Mispersepsi Pemidanaan Pertanggungjawaban Korporasi Atas Penggunaan Faktur Pajak Fiktif Oleh Direksi

Ryan Apriyandi, Handoyo Prasetyo

Abstract


This study aims to analyze corporate responsibility for the crime of using fictitious tax invoices by directors and how the judge's basic considerations in the decision of the Tanjung Karang District Court No. 343/Pid.Sus/2021/PN.Tjk. This research is motivated by the rise of taxpayers who are reluctant to pay taxes obediently to the state. Corporations take advantage of this loophole by issuing fictitious tax invoices to reduce funds that should be deposited into the state treasury and later the corporation will ask for restitution from the state. The research method used is a normative juridical method with a statutory approach, a conceptual approach and a case approach. The novelty in this research is to complement the studies conducted in previous studies which only criminalize individual management or corporate directors in criminal acts in the field of taxation, without considering corporate responsibility as legal subjects who can be held criminally responsible and the need for optimization by the DGT in the development of e-commerce applications. Nofa, both in terms of administration and technicality, so that dynamic applications can be realized and can reduce the use of fictitious tax invoices in Indonesia. The results of the study show that with the prevalence of cases of issuing fictitious tax invoices by directors, corporations must be fully responsible for criminal acts committed because they are very detrimental to state finances.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban korporasi terhadap tindak pidana penggunaan faktur pajak fiktif oleh direksi dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.343/Pid.Sus/2021/PN.Tjk. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya wajib pajak enggan membayar pajak secara patuh kepada negara. Korporasi memanfaatkan celah tersebut dengan menerbitkan faktur pajak fiktif untuk mengurangi dana yang seharusnya disetor ke kas negara dan nantinya korporasi akan meminta restitusi kepada negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang -undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Kebaharuan dalam penelitian ini yakni untuk melengkapi studi yang dilakukan pada penelitian sebelumnya yang hanya mempidana individu pengurus atau direksi korporasi dalam tindak pidana dibidang perpajakan, tanpa mempertimbangkan tanggungjawab korporasi sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana dan perlu adanya optimalisasi oleh Direktorat Jendral Pajak dalam pengembangan aplikasi e-Nofa baik dalam segi administrasi maupun teknis agar dapat terwujud aplikasi yang dinamis serta dapat mengurangi penggunaan faktur pajak fiktif di Indonesia. Hasil penelitian diketahui bahwa dengan masih maraknya kasus penerbitan faktur pajak fiktif oleh direksi sehingga korporasi harus bertanggung jawab secara penuh terhadap tindak pidana yang dilakukan dikarenakan sangat merugikan keuangan negara.

 

 

 


Keywords


Faktur Pajak Fiktif; Korporasi; Pajak; Tindak Pidana Fictitious Tax Invoice; Corporation; Tax; Criminal Act

Full Text:

PDF

References


Al-Firdaus, Farid. Studi Eksploratif Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review) 1, no. 2 (2018): 19. https://doi.org/10.31092/jpi.v1i2.194.

Alhabsyi, Muhamad N, David P E Saerang, dan Novi S Budiarso. Analisis Penerapan E-Nofa (Elektronik Nomor Faktur) Pajak Sebagai Upaya Untuk Mencegah Terjadinya Faktur Pajak Fiktif Dan Faktur Pajak Nomor Berganda (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado). Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi 13, no. 4 (2018): 503 8. https://doi.org/10.32400/gc.13.04.21308.2018.

Alhakim, Abdurrakhman, dan Eko Soponyono. Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2019): 330. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.322-336.

Amri, dan Wiwiek Prihandini. Sistem Elektronik Nomor Faktur (e-Nofa) Dan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif. Jurnal Akuntansi dan Pajak 20, no. 1 (2019): 2 3. https://doi.org/10.29040/jap.v20i1.512.

Bourton, Samantha. A Critical and Comparative Analysis of the Prevention of Tax Evasion through the Application of Law and Enforcement Policies in the United Kingdom and United States of America. University of the West of England, 2021.

Gunadi. Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Jakarta: Bee Media Indonesia, 2017.

Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Intan, Novika. Buruknya Kepatuhan Pajak Vs Kemurahan Hati Pemerintah, 2021. https://www.republika.co.id/berita/qq7j6l409/buruknya-kepatuhan-pajak-vs-kemurahan-hati-pemerintah-part1.

Januarsyah, Mas Putra Zenno, Dwidja Priyatno, Agung Sujati Winata, dan Khairul Hidayat. Penerapan Doktrin Business Judgment Rule Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Karen Agustiawan. Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 148. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4922.

Juita, Subaidah Ratna, Amri Panahatan Sihotang, dan Supriyadi Supriyadi. Prinsip Individualisasi Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 276. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.1938.

Kostruba, Anatoliy V, dan Vitaliy L Yarotskiy. Issues Of The Legal Status Of A Corporation As A Legal Entity In The Aspect Of Crisis Changes In The Global Economy. Astra Salvensis 10, no. 1 (2022): 56. https://hal.archives-ouvertes.fr/hal-03718825.

Kristian. Kebijakan Aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

€” €” €”. Kejahatan Korporasi di Era Modern & Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Refika Aditama, 2016.

Manurung, Edison Hatoguan, dan Ina Heliany. Tindakan Preventif Yang Harus Dilakukan Dalam Menumbuhkan Pendidikan Antikorupsi Bagi Generasi Muda. Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 221. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2381.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2009.

Mulyadi, Mahmud, dan Feri Antoni Surbakti. Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi. Jakarta: Softmedia, 2010.

Navianto, Ismail. Rekontruksi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Perundang - Undangan di Indonesia. Malang: Universitas Brawijaya, 2014.

Ningrum, Hesti Widya. Sejarah dan Perkembangan Pertanggungjawaban Korporasi. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 1, no. 2 (2018): 143. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i2.1633.

Nur azmi, Fariz Raka. Penerapan Teori Direct Corporate Criminal Liability Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perpajakan. Universitas Pasundan Bandung, 2022.

Panjaitan, Robin, Martono Anggusti, dan Roida Nababan. Penerapan Prinsip Business Judgment Rule Terhadap Direksi Yang Melakukan Kebijakan Yang Merugikan Perusahaan. Jurnal Hukum Patik 10, no. 1 (2021): 12. https://doi.org/10.51622/patik.v10i1.217.

Prestianto, Wahyu. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi; Solusi Sementara Upaya Meminta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Dharmasisya 1, no. 3 (2021): 1566. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/34.

Priantara, Diaz. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2016.

Puteri, Rizqi Purnama, Muhammad Junaidi, dan Zaenal Arifin. Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia. Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 102. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2283.

Rodliyah, Any Suryani, dan Lalu Husni. Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum 5, no. 1 (2020): 200. https://doi.org/10.29303/jkh.v5I1.43.

Sihombing, Januardo Sulung Partogi. Redivasi Kelembagaan Otoritas Penerimaan Pajak Indonesia Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Perpajakan Nasional Yang Progresif. Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 143. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2093.

Waluyo. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2017.

Wikanto, Adi, dan Adinda Ade Mustami. Faktur Pajak Fiktif Masih Semarak. Nasional Kontan, 2018. https://nasional.kontan.co.id/news/faktur-pajak-fiktif-masih-semarak.

Williamson, Vanessa S. Why Americans Are Proud to Pay Taxes. New Jersey: Princeton University Press, 2017.

Yumanto, Bina. Memahami Konsep Dan Subjek Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pasal 39a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang KUP. Scientax 3, no. 1 (2021): 182. https://doi.org/10.52869/st.v3i1.250.

Zahra, Zulfita. Corporate Criminal Liability in Criminal Acts on The Position in an Automotive Company. Jurnal Hukum Prasada 5, no. 2 (2018): 102. https://doi.org/10.22225/jhp.5.2.762.100-110.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5543

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.