Efektivitas Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional
Abstract
One of the tasks and roles of the Tanjungpinang City National Amil Zakat Agency is to measure how much zakat potential there is and to realize this potential in the community to alleviate poverty and advance community welfare. In 2016 the potential for zakat in Tanjungpinang City was quite large, which is Rp. 10 billion, but the total zakat collected was around Rp. 700 Million, of course, this number is far compared to the existing potential. Based on these data, it can be concluded that the prospect of existing zakat has not been realized properly and has an impact on the lack of utilization of zakat in alleviating poverty and promoting community welfare.The purpose of this study is to find out how the effectiveness of zakat management at Baznas Tanjungpinang City, and then what the obstacles to zakat management at Baznas Tanjungpinang City, as well as solutions related to obstacles to zakat management at Baznas Tanjungpinang City. This research uses socio-legal as research methodology, namely research based on field facts. The novelty of this research lies in the object of the research, the theories used, and the contribution of the research. The results of this study state that the management of zakat at Baznas Tanjungpinang City has not been effective because of several obstacles, one of which is related to legal synchronization found after using the theory of Legal Effectiveness in the analysis, and a solution is given in the form of additional material for the additional regulations using the Maqashid Sharia theory.
Salah satu tugas serta peranan Badan Amil Zakat Nasional Kota Tanjungpinang ialah mengukur seberapa besar potensi zakat yang ada, serta merealisasikan potensi tersebut kepada masyarakat dengan tujuan mengentaskan kemiskinan dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2016 potensi zakat di Kota Tanjungpinang terhitung cukup besar yakni senilai Rp. 10 milliar, namun total zakat yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp. 700 juta, tentunya angka tersebut terbilang jauh dibandingkan dengan potensi yang ada. Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa potensi zakat yang ada belum terealisasikan dengan baik dan berdampak pada kurangnya pemanfaatan zakat dalam mengentaskan kemiskinan serta memajukan kesejahteraan masyarakat masih belum terealisasikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pengelolaan zakat pada Baznas Kota Tanjungpinang, kemudian apa yang menjadi kendala terkait pengelolaan zakat pada Baznas Kota Tanjungpinang, serta bagaimana upaya yang harus dilakukan terkait kendala dalam pengelolaan zakat pada Baznas Kota Tanjungpinang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yakni penelitian yang berdasar pada fakta lapangan. Kebaruan dalam penelitian ini terletak pada objek penelitian, teori-teori yang digunakan, serta kontribusi penelitian. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa tata kelola zakat pada Baznas Kota Tanjungpinang kurang efektif, yang diakibatkan dengan beberapa hambatansalah satunya terkait sinkronisasi hukum yang ditemukan menggunakan teori Efektivitas Hukum, serta diberikan solusi atas berupa tambahan materi muatan terhadap peraturan tambahan tersebut menggunakan teori Maqashid Syariah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amri. Wawancara Kepada Muzzaki Kota Tanjungpinang, 29 Juli 2022.
Aprinaldi. Zakat ASN Pemko Tanjungpinang Terus Disalurkan ke Masyarakat, 5 Maret 2021. https://www.tanjungpinangkota.go.id/berita/zakat-asn-pemko-tanjungpinang-terus-disalurkan-ke-masyarakat.
As-Syatibi, Abu Ishaq. al-Muwafaqat fi Ushul al-syari ah. Vol. Jilid III. Kairo: Mustafa Muhammad, t.t.
Azlan. Wawancara Kepada Mustahik Kota Tanjungpinang, 7 Agustus 2022.
Bakri, Asafri Jaya, dan Nasaruddin Umar. Konsep maqashid syari ah menurut al-Syatibi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996.
BAZNAS Kota Tanjungpinang. Laporan Pengelolaan Zakat Kota Tanjungpinang Periode Januari April 2020 Baznas Kota Tanjungpinang. Kota Tanjungpinang: Badan Amil Zakat Nasional Kota Tanjungpinang, 9 September 2020.
€” €” €”. Laporan Pengelolaan Zakat Kota Tanjungpinang Periode Mei Agustus 2020 Baznas Kota Tanjungpinang. Tanjungpinang: Badan Amil Zakat Nasional Kota Tanjungpinang, 27 September 2020.
Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam. Cet.1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Hakim, Budi Rahmat. ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM). Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran 15, no. 2 (3 Februari 2016). https://doi.org/10.18592/syariah.v15i2.552.
Hakim, Rahmad, Muslikhati Muslikhati, dan Mochamad Novi Rifa i. Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Mustahik: Studi Pada Lembaga Amil Zakat, Infak Dan Shodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) Kabupaten Malang. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 6, no. 3 (23 Oktober 2020): 469 77.
Humas Baznas. BAZNAS : Zakat Masyarakat Yang Tak Tercatat Rp 61,25 Triliun. https://baznas.go.id/Press_Release/baca/BAZNAS_:_Zakat_Masyarakat_yang_Tak_Tercatat_Rp_61,25_Triliun/680, 23 Desember 2020. https://baznas.go.id/Press_Release/baca/BAZNAS_:_Zakat_Masyarakat_yang_Tak_Tercatat_Rp_61,25_Triliun/680.
Kementrian Agama RI. Al-Qur an Karim dan Terjemahannya. Departemen Agama RI, 2010.
Khusairi, Ahmad. Wawancara kepada ketua BAZNAS kota Tanjungpinang. Wawancara pribadi, 15 Agustus 2022.
Lela Wati, Yuni. Wawancara Kepada Mustahik Kota Tanjungpinang, 5 Agustus 2022.
Nurjanah, Nurjanah. Implementasi Pemberdayaan Zakat Di Masjid Agung Jawa Tengah Dalam Kajian Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. JURNAL USM LAW REVIEW 1, no. 2 (21 November 2017): 190 201. https://doi.org/10.26623/julr.v1i2.2252.
Pamarbuin, B.Y. Wawancara Kepada Mustahik Kota Tanjungpinang, 7 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak Dan Sedekah, 2017.
Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pengelolaan Zakat., 2016.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, 2014.
Rahardi, Mohamad Tedy, dan Raja Hesti Hafriza. PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN DANA ZAKAT PRODUKTIF DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI MASYARAKAT DI TANJUNG SEBAOK KOTA TANJUNGPINANG. PERADA 2, no. 2 (27 Desember 2019): 187 97. https://doi.org/10.35961/perada.v2i2.55.
Riyadi, Sugeng. Efektifitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Zakat Dalam Rangka Mengentaskan Kemiskinan. JURNAL USM LAW REVIEW 2, no. 1 (20 Mei 2019): 121 37. https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2262.
Rizky, Fahreza. Realisasi Baru 21,7 Persen, Wapres: Implementasi Zakat 2021 Perlu Ditingkatkan. https://www.idxchannel.com/, 5 April 2021. https://www.idxchannel.com/syariah/realisasi-baru-217-persen-wapres-implementasi-zakat-2021-perlu-ditingkatkan.
Saputra, Hamba. Wawancara Kepada Muzzaki Kota Tanjungpinang. Wawancara pribadi, 31 Juli 2011.
Sibagariang, Renhard Patrecia. Gubernur Kepri Ansar Ahmad Lantik Ketua Baznas Kepri, Potensi Zakat Kepri Capai Rp 3 Triliun - Tribunbatam.id. https://batam.tribunnews.com, 4 Agustus 2021. https://batam.tribunnews.com/2021/08/04/gubernur-kepri-ansar-ahmad-lantik-ketua-baznas-kepri-potensi-zakat-kepri-capai-rp-3-triliun.
sijoritoday. 10 Miliar Potensi Zakat di Kota Tanjungpinang. Sijori Today (blog), 29 Agustus 2017. https://sijoritoday.com/2017/08/29/10-miliar-potensi-zakat-di-kota-tanjungpinang/.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
€” €” €”. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 1984.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian hukum normatif : suatu tinjauan singkat. Cet ke-17. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Suardi. Wawancara Kepada Muzzaki Kota Tanjungpinang. Wawancara melalui Whatsapp, 30 Juli 2022.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, 2011.
Utsman, Sabian. Dasar-dasar sosiologi hukum: makna dialog antara hukum & masyarakat : dilengkapi proposal penelitian hukum (legal research). Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5717
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.