Kekuatan Pembuktian Salinan Akta Auntentik Yang Dikeluarkan Oleh Notaris Pemegang Protokol
Abstract
This research aims to find out the strength of proofing authentic deed copies issued by Notary protocol holders. A copy can be trusted if in accordance with the original, the judge can order to show the original in advance of the trial with the approval of the Regional Supervisory Board. Notary protocol holders may issue copies. That a copy of the deed without minuta deed as a unit has no legal position especially as a means of evidence in civil cases. Minuta lost deed then the evidentiary force is submitted to the judge's consideration with a copy providing preliminary proof. The nature of prudence and transparency must be owned by notaries, should be in maintaining notary protocols, Notaries have tips so that protocols can be taken care of neatly and maintained This is because Notaries are officials who provide services to the community so that the community is calm and feel safe to have authentic evidence. The purpose of this study is to examine the strength of the proof of a copy of a deed made or issued by a non-Notary at the time the act was made, especially if the published copy does not have a deed minuta or the deed is lost. It vanishes where this is not the focus of the three previous studies above.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian Salinan akta autentik yang dikeluarkan oleh pemegang protokol Notaris. Salinan dapat dipercaya jika sesuai dengan yang aslinya, hakim dapat memerintahkan untuk menunjukan aslinya dimuka persidangan dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah. Pemegang protokol Notaris dapat mengeluarkan salinan akta. Bahwa Suatu salinan akta tanpa minuta akta sebagai satu kesatuan tidak memiliki kedudukan hukum terlebih sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Minuta akta yang hilang maka kekuatan pembuktianya diserahkan kepada pertimbangan hakim dengan salinan memberikan pembuktian permulaan. Sifat kehati-hatian serta ketelitianya wajib dimiliki oleh Notaris, seharusnya dalam menjaga protokol Notaris, Notaris mempunyai kiat-kiat agar protokol dapat terurus dengan rapih dan terjaga Hal ini disebabkan Notaris merupakan pejabat yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat tenang dan merasa aman untuk memiliki alat bukti yang autentik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afifah, Kunni, Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatny , Lex Renaissance, 2 (2017), 147
Azed, Abdul Bari, Profesi Notaris Sebagai Profesi Mulia (Jakarta: Media Ilmu, 2005)
Dewi, Disca Triana, Tanggung Jawab Notaris Pemegang Protokol Terhadap Kerahasiaan Akta Jika Terjadi Pengalihan Protokol , Tesis (Jember, 2020)
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , 1889
Indonesia, Presiden Republik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris , 2014
Kuswanto, Mohamat Riza, and Hari Purwadi, Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris Dalam Bentuk Elektronik Dan Kepastian Hukumnya Di Indonesia , Jurnal Repertorium, 2017
Nasional, Departemen Pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga (Jakarta: Balai Pustaka, 2002)
Putra, Eko Permana, Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Penerima Protokol Notaris Yang Meninggal Dunia , Alhurriyah, 05.01 (2020), 1 16
Salim, Haji Said, Hukum Kontrak : Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)
€” €” €”, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoretis, Kewenangan Notaris, Bentuk Dan Minuta Akta (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015)
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press, 2010)
€” €” €”, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press, 2015)
Tjukup, I Ketut, I Wayan Bela Siki Layang, Nyoman A. Martana, I Ketut Markeling, Nyoman Satyayudha Dananjaya, I Putu Rasmadi Arsha Putra, and others, Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata , Acta Comitas, 2016, 180 88
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5242
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.