Urgensi Penggunaan Remote Notary Oleh Notaris Pasca Pandemi Covid-19

Vina Ayu Subagta Tolinggar, Pieter Latumenten

Abstract


The purpose of this study is to determine the validity of the use of electronic systems, especially Remote Notary in carrying out their work against applicable regulations and the importance of this system in the future. The role of notaries is very important in the implementation of the government system in Indonesia to improve the performance of notaries, so the use of electronics helps during the pandemic and post-Covid-19 period. Where people are used to keeping their distance, working from home, online and other online activities. This research is expected to provide solutions to problems related to the use of Remote Notary for Notaries in Indonesia. This study uses a normative juridical method. This research has a novel perspective because it analyzes the electronic system at a Notary whose entire series of processes is carried out via online called Remote Notary and the difference in terms with cyber notary/e-notary. The results of this study can be concluded that Electronic notary (E-notary) is a wise choice to deal with this, but this provision is doubtful because it is not explicitly stated in the body of the UUJN even though regulations in Indonesia have facilitated this system. and other countries are facing the pandemic with the E-Notary method called Remote Notary. Also, the use of Remote Notary is effective because Notaries can carry out all the processes of making deeds, certifications and so on only through one online application.

 

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keabsahan penggunaan sistem elektronik khususnya Remote Notary dalam menjalankan pekerjaannya terhadap peraturan yang berlaku dan pentingnya sistem ini untuk kedepannya. Peran notaris sangatlah penting dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia untuk meningkatkan performa kinerja notaris maka penggunaan elektronik membantu dimasa pandemi maupun pasca Covid-19. Dimana masyarakat telah terbiasa untuk menjaga jarak, work from home, daring dan kegiatan secara online lainnya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemecahan masalah terkait penggunaan Remote Notary untuk Notaris di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini mempunyai kebaharuan perspektif karena menganalisis tentang sistem elektronik pada Notaris yang seluruh rangkaian proses dilakukan melalui online disebut Remote Notary dan perbedaan istilah dengan cyber notary/e-notary. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa  sistem ini menjadi pilihan yang bijak menghadapi hal tersebut, namun ketentuan ini diragukan karena tidak tercantum secara eksplisit pada batang tubuh UUJN meskipun peraturan di Indonesia sudah memfasilitasi sistem ini dan negara-negara lain menghadapi pandemi dengan metode E-Notary yang disebut dengan Remote Notary. Serta, penggunaan Remote Notary efektif karena Notaris dapat melakukan semua rangkaian proses pembuatan akta, sertifikasi dan sebagainya hanya melalui satu aplikasi secara online.

 

 

 


Keywords


E-Notary; Notaris; Remote Notary

Full Text:

PDF

References


Arisatya, Carisma Gagah. Elektronik (Studi Di Notaris Wilayah Kerja Kota Malang) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Carisma.Gagah@gmail.Com Undang-Undang Dasar 1945 Menyatakan Dengan Tegas Bahwa Indonesia Adalah Negara Yang Berdasarkan Hukum , Negara Demokrasi Dengan, n.d., 1 25.

Bahri, Syamsul, Annalisa Yahanan, and Agus Trisaka. Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik Dalam Rangka Cyber Notary. Repertorium Vol. 8, no. No. 2 (2019): 142 57. https://doi.org/10.28946/rpt.v.

Chastra, Denny Fernaldi. Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Indonesian Notary 3, no. 2 (2021): 249. http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1522.

Citra Mido, Muhammad Tiantanik, I Nyoman Nurjaya, and Rachmad Safa at. Tanggung Jawab Perdata Notaris Terhadap Akta Yang Dibacakan Oleh Staf Notaris Di Hadapan Penghadap. Lentera Hukum 5, no. 1 (2018): 156. https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i1.6288.

David Thun. Cara Melakukan Notaris Online Jarak Jauh. nationalnotary.org, 2019. https://www.nationalnotary.org/notary-bulletin/blog/2019/12/how-to-perform-a-remote-online-notarization.

Docverify.com. Cara Menjadi Notaris Elektronik Atau Notaris Online Jarak Jauh, 2020. https://www.docverify.com/Products/E-Notaries/What-States-Allow-Electronic-Notary.

Hukum, Kajian Masalah, Dan Pembangunan, Magister Kenotariatan, and Habib Adjie. Keabsahan Akta Otentik Yang Dibuat Dengan Cara Elektronik (Cyber Notary). Perspektif 27, no. 1 (2022): 42 48. https://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/822.

Indonesia. PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pub. L. No. 21/2020 (2020).

Irma Devita. Cyber Notary Sebatas Gagasan Atau Masa Depan? https://irmadevita.com/2019/cyber-notary-sebatas-gagasan-atau-masa-depan/, December 1, 2019.

Kementerian Sekretariat Negara. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Dari Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, 2014, 1 43.

KNB. Rancangan Undang-Undang Pendirian Perseroan Terbatas Secara Digital Diajukan Ke DPR. https://www.knb.nl/, 2022. https://www.knb.nl/nieuwsberichten/knb-wetsvoorstel-digitale-oprichting-bv-naar-tweede-kamer.

Latumeten, Pieter. Dasar-Dasar Pembuatan Akta Kuasa Otentik Berikut Contoh Berbagai Akta Kuasa Berdiri Sendiri Dan Accessoir. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018.

Leski Rizkinaswara. Penyelenggara Sistem Elektronik Bertanggungjawab Terhadap Pelanggaran Data. aptika.kominfo.go.id, 2020. https://aptika.kominfo.go.id/2020/06/penyelenggara-sistem-elektronik-bertanggungjawab-terhadap-pelanggaran-data/.

Lubis, Ikhsan. Work From Home Dalam Jabatan Notaris, 2020. https://medianotaris.com/work_from_home_dalam_jabatan_notaris_berita667.html.

Makarim, Edmon. Layanan Notaris Secara Elektronik Dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Oleh Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H., L.L.M. law.ui.ac.id, 2020. https://law.ui.ac.id/v3/layanan-notaris-secara-elektronik-dalam-kedaruratan-kesehatan-masyarakat-oleh-dr-edmon-makarim-s-kom-s-h-ll-m/.

€” €” €”. Notaris Dan Transaksi Elektronik (Kajian Hukum Tentang Cyber Notary Atau Electronic Notary. Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2018.

Marlin, Simon Reinaldo, and Mohamad Fajri Mekka Putra. Pentingnya Penerapan Cyber Notary Sebagai Upaya Terciptanya Keamanan Praktik Bisnis Di Indonesia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 6, no. 3 (2022): 10172 79. https://doi.org/10.36312/jisip.v6i3.3369.

Nugroho, Muhammad Fajar, and Suswanta Suswanta. Kendala Pelaksanaan Dan Upaya Penanganan Work From Home /Wfh Di Bappeda Kabupaten Gunungkidul. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi 17, no. 2 (2020): 221 41. https://doi.org/10.31113/jia.v17i2.590.

Prasetya, Haydan Iman. Memaknai Implementasi Konsep Cyber Notary Dalam Pelaksanaan Lelang. www.djkn.kemenkeu.go.id, 2020. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bontang/baca-artikel/13397/Memaknai-Implementasi-Konsep-Cyber-Notary-Dalam-Pelaksanaan-Lelang.html.

Savira, Kamilia, and Fitriani Ahlan Sjarif. Efektivitas Sistem Barcode Dalam Pengamanan Akta Autentik The Effectiveness Of The Barcode System In The Security Of Authentic Deeds. Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 128 42.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Depok: RajaGrafindo Persada, 2019.

Soenaryo, Cipto. Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelayanan Kepada Publik Sesuai Dengan Moral Etika Profesi Dan Undang-Undang. Jurna Hukum 1, no. 6 (2018): 1 20.

State of Michigan. State of Michigan Eletronic and Remote Notarial Acts Micihigan Law on Notarial Acts (MiLONA). docverify, n.d. https://www.docverify.com/Products/E-Notaries/Electronic-Notary-and-Remote-Notary-Platform/Electronic-Notary-Michigan.

Tamara Dwi Rizki Amanda, Wardani Rizkianti. Urgensi Penerapan Cyber Notary Ditengah Pandemi Covid 19. Yurispruden 4, Nomor 2 (2021): 144 59.

Wijaya, Andes Willi. Konsep Dasar Cyber Notary : Keabsahan Akta Dalam Bentuk Elektronik. vVva Justicia, 2018. https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/2018/11/29/konsep-dasar-cyber-notary-keabsahan-akta-dalam-bentuk-elektronik/.

Yuniati, Trihastuti, and Muhammad Fajar Sidiq. Literature Review: Legalisasi Dokumen Elektronik Menggunakan Tanda Tangan Digital Sebagai Alternatif Pengesahan Dokumen Di Masa Pandemi. Jurnal RESTI (Rekayasa Sistem Dan Teknologi Informasi) 4, no. 6 (2020). https://doi.org/10.29207/resti.v4i6.2502.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5171

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.