Janji Menikahi Yang Mengikat Dalam Kaitannya Dengan Asas Pacta Sunt Servanda

Mesya Nurfitrah

Abstract


This paper aims to find out what’s the promise to marry that is binding like, and how it relates to Pacta Sunt Servanda principle. This study uses normative legal research methods with the type of library research. This study is different from previous research, because in this study, it is described what kind of promise to marry which can be categorize as acts of a breach. The results of the study shows that, in its development, if its associated with the theory of legal certainty in agreements, which is the Pacta Sunt Servanda principle, there were several promises to marry that bind the parties who hold them, because the promise to marry is an agreement which has been agreed by both parties. From this agreement came the result of the agreed time and place to held a wedding, and there has been further development regarding this matter. With the existence of follow-up activities from the agreement, it can be said as a binding before entering the actual agreement, so, if it’s canceled, it has to be by the agreement of both parties.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seperti apa janji menikahi yang mengikat itu dan bagaimana kaitannya dengan asas Pacta Sunt Servanda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Penelitian ini berbeda dari penelitian sebelumnya, dalam penelitian ini diuraikan seperti apa janji menikahi yang dapat dituntut pertanggungjawabannya sebagai perbuatan wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam perkembangannya, jika dikaitkan dengan teori kepastian hukum dalam perjanjian yaitu asas Pacta Sunt Servanda, terdapat beberapa janji untuk menikahi yang mengikat pihak-pihak yang mengadakannya, sebab janji menikahi merupakan sebuah perikatan yang didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak, dimana dari kesepakatan itu timbul prestasi untuk melangsungkan pernikahan pada waktu dan tempat yang telah disepakati, serta telah ada pembinaan lanjut terkait hal tersebut. Adanya kegiatan pembinaan lanjutan dari kesepakatan janji untuk menikahi tersebut, maka dapat dikatakan sebagai pengikatan sebelum masuk pada perjanjian yang sebenarnya sehingga, jika ingin dibatalkan maka, harus melalui kesepakatan antara para pihak.

 

 

 

 

 


Keywords


Agreement; Pacta Sunt Servanda; Principle; The Promise to Marry Sunt Servanda; Principle; The promise to marry.

Full Text:

PDF

References


Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (13 Mei 2020): 66–82. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2119.

Bukido, Rosdalina. “Urgensi Perjanjian Dalam Hubungan Keperdataan.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 7, no. 2 (22 Juni 2016). https://doi.org/10.30984/AS.V7I2.42.

Burght, Gr. van der., Freddy Tengker, dan Wila Chandrawila Supriadi. Buku Tentang Perikatan Dalam Teori DanYurisprudensi. Cet. 2. Mandar Maju, 2012.

Fasya, Azkia An Nida, dan Andriyanto Adhi Nugroho. “Sikap Pengurus Terhadap Perbedaan Nilai Tagihan Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (30 Oktober 2022): 569–83. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4110.

Harahap, Nurasiah. “Pelaksana Perjanjian Lisan Sewa Kamar Kos Di Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.” Jurnal Hukum Kaidah 18, no. 3 (2017): 101–13.

Imaduddin, Aufi, Mir’atul Firdausi, dan Tiyan Iswahyuni. “Ghosting Pasca Peminangan/Khitbah Menurut Hukum Perdata Indonesia dan Hukum Islam.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 2, no. 2 (28 Desember 2021): 170–84. https://doi.org/10.51675/JAKSYA.V2I2.167.

Irwansyah. Penelitian Hukum : Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media, 2020.

Jevera, Vania Madeline, Fajar Sugianto, dan Sanggup Leonard Agustian. “Pertanggungjawaban Hukum Pengingkaran Janji Kawin.” Tanjungpura Law Journal 6, no. 2 (30 Juli 2022): 195–212. https://doi.org/https://doi.org/10.26418/tlj.v6i2.52529.

Jimmytheja Ng, Paulus, Jemmy Rumengan, Fadlan Fadlan, dan Idham Idham. “Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Polis Asuransi.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (19 Oktober 2020): 196–219. https://doi.org/10.35973/sh.v15i1.1115.

Kurniawati, Husni, dan Yunanto Yunanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (17 April 2022): 102–14. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4290.

Marlang, Abdullah. Pengantar hukum Indonesia. ASPublishing, 2011.

Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Nuraini, dan Mihfa Rizkiya. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Denda Akibat Pembatalan Peminangan (Khiṭbah).” Al-Murshalah 3, no. 1 (2017): 38–49.

Nurfitrah, Mesya Assauma. “Analisis Hukum Perbuatan Ingkar Janji Untuk Menikahi Sebagai Perbuatan Wanprestasi : Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 82/Pdt.G/2014/PN.Mks.” Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2017.

Nurjanah, Dede. “Analisis Terhadap Gugatan Wanprestasi Yang Diakibatkan Putusnya Hubungan Percintaan Sepasang Kekasih (Studi Kasus Putusan Nomor : 92/Pdt.G/2010/Pn.Bgr).” Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum 1, no. 1 (20 Juni 2016). https://jom.unpak.ac.id/index.php/ilmuhukum/article/view/26.

Paulus Aluk Fajar Dwi Santo. “Tarik-Menarik Antara Asas ‘Pacta Sunt Servanda’ Dan ‘Itikad Baik’ Dalam Perjanjian". Binus University Business Law, Juni 2016.

Pramesti, Tri Tata Ayu. “Tertipu Rayuan Pacar, Bisakah Menuntut? - Klinik Hukumonline.” Diakses 2 Mei 2019. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tertipu-rayuan-pacar--bisakah-menuntut-lt55ef9c297fabf.

Prasetyo, Hananto. “Pembaharuan Hukum Perjanjian Sportentertainment Berbasis Nilai Keadilan (Studi Kasus Pada Petinju Profesional di Indonesia).” Jurnal Pembaharuan Hukum 4, no. 1 (15 April 2017): 65. https://doi.org/10.26532/jph.v4i1.1645.

R. Joni Bambang S. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Rini Sulistyowati. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggan TV Berbayar Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel Dan Teresterial.” Jurnal USM Law Review 2, no. 1 (20 Mei 2019): 28–51. https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2257.

Sahat, Fajar, Ridoli Sitompul, I Gst, dan Ayu Agung Ariani. “Kekuatan Mengikat Perjanjian Yang Dibuat Secara Lisan.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 2014. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/10352.

Sari, Emma Nurlaela. “Telaah Terhadap Pemenuhan Syarat Subjektif Sahnya Suatu Perjanjian di Dalam Transaksi Elektronik yang Dilakukan Anak di Bawah Umur.” Jurnal Poros Hukum Padjajaran 1, no. 1 (2019): 118–34. https://doi.org/10.23920/jp hp.v1i1.342.

Sinaga, Niru Anita. “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian.” Binamulia Hukum 7, no. 2 (28 Desember 2018): 107–20. https://doi.org/10.37893/JBH.V7I2.20.

Suhadi, Endi. “Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Inovasi Penelitian 2, no. 7 (2021): 5–10.

Sukandar, Dadang. Membuat Surat Perjanjian. Yogyakarta: Andi Publisher, 2011.

Swetasoma, Cokorda Gede. “Pengingkaran Janji Kawin Sebagai Kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Nomor 1644 K/Pdt/2020).” Jurnal Yustitia 15, no. 1 (26 Agustus 2021): 61–74. https://ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/705.

Wijayanta, Tata. “Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 2 (25 Mei 2014): 216–26. https://doi.org/10.20884/1.JDH.2014.14.2.291.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.5848

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.