Penyitaan Berbasis Properti Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi

Musfiratul Ilmi, Syamsuddin Muchtar, Amir Ilyas

Abstract


This study aims to analyze the application of property-based returns on state financial losses. The research method used is empirical by using primary and secondary data sources. Data was collected by interviewing a special criminal prosecutor and analyzing three court decisions. This study, not only discusses the return of state losses but also discusses solutions so that the execution of recovering state losses can be maximized. This research is based on the theory of economic analysis of law. This study resulted in three points, the first is that property-based confiscation are only used for proof. Second, as the basis for recovering state financial losses, the model used is value-based confiscation. Third, the return of state financial losses is still an option that can be replaced with a substitute imprisonment. Supposedly, corruption convicts should not be given a choice of alternative prisons but can be replaced with sanctions in the form of social work which can be calculated as the value of state losses. In addition, the draft asset return law must be ratified by referring to UNCAC 2003 so that there are rules governing the return of assets.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pengembalian kerugian keuangan negara dengan berbasis properti. Metode penelitian yang digunakan yaitu empiris dengan menggunakan sumber data primer maupuan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terhadap seorang jaksa tindak pidana khusus dan menganalisis tiga putusan pengadilan. Penelitian ini, tidak hanya membahas mengenai pengembalian kerugian negara saja tetapi juga membahas terkait solusi sehingga eksekusi pengembalian kerugian negara dapat dimaksimalkan, untuk itu penelitian ini berpatokan pada teori economic analysis of law. Penelitian ini menghasilkan tiga poin, pertama adalah penyitaan berbasis properti hanya digunakan untuk pembuktian. Kedua, sebagai dasar pengembalian kerugian keuangan negara, model yang digunakan adalah penyitaan berbasis nilai. Ketiga yaitu pengembalian kerugian keuangan negara masih menjadi suatu pilihan yang dapat diganti dengan pidana penjara pengganti. Seharusnya, terpidana korupsi tidak diberi pilihan penjara penggani tetapi dapat diganti dengan sanksi berupa pekerjaan sosial yang dapat dihitung sebagai nilai dari kerugian negara. Selain itu, rancangan undang-undang pengembalian aset harus disahkan dengan berpedoman pada UNCAC 2003 agar ada aturan yang memayungi pengembalian aset.

 


Keywords


Kerugian; Korupsi; Penyitaan; Properti

Full Text:

PDF

References


Abvianto Syaifulloh. Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal of Criminal Law 1, no. 1 (2019): 47 64. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.147.

Agustinus Herimulyanto. Sita Berbasis Nilai Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Teori Dan Terapan Value-Based Confiscation System Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2019.

Amir Ilyas. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggung Jawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar). Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, 2012.

Butarbutar, Russel. Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 3, no. 2 (2016): 351 71. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a7.

Disantara, Fradhana Putra, Septina Andriani Naftali, R Yuri Andina Putra, Dwi Irmayanti, and Galih Rahmawati. Enigma Pemberantasan Korupsi Di Masa Pandemi Covid-19. USM Law Review 5, no. 31 (2022): 61 79. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4135.

Hikmawati, Puteri. Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal? Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 10, no. 1 (2019): 89 107. https://doi.org/10.22212/jnh.v10i1.1217.

Indriana, Yayan. Pengembalian Ganti Rugi Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Cepalo 2, no. 2 (2019): 123. https://doi.org/10.25041/cepalo.v2no2.1769.

Irwansyah. Kajian Ilmu Hukum. Edited by Ahsan Yunus. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

€” €” €”. Penelitian Hukum: Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. edited by Ahsan Yunus, 174. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Jean-Pierre Brun et.al. Asset Recovery Handbook: A Guide for Practitioners. 1st ed. Washington DC: Star Initiative, World Bank, 2011.

€” €” €”. Asset Recovery Handbook: A Guide for Practitioners. 2nd ed. Washington DC: Star Initiative, World Bank, 2020.

Juandra, Mohd Din, and Darmawan. Kewenangan Hakim Menjatuhkan Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Korusi Yang Tidak Didakwakan Pasal 18 UU Tipikor. Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 442 60. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4235.

Mochamad Ramdhan Pratama, Mas Putra Zenno Januarsyah. Upaya Non-Penal Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ius Constituendum 5 (2020): 235 55. https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/2195/1720.

Nurannisa, Mispansyah dan. Penyalahgunaan Perizinan Perkebunan Sawit Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi 6 (2021): 348 66. https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/2700/2167.

Nurlaily, Hasrina, and Rusmilawati Windari. Re-Formulasi Ketentuan Korupsi Sektor Swasta Komparatif Indonesia Dengan New Zealand. Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 131 42. https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/3224/pdf.

Transparency International. Corruption Perceptions Index, 2021. https://www.transparency.org/en/cpi/2021/index/idn.

Wamafma, Filep, Enni Martha Sasea, Andi Marlina, Filep Wamafma, Enni Martha Sasea, and Andi Marlina. Upaya Bank Indonesia Menanggulangi Money Laundering Dalam Perbankan Online. USM Law Review 5, no. 1 (2022): 357 76. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4741.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5197

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.