Peer To Peer (P2P) Lending: Hubungan Hukum Para Pihak, Gagal Bayar, Dan Legalitas

Meisya Andriani Lubis, Mohamad Fajri Mekka Putra

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk menjabarkan hubungan antara para pihak dalam P2P Lending, tanggung jawab para pihak dan perlindungan konsumen dalam risiko gagal bayar, serta penjelasan mengenai P2P Lending ilegal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum normatif, yang menjadi bahan dari penelitian normatif adalah data sekunder atau bahan pustaka. Artikel ini juga menjelaskan skema P2P Lending secara umum, peraturan-peraturan P2P Lending di Indonesia, risiko gagal bayar dan perlindungan konsumen, serta P2P Lending ilegal. Berdasarkan penelitian ini didapati fakta terdapat hubungan kuasa, perjanjian pinjam meminjam, dan perjanjian kerjasama diantara para pihak dalam P2P Lending. Risiko gagal bayar dapat menjadi tanggung jawab pemberi pinjaman maupun penyelenggara P2P Lending, tergantung dari alasan mengapa gagal bayar tersebut terjadi. Perusahaan penyelenggara P2P Lending yang legal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada peraturan-peraturan OJK, sedangkan P2P Lending ilegal tidak tunduk pada peraturan OJK. Perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan pada P2P Lending ilegal adalah melanggar syarat subjektif sehingga dapat dimintakan pembatalannya di pengadilan negeri.

 

This article aims to describe the legal relationship between the parties in P2P the responsibilities of the parties and consumer protection in the risk of default, and an explanation of illegal P2P Lending. This research uses normative legal research as the research method. The author will conduct research limited to library materials only. This article also describes P2P Lending schemes in general, P2P Lending regulations in Indonesia, risk of default and consumer protection, as well as illegal P2P Lending. Based on this research, it was found that there are the power of attorney relations, loan agreements, and cooperation agreements between parties of P2P Lending. The risk of default can be the responsibility of either the lender or P2P Lending provider, depending on the reason why the default has occurred. Legal P2P Lending companies are supervised by the Financial Services Authority (OJK) and shall comply with OJK regulations, while illegal P2P Lending is not subject to OJK regulations. The loan agreement that has been made on illegal P2P Lending violates subjective conditions of agreement so that a party could ask for the cancelation of the agreement at court.

 


Keywords


Gagal Bayar; Hubungan Hukum; Fintech P2P Lending

Full Text:

PDF

References


Alloway, Tracy. Big Banks Muscle In on Peer-to-Peer Lending. Financial Times, 2013.

Bachmann, Alexander, Alexander Becker, Daniel Buerckner, Michel Hilker, Frank Kock, Mark Lehmann, Phillip Tiburtius, and Burkhardt Funk. Online Peer-to-Peer Lending - A Literature Review. Journal of Internet Banking and Commerce, 2011.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi. 1st ed. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, 2008.

Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Pub. L. No. NOMOR 19/12/PBI/2017 (2017).

€” €” €”. Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI.2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern, Pub. L. No. PBI Nomor 3/11/PBI/2011 (2011).

Dewanthara, Ni Made Intan Pranita, and Made Gde Subha Karma Resen. Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pemberi Pinjaman Akibat Terjadinya Gagal Bayar Pada Peer to Peer Lending. Acta Comitas 5, no. 3 (December 2020): 479. https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i03.p04.

Dhar, Vasant, and Roger M. Stein. Economic and Business Dimensions: Fintech Platforms and Strategy. Communications of the ACM, 2017. https://doi.org/10.1145/3132726.

Fathoni, and Abdus Salam. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Terkait Pengawasan Startup Crowdfunding Berbasis Donasi Menggunakan Sistem Regulatory Sandbox. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2019.

Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986.

Hartanto, Ratna, and Juliyani Purnama Ramli. Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Peer to Peer Lending. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 2 (2018). https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art6.

Karisma, Dona Budi. Problematika Mekanisme Penyelesaian Pinjaman Gagal Bayar Pada Pinjaman Online Di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding 1, no. 1 (2020).

Kurniawati, Husni, and Yunanto Yunanto. Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online. Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 102 14. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.4290.

Madian, Andri. Risiko Investasi P2P Lending Dan Cara Mengatasinya. https://www.akseleran.com/blog/risiko-investasi-p2p-lending-cara-mengatasinya/, June 2018.

Makarim, Edmon. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Novenanty, Wurianalya Maria. Perlindungan Hukum Bagi Lender Dan Borrower Dalam Peer To Peer Lending Di Indonesia. In APHK IV, 2018.

Nugraha, Rahadian Adi. Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi. University of Indonesia, 2020.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Pub. L. No. Nomor: 77 /POJK.01/2016, Otoritas Jasa Keuangan (2016).

€” €” €”. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Pub. L. No. Nomor 1/ POJK.07/ 2014 (2013).

€” €” €”. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, Pub. L. No. POJK Nomor 13/POJK.02/2018 (2018).

P., Walter. Pinjaman Dengan Performa Buruk Dan Gagal Bayar, Perlukah Anda Khawatir? https://koinworks.com/blog/kerugian-gagal-bayar/, n.d.

Priyonggojati, Agus. Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending. Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 163. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2268.

R. Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Vol. 41. Jakarta: Balaipustaka, 2014.

Rahmahafida, Nadia Intan. Perlindungan Hukum Pihak Pemberi Pinjaman Pada Layanan Pinjaman Pendidikan Berbasis Teknologi Informasi Terhadap Risiko Gagal Bayar. Jurist-Diction 3, no. 2 (2020). https://doi.org/10.20473/jd.v3i2.18203.

Sitompul, Meline Gerarita. Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech): Peer to Peer (P2P) Lending Di Indonesia. Jurnal Yuridis UNAJA 1, no. 2 (2019). https://doi.org/10.35141/jyu.v1i2.428.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.

Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4896

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.