan Solusi Lindungi Bumi, 8:66 73, 2021.
Maghfirani, Hilwa Nurkamila, Namira Hanum, and Roidah Dzata Amani. Analisis Tantangan Penerapan Pajak Karbon Di Indonesia. Juremi: Jurnal Riset Ekonomi 1, no. 4 (2022): 314 21.
Mestika, Zed. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2004.
Nurfajrin, Z D, and B Satiyawira. Abatement Cost for Selectivity Negative Emissions Technology in Power Plant Indonesia with Aim/End-Use Model. In International Conference on Environmental and Sustainability Context, 894:1 12. IOP Publishing, 2021. https://doi.org/10.1088/1755-1315/894/1/012011.
Ochtorina, Dyah, and A an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.
Rongiyati, Sulasi. Politik Hukum Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bidang Hukum Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis 13, no. 20 (2021): 1 6.
Saputra, Agustinus Imam. Pajak Karbon Sebagai Sumber Penerimaan Negara dan Sistem Pemungutannya. Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia (Akurasi) 3, no. 1 (January 2021): 56 71. https://doi.org/10.33827/akurasi2021.vol3.iss1.art96.
Schernikau, Lars, and William Hayden Smith. Climate Impacts of Fossil Fuels in Todays Electricity Systems. Journal of the Southern African Institute of Mining and Metallurgy 122, no. 3 (June 2022): 133 45. https://doi.org/10.17159/2411-9717/1874/2022.
Sihombing, Januardo Sulung Partogi. Redivasi Kelembagaan Otoritas Penerimaan Pajak Indonesia Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Perpajakan Nasional Yang Progresif. Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 140. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2221.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2017.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Sutartib, Muh., and Aditya Subur Purwana. Tantangan Administrasi Pengenaan Pajak Karbon di Indonesia. Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia (Akurasi) 3, no. 2 (January 2021): 38 55. https://doi.org/10.33827/akurasi2021.vol3.iss2.art127.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5918
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.