Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak

Yulies Tiena Masriani

Abstract


This study aims to find out and analyze how the process of certifying state land into land rights and what obstacles are faced in certifying state land into land rights to land use using normative juridical research methods. The results of the study explained that certifying the land and reversing the name of the land in the name of the certificate owner is an important thing for the community to do to avoid legal problems or minimize risks in the future. With the issuance of a certificate of land rights, the owner is given legal certainty and legal protection to prevent legal disputes that occur in the future as a result of parties who feel aggrieved because of the issuance of a land certificate. One of the land problems that often arises in the community is land disputes or land struggles between parties. One way that can be used to minimize land disputes that occur both between communities and communities with the government is to enforce legal regulations, in the form of clear laws in order to provide legal certainty to the legal owners of land rights, and also laws that are coercive and regulate in order to create order in society. The existence of land registration as proof of rights is legal proof of land ownership. Apart from being proof of ownership, the legality aspect is also to provide certainty to the parties that there is a legal owner of the land.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana proses pensertifikatan tanah negara menjadi tanah hak dan apa kendala yang dihadapi dalam melakukan pensertifikatan tanah negara menjadi tanah hak terhadap pemanfaatan tanah yang dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil penelitian menjelaskan bahwa pensertifikatan tanah dan membalik nama tanahnya atas nama pemilik sertifikat adalah hal yang penting dilakukan masyarakat agar terhindar dari permasalahan hukum atau meminimalisir resiko dikemudian hari. Diterbitkannya sertifikat hak atas tanah, maka kepada pemiliknya diberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk mencegah adanya sengketa gugatan hukum yang terjadi dikemudian hari akibat dari adanya pihak yang merasa dirugikan karena terbitnya suatu sertifikat tanah. Salah satu permasalahan tanah yang sering muncul dalam masyarakat yakni sengketa tanah atau perebutan tanah antar pihak. Adapun salah satu cara yang dapat digunakan untuk meminimalisir sengketa tanah yang terjadi baik antar masyarakat ataupun masyarakat dengan pemerintah ialah dengan menegakkan peraturan hukum, berupa hukum yang jelas agar dapat memberikan kepastian hukum kepada pemilik sah hak atas tanah tersebut, dan juga hukum yang bersifat memaksa dan mengatur guna terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Pendaftaran tanah sebagai bukti hak merupakan bukti legal kepemilikan tanah. Selain sebagai bukti kepemilikan, aspek legalitas juga untuk memberikan kepastian kepada para pihak bahwa ada pemilik yang sah atas tanah tersebut.

 

 

 


Keywords


Hak Atas Tanah; Tanah Negara; Pensertifikatan; Certification; Land Rights; State Lands

Full Text:

PDF

References


Agraria, Menteri, D A N Tata, Kepala Badan, Pertanahan Nasional, Kepala Badan, and Pertanahan Nasional. Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, 2018.

Anggara, Made diri. Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Jual Beli Di Hadapan Camat Sebagai Ppat Sementara Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung. Jurnal Universitas Atma Jaya, 2013, 15. http://e-journal.uajy.ac.id/5046/1/Jurnal Made Anggara Giri.pdf.

Badan Pertanahan Nasional. PP No. 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah [JDIH BPK RI], 2016. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5745/pp-no-24-tahun-2016.

BPK. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang No.5 Tahun 1960, 2004.

Devita, Irma Purnamasari. Kicauan Praktisi Seputar Pertanahan. Bandung: Mizan Pustaka, 2013.

Earlene, Felishella, and Jesslyn Evelina Tandrajaya. Sengketa Penguasaan Tanah Antara Warga Kapuk Poglar RT 07 / RW 04 Jakarta Barat Dengan Polda Metro Jaya Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Cepalo 3, no. 2 (2019): 55. https://doi.org/10.25041/cepalo.v3no2.1844.

Eckert, Joseph K. Property Appraisal and Assessment Administration. Chicago Illionis: IAAO, 1990.

Faridy. Prosedur Pelaksanan Peralihan Hak Hak Atas Tanah Berdasarkan Hak Waris. Jurnal Universitas Nurul Jadid Paiton, 2019, 17.

Ghaniyyu, Faris Faza, Yani Pujiwati, and Betty Rubiati. Jaminan Kepastian Hukum Konversi Sertipikat Menjadi Elektronik Serta Perlindungannya Sebagai Alat Pembuktian , Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 172 87. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4553

Gusti. Harga Tanah Di Bali Naik 400% Pertahun. properti baliku, 2014. www.propertibaliku.com.

Latifah, Syarifah. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Timbulnya Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Tanah (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan/Agraria Dan Tata Ruang Kota Pontianak). IEEE International Conference on Acoustics, Speech, and Signal Processing (ICASSP) 2017 4 (2017): 33 36. https://doi.org/10.1016/j.desal.2004.08.033.

Mamuji, Soekanto dan. Penelitian Hukum Nornatif Suatu Tinjauan Singkat. 17th ed. Jakarta: Rajawali Press, 2015.

Maududi, Mukhlish Muhammad, and Said Romadlan. Strategi Komunikasi Penyuluhan Pentingnya Atas Tanah Bagi Guru Dan Karyawan 5, no. 1 (2022): 731 39.

Mulyana, Yoyon Darusman. Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik Dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. ADIL Jurnal Hukum 7 (2016): 21. https://doi.org/https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.331.

Murad, Rusmadi. Administrasi Pertanahan - Pelaksanaannya Dalam Praktek. 1st ed. Bandung: CV Mandar Maju, 1997.

Parlindungan, A.P. Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju, 1990.

Pemerintah Indonesia. PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Icassp. Vol. 21, 1997.

Peranginangin, Effendi. Praktek Permohonan Hak Atas Tanah. Jakarta: Rajawali Press, 1991.

Pusat, Pemerintah. Presiden Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, 1985. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjWxrKeif7eAhVYfysKHcHWAOwQFjAAegQICRAC&url=https%3A%2F%2Fwww.ojk.go.id%2Fid%2Fkanal%2Fpasar-modal%2Fregulasi%2Fundang-undang%2FDocuments%2FPages%2Fundang-undang-nomo.

Rachmawati, Sisca Anindya. Revolusi Sistem Pencatatan Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) (Studi Lapangan Di Desa Bantul). Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum 3, no. 1 (2021): 105 28. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.273.

Salim, Agus. Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dengan Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda. Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 174. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2269.

Santoso, Urip. Hukum Agraris Kajian Komprehensif. 1st ed. Jakarta: Kencana Prenadamedia, 2014.

Soerodjo, Irawan. Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah. 1st ed. Surabaya: Arloka, 2003.

Sudiro, Amoury Adi, and Ananda Prawira Putra. Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan. Jurnal Magister Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021): 22. https://doi.org/10.36722/jmih.v5i1.768.

Sutedi, Adrian. Kekuasaan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah. Jakarta: Cipta Jaya, 2006.

UU-RI. Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, 2021.

Widyanugraha, Prama. Tinjauan Normatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dikaitkan Dengan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Bina Mulia Hukum 3 (2019): 16. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.17.

Zaelani, Muhammmad Aziz, Wahyu Beny Mukti Setiyawan, and Fery Dona. Mewujudkan Pendaftaran Tanah Yang Responsif Pada Era Disrupsi Sebagai Penunjang Kesejahteraan Rakyat. Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 342. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4877.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5777

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.