Kepastian Hukum Pelaksanaan Voting Online Rencana Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Berlian Pramesthi Cindarbumi, Aam Suryamah

Abstract


The purpose of this study is to analyze the legal certainty  of  implementation  voting  online for reconcilliation agreement in the suspension of payment  scheme.  During the Covid-19Pandemic, the government issued various policies regarding social activities that would be carried out in court which were carried out  online, now they can be carried out  online, including the agenda for voting  for  reconcilliation agreement in PKPU.  However, there is no legal basis for voting online for  reconcilliation agreement in PKPU, so there is legal uncertainty regarding this implementation.  The research method used in this research is normative juridical. The results of the research obtained are that there is certainty from the implementation of voting  online for reconciliation agreement in the suspension of payment  scheme by referring to SEMA No. 1 of 2020 as legitimacy which states that judges can carry out activities in court boldly in order to reduce the spread of Covid-19. The implementation of the online voting  online for reconciliation agreement  as a whole still refers to the  UU KPKPU  and  thats  derivative regulations. The novelty of this research is to examine the validity or legal certainty of the implementation of the voting online for  reconcilliation agreement in PKPU  scheme.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dari pelaksanaan voting online rencana perdamaian dalam skema penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan mengenai pembatasan sosial yang mengakibatkan kegiatan di pengadilan yang semula dilaksanakan secara langsung, kini dapat dilakukan secara daring, termasuk agenda voting rencana perdamaian dalam PKPU. Akan tetapi, tidak ditemukan landasan hukum dari voting online rencana perdamaian dalam PKPU, sehingga terdapat ketidakpastian hukum terhadap pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian yang didapat ialah bahwa terdapat kepastian hukum dari pelaksanaan voting online rencana perdamaian dalam skema PKPU dengan merujuk kepada SEMA No. 1 Tahun 2020 sebagai legitimasi yang menyebutkan bahwa hakim dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di pengadilan secara daring demi menekan angka penyebaran Covid-19. Adapun pelaksanaan dari voting online rencana perdamaian secara keseluruhan masih merujuk kepada UU KPKPU dan peraturan turunannya. Kebaruan dari penelitian ini ialah mengkaji keabsahan atau kepastian hukum terhadap pelaksanaan voting rencana perdamaian secara online dalam skema PKPU.

 


Keywords


Penundaan Pembayaran Utang; Rencana Perdamaian; Voting Online Suspension Of Payment; Reconcilliation Agreement; Voting Online

Full Text:

PDF

References


Afriana, Anita, dan Rai Mantili. Implementasi Perdamaian (Accord) Pada Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum De Jure 2, no. 2 (2017). https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1301.

Anggun, Lydia. Pandemi Covid-19 Dan Implementasi Corporate Governance. Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022). https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.3989.

Barnini, Adam, Nyulistiowati Suryanti, dan Artaji Artaji. Kedudukan Kreditur Yang Tidak Terdaftar Pada Putusan Perdamaian PKPU Dalam Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit. Media Iuris 4, no. 2 (2021). https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.26286.

Budiyono, Tri. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Masa Pandemi Covid-19: Antara Solusi dan Jebakan. Masalah-Masalah hukum 50, no. 3 (2021). https://doi.org/10.14710/mmh.50.3.2021.232-243.

Cahyaningrum, Dian. Persidangan Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19. Info Singkat XII, no. 14 (2020).

Fibriani, Riza. Tinjauan Hukum Kepailitan Koperasi Saat Gagal Bayar Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022). https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.3575.

Ginting, Elyta Ras. Hukum Kepailitan Buku Kedua Rapat-Rapat Kreditur. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Hidayat, Arif, dan Zaenal Arifin. Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibriumdi Indonesia. Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019). https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.

Mantili, Rai, dan Putu Eka Trisna Dewi. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan. Aktual Justice 6, no. 1 (2021). https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v6i1.618.

Ngutra, Theresia. Hukum dan Sumber-Sumber Hukum. Jurnal Supremasi 11, no. 2 (2016). https://doi.org/10.26858/supremasi.v11i2.2813.

Puspa, Asvini. Tim Pengurus PT Sentang Raya Indonesia dan Setiawan Khoe, 2021.

Puspitasari, Lia Nopiharni. Problematika Eksekusi Harta Pailit Dalam Cross Border Insolvency. USM Law Review 4, no. 2 (2021). https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4238.

Rahmadiyanti, Rindy Ayu. Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur oleh Kreditur dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Notarius 8, no. 2 (2015). https://doi.org/10.14710/nts.v8i2.10266.

Sari, Novita. Tinjauan Yuridis Pembatasan Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Debitur. Kertha Patrika 39, no. 2 (2017). https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i02.p02.

Sastrawidjaja, Man S. Bunga Rampai Hukum Dagang. Bandung: PT Alumni, 2005.

Silalahi, Udin, dan Beatrix Tanjung. Perjanjian Perdamaian pada Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berulang: Kedudukan dan Implikasi. Undang: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2021). https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.371-401.

Simaremare, Sumurung P, Bismar Nasution, Sunarmi Sunarmi, dan Edy Yunara. Politik Hukum Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021). https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.2915.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Marmudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Sofia, dan Arijna Nurin. Kedudukan Hak Suara Kreditur Preferen Dalam Persetujuan Rencana Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jurist-Diction 3, no. 4 (2020). https://doi.org/10.20473/jd.v3i4.20213.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5235

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.