Peraturan Desa Dalam Kedudukan Dan Pengujian Konstitusionalitas Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Sukimin Sukimin, Heru Nuswanto, Ani Triwati

Abstract


The purpose of this writing is to analyze the position of Village Regulations in statutory regulations and to formulate a form of reviewing the constitutionality of Village Regulations in statutory regulations. The novelty of previous research is that this research does not only emphasize the position of village regulations but also examines the constitutionality of village regulations in a combined form. The Village Head and the Village Consultative Body have the authority and independence from village institutions to regulate life with the community through regulatory instruments in the form of village regulations. The existence or position of village regulations in the legal system in Indonesia is not listed in the hierarchy of statutory regulations, so that the form of reviewing the constitutionality of village regulations is unclear. Of course, this is interesting to study in more depth regarding how the position of village regulations is in statutory regulations and also how the form of testing the constitutionality of village regulations in statutory regulations. Through the method of research on doctrinal law or normative law, this research has the object of studying legal norms or rules as a building system related to a legal event. The position of village regulations also includes statutory regulations which are recognized juridically, while related to testing the constitutionality of village regulations, namely in the form of executive review by carrying out supervision which authority is given to the regent/mayor to supervise, besides that the regent/mayor can also cancel village regulations if they conflict with higher regulations and/public interest.

 

Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menganalisis kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan serta merumuskan bentuk pengujian konstitusionalitas peraturan desa dalam peraturan perundangundangan. Kebaruan dari penelitian sebelumnya bawasanya penelitian ini tidak hanya menekankan pada kedudukan dari peraturan desa melainkan juga kepada pengujian konstitusionalitas peraturan desa dalam bentuk kombinasi. Kepala desa beserta Badan Permusyawaratan Desa memiliki wewenang dan kemandirian dari lembaga desa dapat mengatur kehidupan bersama masyarakat melalui instrumen aturan yang dalam bentuk peraturan desa. Keberadaan atau kedudukan peraturan desa dalam sistem hukum di Indonesia tidak tercantum dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga bentuk pengujian konstitusionalitas peraturan desa menjadi tidak jelas. Tentunya hal tersebut menarik untuk dikaji lebih mendalam terkait bagaimana kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan dan juga bagaimana bentuk pengujian konstitusionalitas peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan. Melalui metode penelitian hukum doktrinal atau hukum normatif, maka penelitian ini mempunyai objek kajian terhadap kaidah atau aturan hukum sebagai suatu bangunan system yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Kedudukan peraturan desa termasuk pula sebagai peraturan perundang-undangan yang diakui secara yuridis keberadaaanya, Sedangkan terkait dengan pengujian konstitusionalitas peraturan desa yaitu dalam bentuk executive review dengan melakukan pengawasan yang kewenangan diberikan kepada bupati/walikota untuk mengawasi, selain itu pula bupati/walikota dapat pula membatalkan peraturan desa apabila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan/kepentingan umum

 

 

 

 

 

 


Keywords


Position; Village Regulations; Constitutionality Test; Kedudukan; Peraturan Desa; Pengujian Konstitusionalitas

Full Text:

PDF

References


Agus Kusnadi. “‘Re-Evaluasi Hubungan Pengawasan Pusat Dan Daerah Setelah Berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.’” Jurnal Arena Hukum 10, no. 1 (2017): 6.

Agustin, Muh. Sabaruddin Sinapoy, dan Kamaruddin Jafar. “Kedudukan Hukum Peraturan Desa Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan.” Halu Oleo Legal Research 1, no. 1 (2019): 96.

Asnawi, Eddy, Yasrif Yakub Tambusai, and Andrew Shandy Utama. “Penataan Kewenangan Dan Mekanisme Pembatalan Peraturan Desa Dalam Kerangka Otonomi Desa Di Indonesia.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 7, no. 1 (2021): 82. https://doi.org/10.33760/jch.v7i1.413.

Darmanto, Amir. “Pengisian Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2018 Suatu Kajian Perkara NO.54/G/2018/PTUN.SMG.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 1 (2019): 66–77. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i1.1534.

Dewi, Aliya Sandra, Fakultas Hukum, and Universitas Pamulang. “Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Dan Akibat Hukumnya Berdasarkan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori.” Surya Kencana Satu 09, no. 01 (2018): 19–36. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v8i2.698.

Hartono, Hafizatul Ulum; Haerani; Budi. “Pengujian Konstitusional Peraturan Desa Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal UnizarLaw Review 3, no. 2 (2020): 206.

Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi. Malang: Setara Press, 2015.

Husaini, Ahmad, and Kadi Sukarna. “Sengketa Pilihan Kepala Desa Dalam Suatu Kajian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 188–209. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2270.

Iswanto. “Peraturan Desa Dan Kedudukannya Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum.” Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan Lokal 4, no. 2 (2020): 71.

Jayadi, Kaharudin Sofwan; Haeruman. “Pendampingan Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Gelangsar Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.” Jurnal Yustisia 4, no. 2 (2020): 301.

Jimly Asshiddiqie. Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Karina, Terry Okta Wijayanto; Muhammad Zainuddin; Aisyah Dinda. “Sinkronisasi Regulasi Pengisan Jabatan Sekretaris Desa Dalam Upaya Pembinaan Tata Kelola Adminsitrasi Birokrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sesuai Dengan Undang -Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Semarang Law Review 2, no. 2 (2021): 277.

Kushandajani. “Implikasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Kewenangan Desa.” Jurnal Yustisia 4, no. 2 (2015): 370.

Muhammad Zainuddin. Metode Penelitian Hukum (Pengertian, Paradigma, Dan Susunan Pembentukan). CV.Istana Agency: Yogyakarta, 2019.

Pamungkas, Bambang Adhi. “Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 210. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2271.

Pardiyanto, Martinus Aditya. “Konflik Sosial Dan Ekonomi Sebagai Dampak Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal Ius Constituendum 2, no. 2 (2017): 186. https://doi.org/10.26623/jic.v2i2.660.

Putera Astomo. “Kedudukan Dan Pengujian Konstitusionalitas Peraturan Desa Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Konstitusi 15, no. 2 (2018): 283.

Ryan Aprilianto, Aminuddin Kasim, Leli Tibaka. “Kedudukan Peraturan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.” Jurnal Legal Opinion 6, no. 3 (2018): 255.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Jurnal Ius Civile. Bandung: Alumni, 1996.

Sofyan Malik. “Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 325–43. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.1740.

Wijayato, Kadek, Lusiana Margareth Tijow, and Fence M. Wantu. “Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Nasional.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan 4, no. 2 (2020). https://doi.org/10.35308/jic.v4i2.2548.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.5859

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.