Upaya Hukum Kredit Bermasalah Bagi Bank Di Masa Pandemi Covid-19

Saddam Hussein Ramadhan, Yanuar Fitra Firdaus, David Brilian Sunlaydi, Rexy Mierkhahani

Abstract


his study aims to examine whether the Covid-19 Pandemic can be classified as Force Majeure or not and how legal remedies can be taken by the Bank as a creditor in order to protect their rights to obtain credit from customers as debtors whose urgency in this research is to provide information regarding protection measures. as well as legal protection for creditors who have failed to pay during the Covid-19 pandemic. The legal research method used is normative legal research by conducting studies through the Statute Approach and Conceptual Approach. The results of this study reveal that efforts that can be made by banks to resolve non-performing loans are to make efforts for non-performing loans through a credit restructuring scheme by considering the criteria for debtors who are eligible for a credit restructuring policy.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai force majeure atau tidak dan bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh bank sebagai kreditur guna melindungi hak-haknya untuk mendapatkan pengembalian kredit dari nasabah selaku debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Urgensi penelitian ini adalah memberikan informasi mengenai upaya penyelamatan serta perlindungan   hukum bagi para kreditur yang mengalami masalah gagal bayar di masa pandemi Covid-19. Adapun metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan kajian melalui pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh bank untuk menyelesaikan kredit bermasalah tersebut adalah dengan melakukan upaya penyelamatan kredit bermasalah melalui skema restrukturisasi kredit dengan mempertimbangkan kriteria debitur yang layak diberikan kebijakan restrukturisasi kredit.

 


Keywords


Force Majeure; Kredit Bermasalah; Pandemi Covid-19 Covid-19 Pandemic; Force Majeure; Non-Performing Loans

Full Text:

PDF

References


Abubakar, Lastuti, and Tri Handayani. Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Melalui Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank. Rechtidee 13, no. 1 (2018): 62 81. https://doi.org/https://doi.org/10.21107/ri.v13i1.

Anggun, L. Pandemi Covid 19 Dan Implementasi Corporate Governance. Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 110 27. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965.

Cahyani, Ni Kadek Gita. Analisis Pengendalian Internal Pada Pemberian Kredit Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Upaya Meminimalisir Kredit Bermasalah (Studi Kasus Pada BPR Nusamba Manggis, Karangasem). Diss. Universitas Pendidikan Ganesha, 2021.

Fibriani, Riza. Tinjauan Hukum Kepailitan Koperasi Saat Gagal Bayar Pada Masa Pandemi Covid-19. Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 87 101. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.3575.

Firmanto, Fakhry. Penyelesaian Kredit Macet Di Indonesia. Jurnal Pahlawan Volume 2 (2019): 29 35.

Fuady, Munir. Hukum Kontrak. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Hetiyasari, H. Pertanggungjawaban Hukum Bagi Perusahaan Atas Batalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Masa Pandemi Covid 19. Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 331 41. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4807.

Isnaeni, Moch. Seberkas Diorama Hukum. Surabaya: Kontrak Revka Petra Media, 2018.

Krisen, Angelina Junike. Perlindungan Hukum Kepada Debitur Yang Mengalami Kredit Macet Di Masa Pandemi Covid-19. Lex Privatum 9, no. 1 (2022).

M. Natsir Asnawi. Perlindungan Hukum Kontrak Dalam Perspektif Hukum Kontrak Kontemporer. Masalah-Masalah Hukum 3, no. Jilid 46 (2017): 55 68.

Mamalu, Jastinra P. M., Ronny A. Maramis, and Abdurrahman Konoras. Pengaturan Dan Kebijakan Pemberian Kredit Bank Pada Masa Covid-19. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya Volume XVI (2021): 287 96.

Maulana, M.A, D.S RS, Z Arifin, and S Soegianto. Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Perkreditan Rakyat. Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 208 25. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3369.

Mulyati, Etty, and Fajrina Aprillianti Dwiputri. Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. Acta Diurnal 1, no. 2 (2018): 134 48.

Niru Anita Sinaga. Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum Vol. 7 (2018): 107 20.

Noorhadi, Noorhadi. Problematika Koperasi Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Dalam Masa Pandemi Covid-19. Qistie 15, no. 1 (2022): 132 45. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v15i1.6493.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.

R., Nugraha, Ma ruf Hafidz, and Sri Lestari Poernomo. Analisis Pandemi Corona Virus Disease 2019 Sebagai Alasan Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Hukum Perdata Di Indonesia. Journal of Lex Generalis (JLS) 2, no. 3 (2021): 917 30. https://doi.org/https://doi.org/10.52103/jlg.v2i3.382.

Sales, Andi Fika, Merry E. Kalalo, and Friend H. Anis. Analisis Penegakan Hukum Atas Fungsi Perjanjian Kredit Bank Dengan Nasabah Debitur. Lex Administratum Volume IX (2021): 153 63.

Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Simamora, Y. Sogar. Hukum Kontrak Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2017.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1987.

Tampoli, Inaya Aprilia, Dientje Rumimpunu, and Karel Yossi Umboh. Tinjauan Hukum Pembebasan Ganti Rugi Dengan Alasan Keadaan Memaksa (Force Majeure) Ditinjau Dari KUHPerdata. Lex Privatum 9 (2021): 47 56.

Tjoanda, Merry, Yosia Hetharie, Marselo Valentino Geovani Pariela, and Ronald Fadly Sopamena. Covid-19 Sebagai Bentuk Overmacht Dan Akibat Hukumnya Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit. Sasi 27, no. 1 (2021): 93. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.447.

Usanti, Trisadini Prasastinah, and Abdul Shomad. Hukum Perbankan. Depok: Kencana, 2017.

Widodo, Wahyu Puji. Kedudukan Legal Officer Ksp. Roda Sejahtera Dalam Menjamin Aktivitas Perusahaan Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Jurnal Ius Constituendum 4, no. 1 (2019): 95. https://doi.org/10.26623/jic.v4i1.1537.

Yusmita, Endang Prasetyawati, and Hufron. Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Akrab Juara Volume 4 (2019): 169 86.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5270

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.