Kekuatan Hukum Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Mengenai Penjabat Kepala Daerah

Arief Rachman Hakim, Yulita Dwi Pratiwi, Syahrir Syahrir, Wahyu Aliansa, Aisyah Anudya Palupi

Abstract


Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan hukum dan eksekutorial dari pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 15/PUU-XX/2022. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum Putusan 15/PUU-XX/2022 memiliki kekuatan hukum sebagaimana putusan MK yang memiliki sifat final and binding sejak diucapkan oleh hakim karena memiliki substansi sebagai ratio decidendi bukan sebagai obiter dictum. Kekuatan eksekutorial hukum pertimbangan hakim yang dianggap menciptakan hukum baru. Urgensi adanya peraturan pelaksana dari Pasal 201 UU Pilkada guna mengantisipasi konflik kepentingan dalam penunjukan kepala daerah, yang diharapkan dapat memenuhi prinsip kedaulatan rakyat, pilkada demokratis, persamaan kedudukan dan kepastian hukum yang adil kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.


Keywords


kekuatan hukum; pertimbangan hakim; penjabat kepala daerah

Full Text:

PDF

References


Arista, Meika. Kapan Pertimbangan Putusan MK Dikatakan Mengikat Dan Tidak Mengikat? Hukum Online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/kapan-pertimbangan-putusan-mk-dikatakan-mengikat-dan-tidak-mengikat-lt5c860ff16a550.

Asnawi, M. Natsir. Obiter Dicta Dalam Putusan Hakim. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Vol. XXVIII, 2011, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/obiter-dicta-dalam-putusan-hakim-oleh-m-natsir-asnawi-shi-62

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

€” €” €”. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. 5th ed. Jakarta: Raja Grafindo, 2015.

Barents, J. De Wetenschap de Politiek, Een Terreinverkenning. In Ilmu Politika Suatu Perkenalan Lapangan, edited by L.M. Sitorus, 38. Jakarta: PT. Pembangunan, 1958.

BBC. Pj Gubernur: Menteri Tito Klaim Penunjukan Sudah Demokratis , Tapi Mengapa Dituding tidak Transparan Dan Rentan Dipolitisasi ? BBC, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61382329.

Casmi Arrsa, Ria. Pemilu Serentak Dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi. Jurnal Konstitusi 11, no. 3 (2014): 169 https://doi.org/10.31078/jk1136.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Pemerintah Terus Didesak Buat Peraturan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, https://www.kppod.org/berita/view?id=1105.

CNN Indonesia. Daftar Penjabat Kepala Daerah Yang Dilantik Mendagri. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220523163658-32-800196/daftar-penjabat-kepala-daerah-yang-dilantik-mendagri.

Efendi, Dyah Ochtorina Susanti dan A an. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Huda, Ni matul. Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: FH UII, 2018.

Indrayana, Denny. Komparasi Sifat Mengikat Putusan Judicial Review MK Dan PTUN. Mimbar Hukum 19, no. 3 (2007): 335 485 https://doi.org/10.22146/jmh.19074.

Konstitusi, Asosiasi Pengajar Hukum Mahkamah. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal MKRI, 2010.

Martitah. Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature Ke Positive Legislature. Jakarta: Konstitusi Press, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 (2022).

Pribadiono, Agus. Pelayanan Publik Dan Lembaga Ombudsaman RI Dalam Upaya Percepatan Pencapaian Tujuan Negara Kesejahteraan. Lex Jurnalica 11, no. 2 (2014): 171 81 https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/984/912.

Ramdhan, M I. Menyoal Demokrasi Formal, Refleksi Filsafati Pancasila. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 2018, 100 111 https://doi.org/10.35814/selisik.v4i1.688.

Sesung, Rusdianto. Hukum Otonomi Daerah: Negara Kesatuan, Daerah Istimewa Dan Daerah Otonomi Khusus. Bandung: Refika Aditama, 2013.

Siaahan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 2000.

Supriyanto, Didik. Pemilu Serentak Versi MK Justru Merepotkan. In Pemilu Serentak Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia, edited by Indra Pahlevi, vi. Jakarta: P3DI Sekretariat DPRI RI, 2015.

Susilo, Nina. Tak Buat Peraturan Teknis, Pemerintah Dinilai Parsial Pahami Putusan MK. Kompas.id, https://www.kompas.id/baca/pemilu/2022/05/12/tak-buat-peraturan-teknis-pemerintah-dinilai-parsial-memahami-putusan-mk.

Tsarina Maharani. 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan, Siapa Penggantinya Jika Tanpa Pilkada? Kompas, https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/15552661/101-kepala-daerah-habis-masa-jabatan-pada-2022-ini-daftarnya,

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.5853

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.