Sikap Pengurus Terhadap Perbedaan Nilai Tagihan Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Azkia An Nida Fasya, Andriyanto Adhi Nugroho

Abstract


The purpose of this study is to inform the management of what actions can be carried out and what legal consequences arise after the management determines their attitude towards the difference in the value of claims submitted by creditors and debtors at the stage of matching PKPU receivables in the case of PKPU PT. NET Satu Indonesia (In PKPU). This study also aims to complement previous writings, so that this paper will explain more specifically about the verification stages in the PKPU process and the role of the management in these stages and the legal consequences that arise afterwards by making the PT NET Satu Indonesia PKPU case (In PKPU ) as the study material. By using empirical juridical research methods and taking a case approach with primary data sources, from this research it is known that the actions that can be taken by the management include an overall rebuttal, being admitted in its entirety, and refuting half the claims submitted by creditors. And the legal consequences that arise after the management determines their attitude, namely for creditors whose claims are completely denied means that the bills will be included in the list of denied claims and the consequence is that the creditors will not receive any payment for the bills that have been submitted, and vice versa for creditors whose claims are recognized.

 

Tujuan penelitian ini yaitu menginformasikan tindakan apa saja yang bisa dijalankan pengurus dan akibat hukum apa yang timbul setelah pengurus menentukan sikapnya terhadap perbedaan nilai tagihan yang diajukan oleh kreditur dan debitur pada tahap pencocokan piutang PKPU dalam kasus PKPU PT. NET Satu Indonesia (Dalam PKPU). Penelitian ini juga bertujuan untuk melengkapi penulisan-penulisan terdahulu, sehingga pada penulisan ini akan menjelaskan dengan lebih spesifik mengenai tahapan verifikasi dalam proses PKPU beserta peranan pengurus di dalam tahapan tersebut beserta akibat hukum yang timbul setelahnya dengan menjadikan kasus PKPU PT NET Satu Indonesia (Dalam PKPU) sebagai bahan studinya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan melakukan pendekatan kasus dengan sumber data yang bersifat primer, maka dari penelitian ini diketahui bahwa tindakan yang dapat dilakukan oleh pengurus diantaranya dapat berupa bantahan secara keseluruhan, diakui secara keseluruhan, dan membantah setengah tagihan yang diajukan oleh kreditur. Dan akibat hukum yang timbul setelah pengurus menentukan sikapnya yaitu bagi kreditur yang tagihannya dibantah seluruhnya berarti tagihannya tersebut akan dimasukan kedalam daftar tagihan yang dibantah dan konsekuensinya adalah kreditur tidak akan mendapat pembayaran apapun atas tagihan yang telah diajukan, begitu pula sebaliknya bagi kreditur yang tagihannya diakui.

 

 

 

 


Keywords


Receivable Matching; Suspension Of Payment; Pencocokan Piutang; Penundaan Pembayaran Utang

Full Text:

PDF

References


Annisa Fitria. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Salah Satu Upaya Debitor Mencegah Kepailitan. Jurnal Lex Jurnalica 15, no. 1 (2018): 21.

Audry Zefanya, F.X Arsin Lukman. Tolak Ukur Pemenuhan Penguasaan Fisik Atas Tanah Melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Jurnal USM Law Review 2, no. 2022 (5AD): 444. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.4878.

David Tan. Metode Penelitian Hukum : Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021): 2467. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478.

D. Uhar Suharsaputra. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Tindakan. Bandung: PT Refika Aditama, 2012.

Fadli, Muhammad Rijal. Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Jurnal Humanika 21, no. 1 (2021): 35. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1. 38075.

Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan. 5th ed. Jakarta: Kencana Prenada media Group, 2015.

Husni Kurniawati, Yunanto Yunanto. Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online. Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 105. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.4290.

Kartika Irwanti, Anggit Sinar Sitoresmi. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dan Akibat Hukum Terhadap PT. Asmin Koalindo Tuhup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Jurnal Pandecta 14, no. 2 (2019): 120. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/pandecta.v14i2.16902.

Kornelius Benuf. Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 26. https://doi.org/http://doi.org/10.14710/gk.7.1.20-33.

Kukuh Sudarmanto. Hukum Administrasi Dan Sistem Peradilan Di Indonesia Yang Berkeadilan Sesuai Asas-Asas Pancasila. Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 402. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.4110.

Lisa Rahmi Ananda. Studi Kasus : Kematangan Sosial Pada Siswa Homeschooling. Jurnal Empati 6, no. 1 (2017): 259.

Nana Darna. Memilih Metode Penelitian Yang Tepat : Bagi Penelitian Ilmu Manajemen. Jurnal Ilmu Manajemen Universitas Galuh Ciamis 5, no. 1 (2018): 228. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.2827/jeim.v5i1.1359.g1118.

Niru Anita Sinaga. Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen 7, no. 2 (2020): 46.

Prio Wijayanto, Erna Widjajati, Yessy Kusumadewi. Upaya Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Pailit Tidak Mengakui Atau Menolak Tagihan Utangnya(Studi Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst). Jurnal Krisna Law 2, no. 2 (2020): 186 87.

€” €” €”. Upaya Hukum Bagi Kreditor Apabila Debitor Pailit Tidak Mengakui Atau Menolak Tagihan Utangnya(Studi Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst). Jurnal Krisna Law 2, no. 2 (2020): 182.

Puspa Pasaribu, Eva Achjani Zulfa. Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta Perjanjian Kredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan. Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 536. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4050.

R. Besse Kartoningrat. Prinsip Independensi Dan Pertanggung Jawaban Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. Jurnal RechtIdee 16, no. 1 (2021): 40.

Riza Fibriani. Tinjauan Hukum Kepailitan Koperasi Saat Gagal Bayar Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 89. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.3575.

Soerjono Soekanto, Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press, 2001.

Tim Pengurus PT NET Satu Indonesia (Dalam PKPU). Daftar Piutang PT NET Satu Indonesia (Dalam PKPU), 2022.

Zhara Yusra. Pengelolaan LKP Pada Masa Pandemik Covid-19. Journal Lifelog Learning 4, no. 1 (2021).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5491

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.