Tanggungjawab Notaris dalam Pembuatan Akta Para Pihak Di bawah Tekanan dan Paksaan

Dimas Almansyah, Mohamad Fajri Mekka Putra

Abstract


Notaries have a very important role in meeting the community's needs to build order, legal protection, and law related to the certainty of their authority in doing authentic deeds. Parties who come to the notary as drivers may be under pressure or coercion. The purpose of this study is to find out how the role and responsibilities of a notary in making a deed when the appearer is under pressure and coercion. The research method in this research is normative juridical. The results of this study indicate that the role of a notary is to refuse to make a deed for reasons,  which is contrary to the law and plays a role in providing legal counseling regarding the legal implications if the agreement is made under pressure and coercion according to its authority in the UUJN. In addition, it is the responsibility of the notary if he knows the condition of one of the appearers under pressure and coercion but still makes him responsible for committing an unlawful act by siding with one of the appearers, being dishonest, and untrustworthy.  However, if the notary does not know it, the notary cannot be said to be negligent and responsible because the notary has no obligation to investigate material truths and the notary only pours into the deed the things that appear before him

Notaris mempunyai peran yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat guna membangun ketertiban, perlindungan hukum, dan kepastian hukum terkait kewenangannya dalam pembuatan akta autentik. Pihak yang yang datang kepada notaris sebagai penghadap bisa saja sedang berada dibawah tekanan atau paksaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pada saat penghadap sedang penghadap dibawah tekanan dan paksaan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif jenis metode penelitian yang digunakan adalah eksplanatoris analitif. Hasil penelitian ini menunjukan peran notaris adalah menolak untuk membuat akta dengan alasan ketentuan notaris berkewajiban memberikan penyuluhan hukum. jika perjanjian dibuat dibawah tekanan dan paksaan sesuai kewenangannya. Selain itu, tanggung jawab notaris apabila mengetahui keadaan salah satu penghadap dibawah tekanan dan paksaan tetapi tetap membuatnya dapat dikatakan bertanggung jawab karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan memihak salah satu penghadap, tidak jujur, dan tidak amanah. Namun, apabila notaris tidak mengetahuinya notaris tidak dapat dikatakan lalai dan bertanggung jawab karena notaris tidak mempunyai kewajiban untuk menyelidiki kebenaran materiil melainkan notaris hanya menuangkan ke dalam akta hal-hal yang penghadap sampaikan.

 

 


Keywords


Notaris; Perbuatan Melawan Hukum; Tanggung Jawab Notary; Responsibility; Unlawful Act

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris. Surabaya: Refika Aditama, 2010.

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perikatan (Law of Obligations), Edisi Pertama. Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Cipto Soenaryo dan Dewi Kania Sugiharti. The Role Of The State On The Private Law Through Notary As A Public Official In Legal System In Indonesia. International Journal of Social Sciences 8, no. 1 (2019): 78.

Devi Eriyanti dan Fully Handayani Ridwan. Peranan Notaris Dalam Kepastian Hukum Akta Kuasa Menjual Terhadap Objek Jual Beli Yang Dipailitkan. Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 253 69.

Doloksaribu dan Maranatha Monica Justicia. Unsur Paksaan Yang Terkandung Di Dalam Sebuah Perjanjian Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung No.943/PDT/2012). USU, n.d.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT Citra Adirya Bakti, 2017.

Hatta Isnaini and Wahyu Utomo. The Existence of the Notary and Notarial Deeds within Private Procedural Law in the Industrial Revolution Era 4.0. International Journal of Innovation, Creativity and Change 10, no. 10 (2019): 128 40.

I Made Hendra Kusuma. Problematik Notaris Dalam Praktis (Kumpulan Makalah). Bandung: Alumni, 2021.

Juleni dan Albertus Sentot Sudarwanto. Challenges on Obtaining Legal Protection Through Notary Honorary Council for the Notary Presumed to Commit Crime. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 5, no. 2 (2018): 258.

Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. In Diterjemahkan Raisul Muttaqien, II., 136. Bandung: Nusa Media, 2019.

Martosoewignjo, Sri Soemantri. Persepsi Terhadap Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusi Dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Bandung: Alumni, 1987.

Maulana, M.A, D.S RS, Z Arifin, and S Soegianto. Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Perkreditan Rakyat. Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 208 25. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3369.

Muhammad Iksan Macora; et.al. Position of Notary as Party Manager and Its Implications Viewed in a Legal Perspective. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 6, no. 2 (2019): 724.

Pertiwi, Endah. Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee Yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum Oleh Para Pihak. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 1 (2019): 4.

R. Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Vol. 41. Jakarta: Balaipustaka, 2014.

Raharjo, Handri. Legal Protection For Parties With Defect Of Consent In The Process Of Making Business Agreements. International Journal Administration, Business & Organization 2, no. 1 (2021): 59.

Rony Andre Christian Naldo; et.al. Penerapan Pertanggungjawaban Mutlak Sebab Perbuatan Melawan Hukum Mengakibatkan Kerugian Lingkungan Hidup. Makassar: Nas Media Pustaka, 2022.

Sjahdeini, Sutan Remy. Sejarah Hukum Indonesia: Seri Sejarah Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2019.

Soeryono Soekanto; Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali, 1985.

Syahrul Machmud. Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Trisnawati, Melania Tjondro Handoyo Bakti. Power Of Proof Of Unauthentic Deed Legalized By Notary. South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law 14, no. 4 (2021): 156.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (n.d.).

Vivy Julianty dan Mohamad Fajri Mekka Putra. Kedudukan Hukum Akta Penegasan Notaris Terhadap Akta Perubahan Perseroan Terbatas Yang Tidak Didaftarkan. Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 239 52.

Yogi Hanapiah; et.al. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Notariil. Jurnal Akta 5, no. 1 (2018): 114.

Yulia Dewitasari dan Putu Tuni Cakabawa L. Akibat Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian. OJS Unud, n.d.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5728

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.