Penyelenggaraan Pesantren Dalam Rangka Memberdayakan Masyarakat

Muhammad Junaidi

Abstract


The purpose of this research study is to understand the extent to which the implementation of Islamic boarding schools through the strengthening contained in Law Number 18 of 2019 concerning Islamic Boarding Schools. This is very important and is not only interpreted as a form of state intervention but also makes pesantren capable of strengthening in the context of community empowerment. Through a normative juridical approach, it is hoped that this study will be able to see a careful perspective on existing problems related to the implementation of Islamic boarding schools in the context of empowering the community. The method used is normative juridical. The results of the study show that in order to achieve these goals, pesantren should balance it through strengthening the curriculum. In addition, pesantren must also prepare derivative regulations in accordance with the provisions in Law Number 18 of 2019 concerning Islamic Boarding Schools and their derivative regulations.

 

 

Tujuan dari pengkajian penelitian ini adalah untuk mamahami sejauh mana penyelenggaraan pesantren melalui penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Hal ini sangatlah penting yang bukan hanya dimaknai sebagai bentuk intervensi negara akan tetapi menjadikan pesantren mampu melakukan penguatan dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Melalui pendekatan yuridis normatif diharapkan kajian ini mampu melihat perspektif secara cermat atas masalah yang ada terkait penyelenggaraan pesantren dalam rangka memberdayakan masyarakat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan untuk mencapai tujuan itu semua maka sudah semestinya pesantren mengimbanginya melalui penguatan kurikulum. Selain itu pesantren juga haruslah menyiapkan peraturan turunan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan peraturan turunannya.


 

 

 

 


Keywords


Penyelenggaraan; Pemberdayaan; Pesantren

Full Text:

PDF

References


Abdillah, Kudrat, Maylissabet Maylissabet, and M. Taufiq. Kontribusi Bahtsul Masail Pesantren Di Madura Dalam Menghadapi Perkembangan Hukum Islam Kontemporer. Perada 2, no. 1 (2019): 67 80. https://doi.org/10.35961/perada.v2i1.31.

Ariyanti, Vivi, and Bani Syarif Maula. Rehabilitasi Berbasis Pesantren Bagi Penyalah Guna Narkotika Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. Komunika: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi 14, no. 2 (2020): 259 82. https://doi.org/10.24090/komunika.v14i2.3757.

Effendy, Nur. Manajemen Perubahan Di Pondok Pesantren. Yogyakarta: Kalimedia, 2016.

Hayati, Fitroh, and Fitroh Hayati. Pesantren: Suatu Alternatif Model Lembaga Pendidikan Kader Bangsa. Mimbar, Jurnal Sosial Dan Pembangunan 27, no. 2 (2011): 157 63. https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mimbar/article/view/324.

Herningrum, Indah, Muhammad Alfian, and Pristian Hadi Putra. Peran Pesantren Sebagai Salah Satu Lembaga Pendidikan Islam. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 20, no. 02 (2021): 1 11. https://doi.org/10.32939/islamika.v20i02.582.

Kariyanto, Hendi. Peran Pondok Pesantren Dalam Masyarakat Modern. Edukasia Multikultura 1, no. 1 (2019): 15 30. https://journal.iainbengkulu.ac.id/index.php/multikultura/article/view/4646/0.

Mustofa, Jamal, and Marwan Salahuddin. Quo Vadis Pondok Pesantren Di Era Undang-Undang Pesantren. IJOIS: Indonesian Journal of Islamic Studies 1, no. 1 (2020): 1 17.

Nadzir, Mohammad. Membangun Pemberdayaan Ekonomi Di Pesantren. Economica: Jurnal Ekonomi Islam 6, no. 1 (2015): 37 56. https://doi.org/10.21580/economica.2015.6.1.785.

Panut, Panut, Giyoto Giyoto, and Yusuf Rohmadi. Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren Terhadap Pengelolaan Pondok Pesantren. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 2 (2021): 816 28. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2671.

Putra, Dhian Wahana. Pesantren Dan Pemberdayaan Masyarakat (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019). Proceeding IAIN Batusangkar, 2021, 71 80. https://ojs.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/proceedings/article/view/2909.

Ratnasari, Dwi. Pemberdayaan Perempuan Dalam Pendidikan Pesantren. Anil Islam: Jurnal Kebudayaan Dan Ilmu Keislaman 9, no. 1 (2016): 122 47. http://jurnal.instika.ac.id/index.php/AnilIslam/article/view/11.

Rohayana, A D. Tantangan Dan Peluang Pesantren Pasca Undang-Undang Pesantren. Ponpes Modern Al-Quran Buaran. Pekalongan, 2019.

Setyawan, Maulana Arif. UU Pesantren: Local Genius Dan Intervensi Negara Terhadap Pesantren. Manageria: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 4, no. 1 (2019): 19 40. https://doi.org/10.14421/manageria.2019.41-02.

Subekti, M. Yusuf Agung, and Moh. Mansur Fauzi. Peran Pondok Pesantren Dalam Pemberdayaan Masyarakat Sekitar. Al-I tibar : Jurnal Pendidikan Islam 5, no. 2 (2018): 99 100. https://doi.org/10.30599/jpia.v5i2.554.

Syafe i, Imam. Pondok Pesantren: Lembaga Pendidikan Pembentukan Karakter. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam 8, no. I (2017): 61 82.

Zaini, Zulfi Diane. Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif Dan Pendekatan Normatif Sosiologis Dalam Penelitian Ilmu Hukum. Pranata Hukum 6, no. 2 (2011): 116 32. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/159.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5487

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.