Tanggung Jawab Notaris Dalam Legalisasi Dokumen Warga Negara Asing Menurut Konvensi Apostille

Reza Ria Nanda, Rouli Anita Velentina

Abstract


 

The purpose of this paper is to analyze the policy of the Apostille Convention in Indonesia and the responsibilities of a notary in the document legalization process. A simpler legalization process with less time and cost is comprehensively regulated in The Hague Convention Abolishing the Requirements for Legalization for Foreign Public Documents 1961 (Apostille Convention). A notary is a public official who is authorized to make deeds and other authorities. The duties and work of a notary are not only to make authentic deeds but also to register and ratify underhanded deeds, namely legalization and waarmerking efforts. Notaries have a role in the Apostille Convention which has been accessed by Indonesia as a public official who legalizes every deed legalized by the parties. This study questions the legalization of foreign public documents in Indonesia after the Apostille Convention comes into effect and the legal responsibilities of a notary in the document legalization process after the Apostille Convention comes into effect in Indonesia. The conclusion of this study is that the Apostille Convention aims to simplify the authentication of public documents to be used abroad by removing the requirements for legalization, which is often time-consuming and expensive and still requires the role of an authorized notary in legalizing foreign public documents.

Tujuan dari tulisan ini untuk menganalisis kebijakan Konvensi Apostille di Indonesia dan tanggung jawab Notaris dalam proses legalisasi dokumen. Proses legalisasi yang lebih sederhana dengan waktu dan biaya yang tidak begitu banyak, diatur secara komprehensif dalam The Hague Convention Abolishing the Requirement for Legalisation for Foreign Public Documents 1961 (Apostille Convention). Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta dan kewenangan lainnya. Tugas dan pekerjaan dari seorang Notaris tidak hanya membuat akta autentik, akan tetapi juga melakukan pendaftaran dan mengesahkan akta-akta yang dibuat dibawah tangan yaitu upaya legalisasi dan waarmerking. Notaris mempunyai peran dalam Konvensi Apostille yang telah diaksesi oleh Indonesia sebagai pejabat umum yang melegalisasi setiap akta yang dilegalisasi oleh para pihak. Penelitian ini mempertanyakan legalisasi dokumen publik asing di Indonesia setelah keberlakuan Apostille Convention dan tanggung jawab hukum Notaris dalam proses legalisasi dokumen setelah keberlakuan Apostille Convention di Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Konvensi Apostille bertujuan menyederhanakan autentikasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri dengan menghapus persyaratan untuk legalisasi, yang seringkali memakan waktu dan mahal serta tetap membutuhkan peranan Notaris yang berwenang dalam melegalisasi dokumen publik asing.


Keywords


Apostille Convention; Business; Liability; Notary

Full Text:

PDF

References


Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri. Aplikasi Legalisasi Elektronik,

Basuki, Zulfa Djoko. Kemungkinan Indonesia Mengaksesi The Hague Convention Abolishing The Requirement Of Legalization For Foreign Public Documents. BPHN, n.d.

Fajrin. Proses Legalisasi Elektronik Bisa Di Kanwil Kemenkumham Jatim. Kantor Wilayah Jawa Timur Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, n.d.

Galuh Puspaningrum. Notaris Pailit Dalam Peraturan Jabatan Notaris. Diversi Jurnal Hukum 4, no. 2 (2018): 201. https://doi.org/10.32503/diversi.v4i2.371.

Junaidi Ahmad Haris. Urgensi Dan Tantangan Indonesia Dalam Aksesi Konvensi Apostille. Jurnal Rechts Vinding 7, no. 2 (2018): 1. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.258.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Naskah Urgensi Pengesahan Convention Of 5 October 1961 Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi 5 Oktober 1961 Tentang Penghapusan Persyaratan Legaliasi Terhadap Dokumen Publik Asing), 4, 1961.

Kevin Samuel. Indonesia Menjadi Negara Peserta Konvensi Apostille. Hukum Perseroan Terbatas, 2016.

Makarim Edmon. Keautentikan Dokumen Publik Elektronik Dalam Administrasi Pemerintahan Dan Pelayanan Publik. Jurnal Hukum Dan Pembangunan 45, no. 4 (2015): 3. https://doi.org/http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/60/44.

Monica Agustina Gloria. Arti Penting Apostile Certified Bagi Pengesahan Dokumen Asing. Resjudicata 4, no. 1 (2021): 1. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29406/rj.v4i1.2795.

Mutiara Hikmah. Indonesia Dan Konvensi Apostille. Humas FH UI, n.d.

Nanda Putu Silkyamara Rossana; I Putu Sudarma Sumadi. Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Surat Bawah Tangan Yang Dilegalisasi. Universitas Undayana, n.d., 4.

Nico. Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center For Documentation And Studies Of Business Law (CDSBL). Yogyakarta: Centre for Documentation and Studies of Business Law, 2003.

Pasaribu, Puspa, and Eva Achjani Zulfa. Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta Perjanjian Kredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan. Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 535 46. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4050.

Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Terhadap Konvensi Apostille (n.d.).

Puspa Whenahyu Tegu; Harjono Djoko Wahju Winarno. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kebenaran Akta Dibawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris. Jurnal Repertorium 3, no. 2 (2016): 1.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3038K/PDT/1981 (1986).

R. Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Perdata, Cetakan Kesembilan. Bandung: Sumur, 1983.

Ranti Fauza Mayana. Legalitas Tanda Tangan Elektronik: Posibilitas Dan Tantangan Notary Digitalization Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 4, no. 2 (2021): 1. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.517.

Richard Pantun Dan Pawit Sutrisno. Pelayanan Legalisasi Dokumen Dalam Mendukung Administrasi Hukum Masyarakat. Depok: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2020.

Setiawan Rachmat. Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Cetakan Keenam. Bandung: Bina Cipta, 1999.

Soenaryo Cipta. Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelayanan Kepada Publik Sesuai Dengan Moral Etika Profesi Dan Undang-Undang. Jurnal Universitas Sumatera Utara, n.d., 8.

Soerjono Soekanto; Sri Mamudji. Peran Dan Penggunaan Perpustakaan Di Dalam Penelitian Hukum. Jakarta: Pdhui, 1979.

Soerjono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1989.

Suede Nazar. Indonesia Mungkin Tidak Lagi Menerlukan Legalisasi Dokumen Publik Asing. Bola Madura, 2021.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (n.d.).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (n.d.).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4920

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.