Implementasi Pemidanaan Pelaku Penyertaan (Deelneming) Tindak Pidana Korupsi

Yogi Prasetiono, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto

Abstract


This scientific article aims to discuss the implementation, obstacles and solutions for criminalizing the perpetrators of corruption in the Semarang District Court No. 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg. This type of research is normative juridical with a case approach, descriptive analytical specifications. The data used is secondary data, which is taken by means of literature study and study documentation which is then analyzed qualitatively. The results of the study indicate that in imposing the severity of the punishment for the perpetrators of participating (deelneming) in the corruption., the Panel of Judges has not fully considered who the main perpetrators or participants. Meanwhile, the obstacles faced regarding the understanding and interpretation of the Panel of Judges in qualifying the actors and doing so only limited to stating the existence of a collective cooperative relationship, resulting in the invisible role, position and pattern of the relationship of the actors. Again, by not withdrawing the relevant parties in the incident due to the lack of complete and clear accusations/Public Prosecutors in adding additional, so that the difficulty in revealing the value of state financial losses in the central procurement of Operating Room Systems at RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro, Sragen Regency, which was caused by corruption crimes committed by the. Against these obstacles, the Panel of Judges must be able to make breakthroughs through quality decisions and reflect a sense of justice for the community in order to achieve justice, certainty and legal benefit.

 

Artikel ini bertujuan mengkaji implementasi, kendala dan solusi pemidanaan pelaku penyertaan (deelneming) tindak pidana korupsi atas putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan berat ringannya pemidanaan pelaku penyertaan (deelneming) perkara tindak pidana korupsi, Majelis Hakim belum mempertimbangkan secara lengkap mengenai siapa pelaku utama maupun turut sertaSedangkan kendala yang dihadapi mengenai pemahaman dan penfsiran Majelis Hakim dalam mengkualifikasikan pelaku turut serta melakukan hanya sebatas menyatakan adanya hubungan kerjasama secara kolektif,   mengakibatkan tidak terlihatnya peran, kedudukan maupun pola hubungan para pelaku. Ditambah lagi dengan tidak ditariknya pihak terkait dalam peristiwa tersebut akibat kurang cermat, lengkap dan jelas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan, sehingga kesulitan dalam mengungkap kepastian pengembalian nilai kerugian keuangan negara pada kegiatan Pengadaan Sentral OK/Room Operation System pada RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa. Terhadap kendala-kendala tersebut, Majelis Hakim harus mampu membuat terobosan hukum melalui putusan yang berkualitas dan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat demi tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.  

 

 


Keywords


Korupsi; Pemidanaan; Penyertaan; Corruption; Sentencing; Participating Actors

Full Text:

PDF

References


Abadi, T. Pemidanaan Bagi Penganjur Tindak Pidana Korupsi Menurut Pasal 55 Kuhp. Lex Crimen, 2021.

Achmad, Ruben, and Henny Yuningsih. Penerapan Ajaran Penyertaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Sistem Peradilan Pidana. Sriwijaya Law Conference. Vol. 2. Forum Ilmiah Sriwijaya Law Conference (SLCon): Prosiding Dari Riset Menuju Advokasi, 2016.

Aflah, Muhammad Nur, Muhammmad Junaidi, Zaenal Arifin, and Kadi Sukarna. Kedudukan Hukum Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Pengawasan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. USM Law Review 4, no. 2 (2021): 631 50. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4279.

Arifin, Zaenal, Lazarus Tri Setyawan, and Jawade Hafidz. Legal Liability of Regional Apparatus Officials Due to Irregularities in Goods and Services Procurement. Saudi Journal of Humanities and Social Sciences 4, no. 1 (2019): 29 35. https://doi.org/10.21276/sjhss.2019.4.1.4.

Dina Natalia Kumampung. Tugas, Fungsi Dan Diskresi Hakim Untuk Mengadili Dan Memutus Perkara Pidana. Lex Administratum, Vol. VI/No. 2 /Apr-Jun/2018 VI, no. 2 (2018): 5 12.

Djoko Wicaksono, Raden Mas Try Ananto. Tinjauan Keadilan, Kepastian Hukum, Dan Kemanfaatan Dalam Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Supremasi, 2021, 11 30. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1278.

Fahrurrozi, Samsul Bahri M Gare. Sistem Pemidanaan Dalam Penyertaan Tindak Pidana Menurut KUHP. Jurnal Hukum Media Keadilan 10, no. 1 (2019): 50 63. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v10i1.1103.

Haryanto, M. Hukum Pidana. Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, 2015.

Https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2021/09/13/Icw-Kerugian-Negara-Akibat-Korupsi-Capai-Rp-268-Triliun-Pada-Semester-1-2021, n.d.

Lilik Mulyadi. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya, 2007.

Moeljatno. Delik-Delik Percobaan Dan Delik-Delik Penyertaan. Jakarta: Bina Aksara, 1985.

Muammar, Helmi, Wawan Kurniawan, Fuad Nur Fauzi, Y Farid Bambang T, and Caesar Tanihatu. Analisa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Kaitanya Dengan Asas Kebebasan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Widya Pranata Hukum 3, no. 2 (2021): 75 97.

€” €” €”. Analisa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Kaitanya Dengan Asas Kebebasan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Widya Pranata Hukum 3, no. 2 (2021): 75 97. https://doi.org/https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i2.412.

Musahib, Abd Razak. Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi. Katalogis 3, no. 1 (2015): 1 9.

Pratama, Mochamad Ramdhan, and Mas Putra Zenno Januarsyah. Upaya Non-Penal Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 235. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2195.

Puteri, Rizqi Purnama, Muhammad Junaidi, and Zaenal Arifin. Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia. Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 98 111. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2283.

Putro, Widodo Dwi. Mencari Kebenaran Materiil Dalam Hard Case Pencurian Tiga Buah Kakao. Jurnal Yudisial III, no. 03 (2010): 220 37.

Rianto, Bibit Samad, and Nurlis E. Meuko. Koruptor Go to Hell!: Mengupas Anatomi Korupsi Di Indonesia. Hikmah, 2009.

Rohromana, Basir. The Application Of Participated Doctrine In Corruption (Study Of Decision On Corruption Criminal Act Court At Ia Jayapura District Court). Indonesia Jounal of Criminal Law Studies II, no. 1 (2017): 1 12. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ijcls.v2i1.

Saleh, R. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Satijipto, Raharjo. Ilmu Hukum. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Sulistyawan, Aditya Yuli, Aldio Fahrezi, and Permana Atmaja. Arti Penting Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam Pengambilan Putusan Di Pengadilan Menghindari Onvoldoende Gemotiveerd. Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 482 96. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.4232.

Syamsu, Pergeseran Turut Serta Melakukan Dalam Ajaran Penyertaan: Telaah Kritis Berdasarkan Teori Pemisahan Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Syarifuddin H.M. Prinsip Keadilan Dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi: Implementasi ... - Syarifuddin, - Google Books. Jakarta: Kencana, 2020.

Webinar Soialisasi Publik Perma Nomor 1 Tahun 2020, n.d.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5241

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.