Pemberlakuan Hukum Ekstradisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Abdul Wahid

Abstract


Permasalahan korupsi sudah bukan merupakan permasalahan suatu bangsa saja, tetapi sudah menjadi permasalahan internasional, korupsi merupakan Transnational Crime  sejak tanggal 1 Oktober 2003 dimana 107 negara peserta Konferensi  Ad Hoc Committee for the Negotiationof the United Nations Conventions against Corruption, termasuk Indonesia telah menyetujui mengadopsi  Convention Against Corruption  yang diselenggarakan di Wina. Ekstradisi harus ada perjanjian ekstradisi, selama ini pelaku korupsi yang berhasil dikembalikan ke Indonesia tetapi assetnya tidak dapat dikembalikan karena ekstradisi hanya mengatur mengenai pelaku tindak pidana atau orangnya, pengembalian aset korupsi dilakukan apabila ada perjanjian bantuan timbal balik, sesuai United Nations Convention Against Corruption, 2003 yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006 apabila tidak ada perjanjian ekstradisi antar negara akan menyulitkan suatu negara dalam mengadili pelaku kejahatan yang tinggal di negara lain, karena tiap negara mempunyai aturan tersendiri mengenai ekstradisi, dan Kendala pelaksanaan ekstradisi diantaranya, adanya negara memberikan perlindungan terhadap harta benda pelaku, keterbatasan wewenang sesuai dengan batas negara dan yuridiksi peradilan, perbedaan sistem hukum antarnegara, perjanjian antarnegara. Disaranakan Sebaiknya pemerintah lebih meningkatkan perjanjian ekstradisi ke berbagai negara agar para pelaku dan asetnya dapat dikembalikan di Indonesia untuk menjaga stabilitas perekonomian negara dan Pemerintah Indonesia harus aktif untuk menelusuri harta para koruptor di luar negeri dan melakukan kerjasama dengan negara lain untuk membekukan asset hasil, supaya dapat dikembalikan ke tanah air.


Keywords


ekstradisi; pelaku; tindak pidana korupsi; UNCAC

Full Text:

PDF

References


Bambang Purnomo, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Bina Aksara, 2014

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2018

I. Wayan Parthiana, Ekstradisi Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 2019

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Alumni, Bandung, 2016

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni, Bandung. 2017

Pope Jeremy, Strategi Pemberantasan Korupsi, Cet. I. Jakarta : Transparency Internasional, 2003

Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung, 2016

Romli Atmasasmita, Korupsi, Good Governance Dan Komisi Anti Korupsi Di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, 2012

Shinta Agustina. Hukum Pidana Internasional (Dalam Teori dan Praktek). Andalas University Press: Padang. 2016

Siswanto Sunarso, Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana: Instrumen Penegakan Hukum Pidana Internasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2019

Syahmin AK, Pengembalian Aset Negara Hasil Tipikor Melalui Kerjasama Timbal Balik Antar Negara, Laporan Penelitian Fundamental, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, 2013

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption 2003




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.5130

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.