Dampak Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Pemenuhan Hak Anak

Rizky Amelia Fathia, Dian Septiandani

Abstract


The purpose of this study was to find out the reasons for the judge's and the judge's considerations in refusing the application for itsbat marriage and to determine the impact of refusing itsbat marriage on the fulfillment of children's rights, especially in civil matters. This research is expected to be able to provide views and understanding to people who want to apply for itsbat marriage. Itsbat marriage as an effort to protect women who marry under the hands. This research method uses a normative juridical approach by using secondary data through sources of legislation and literature searches. This study uses a novelty perspective, namely an analysis of the judge's decision in rejecting the application for itsbat marriage and based on Islamic legal regulations, namely the Compilation of Islamic Law in opening up opportunities for them to apply for itsbat marriage to the Religious Courts which in the future will have legal force on their marriage. The conclusion of this study is the reason the judge rejects the application for itsbat marriage, one of which is because the applicant cannot prove that there has been a marriage that was not registered before. The impact of the rejection of the application for itsbat marriage on marriages that are not registered, then the marriage has no legal force so that if there is a dispute in the future, the husband and wife cannot take legal action. Then the impact on the fulfillment of children's rights, in this case civil rights, of course, the child is considered an illegitimate child or the child's status is a child out of wedlock, only has a civil relationship with the mother and mother's family, the legal status becomes unclear and the child is not entitled to heirs.

 

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan hakim maupun pertimbangan hakim dalam menolak permohonan itsbat nikah dan untuk mengetahui dampak penolakan itsbat nikah terhadap pemenuhan hak anak dalam urusan keperdataan. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan pandangan dan pemahaman kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan itsbat nikah. Itsbat nikah sebagai upaya proteksi terhadap perempuan yang melangsungkan perkawinan dibawah tangan. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui sumber peraturan perundang-undangan dan penelusuran literatur. Penelitian ini menggunakan kebaruan perspektif yaitu adanya analisis terhadap putusan hakim dalam penolakan permohonan itsbat nikah dan berlandaskan pada peraturan hukum Islam yaitu Kompilasi Hukum Islam dalam membuka kesempatan kepada mereka untuk mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama yang mana kedepannya mempunyai kekuatan hukum pada perkawinannya. Kesimpulan dari penelitian ini yang menjadi alasan hakim menolak permohonan itsbat nikah salah satunya karena pemohon tidak bisa membuktikan bahwa telah terjadi perkawinan yang tidak dicatatkan sebelumnya. Dampak penolakan permohonan itsbat nikah terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga apabila terjadi permasalahan dikemudian hari, pasangan suami istri tidak dapat melakukan upaya hukum. Kemudian dampak terhadap pemenuhan hak anak dalam hal ini hak keperdataan tentunya anak tersebut dianggap anak tidak sah atau status anak tersebut menjadi anak di luar kawin, hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibu, status hukum menjadi tidak jelas dan anak tidak berhak menjadi ahli waris.

 

 


Keywords


Itsbat Nikah; Nikah Siri; Penolakan Nikah Itsbat Marriage; Siri Marriage; Impact of Itsbat

Full Text:

PDF

References


Abbas, Syahrial. Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional, 2nd ed., 180. Jakarta: Prenada Media, 2019.

Andreni, Ni Ketut Desi, I Nyoman Sujana, and I Ketut Sukadana. Itsbat Nikah Terhadap Perkawinan Yang Dilangsungkan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 0032/Pdt.P/2017/Pa.Dps). Jurnal Analogi Hukum 3, no. 1 (2021): 42 46. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.42-46.

Aripin, Jaenal. Peradilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum Di Indoensia, 2008.

Aristoni, Aristoni. Kebijakan Hukum Perubahan Batasan Minimal Umur. USM Law Review 4, no. 1 (2021): 393 413. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3198.

Bahrum, Mukhtaruddin. Legalisasi Nikah Sirri Melalui Isbat Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Diskursus Islam 1 2 (2013): 221.

Dwiasa, Gema Mahardhika, K. N. Sofyan Hasan, and Achmad Syarifudin. Fungsi Itsbat Nikah Terhadap Isteri Yang Dinikahi Secara Tidak Tercatat (Nikah Siri) Apabila Terjadi Perceraian. Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 7, no. 1 (2019): 15. https://doi.org/10.28946/rpt.v7i1.265.

Efendi, Satria. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Prenada Media, 2004.

Khairuddin, and Julianda. Pelaksanaan Itsbat Nikah Keliling Dan Dampaknya Terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah (Studi Kasus Di Kabupaten Bireuen). Samarah 1, no. 2 (2017): 319 51. https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2384.

Laili, Rika Nur, and Lukman Santoso. Analisis Penolakan Isbat Nikah Perspektif Studi Hukum Kritis. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 3, no. 1 (2021): 1 34. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v3i1.566.

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, 2015.

Muhammad Husni Abdulah Pakarti, Iffah Fathiah. Itsbat Nikah Sebuah Upaya Mendapatkan Mengakuan Negara. Tahkim, Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam 5, no. 2 (2022): 21 42.

Muslih. Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum), 2013.

Nuroniyah Wardah, Wasman. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Cirebon: Teras, 2011.

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 (1975).

Ramadhani, Putri. Penolakan Itsbat Nikah Dalam Penetapan Pengadilan Agama. Binamulia Hukum 10, no. 1 (2021): 79 90. https://doi.org/https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.388.

Riswan, Muh. Penetapan Isbat Nikah Massal Oleh Pengadilan Agama Makassar. Universitas Hasanuddin, 2014.

Rofik, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia. 4th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.

Satrio, J. Hukum Keluarga Tentang Kedudukan. Anak Dalam Undang- Undang. Bandung: Citra Aditya. Bakti, 2005.

Soekanto dan Sri Mamudji, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UII Press, 1986.

Subekti, Trusno. Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan. Bandung: Nuansa Aulia, 2015.

Suherman, Andi. Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. SIGn Jurnal Hukum 1, no. 1 (2019): 42 51.

Supandriyo. Asas Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran, 2019.

Syamsu dan Fauzan, Andi. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Kencana Prenada Media Group, 2008.

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 64 (n.d.).

Zainuddin, Asriadi. Legalitas Pencatatan Perkawinan Melalui Penetapan Isbat Nikah. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 2, no. 1 (2022): 60. https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1942.

Zainuddin, Nur Jaya. Jaminan Kepastian Hukum Dalam Perkawinan Melalui Itsbat Nikah. Riau Law Journal 2, no. 1 (2018): 15 30. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v2i2.6086.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5681

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.