Kriminalisasi Berbasis Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Bidang Lingkungan Hidup

Mahrus Ali, Irwan Hafid

Abstract


Upaya kriminalisasi yang dilakukan melalui proses legislasi, tidak hanya sekedar membatasi perilaku tetapi juga memberi ancaman hukuman bagi pelanggarnya. Mengingat urgensi kriminalisasi adalah pembatasan hak, maka legislatif dalam merumuskan suatu perbuatan sebagai tindak pidana harus mengacu pada prinsip-prinsip pembatasan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan menganalisis diskursus teoretik tentang kriminalisasi berbasis hak asasi manusia dalam undang-undang bidang lingkungan hidup. Sebagai penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menyimpulkan bahwa proses penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana oleh negara harus sesuai dengan batas kemampuan hukum pidana. Kriminalisasi merupakan tindakan kekuasaan negara yang paling mengganggu terhadap kebebasan perilaku sosial masyarakat. Rumusan kriminalisasi dalam undang-undang bidang lingkungan hidup telah merefleksikan prinsip tujuan yang sah dalam hukum, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pembatasan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang demokratis. Kajian ini berkaitan dengan prinsip proporsionalitas dan ultimum remidium dalam hukum pidana. Penelitian ini merekomendasikan agar kriminalisasi undang-undang bidang lingkungan hidup perlu mengakomodasi prinsip pembatasan hak asasi manusia.


Keywords


Hak Asasi Manusia; Kriminalisasi; Pembatasan; Lingkungan Hidup

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Abdul Gani. Pengantar Memahami Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia 1, no. 2 (2004).

Aisah, Siti, dkk. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Jakarta: Komnas HAM RI, 2020.

Ali, Mahrus. Hukum Pidana Lingkungan. Depok: Rajawali Press, 2020.

€” €” €”. Overcriminalization: Teori, Dampak, dan Pencegahan. Yogyakarta: FH UII Press, 2019.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Cet. Ketiga. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2000.

€” €” €”. Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan. Semarang: Pustaka Magister, 2012.

€” €” €”. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

€” €” €”. Pembangunan Sistem Hukum Nasional (Indonesia) (Semarang: Pustaka Magister, 2015)

Asplund, Knut D, dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham UII, 2008.

Aziz, Machmud. Landasan Formil dan Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 4 (2009).

Basic Law Bulletin Issue. The Principle of Proportionality and the Concept of Margin of Appreciation in Human Rights Law, 2013.

Basyir, Abdul. Pentingnya Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif dan Responsif. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 2, no. 5 (2014).

Butler, William J. Siracusa Principles: On the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights. New York: American Association for The International Commisions of Jurists, 1985.

DPR-RI. Risalah Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. dpr.go.id, 2019. https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ4-20190722-032454-2371.pdf.

€” €” €”. Risalah Rapat. dpr.go.id, 2018. http://berkas.dpr.go.id/armus/file/Lampiran/leg_1-20181022-050528-2560.pdf.

€” €” €”. Risalah Rapat Kerja Dengan Menteri Pekerjaan Umum RUU Tentang Penataan Ruang. dpr.go.id, 2017. http://berkas.dpr.go.id/armus/file/Lampiran/1-20170607-020800-4154.pdf.

€” €” €”. Risalah Rapat Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Perkebunan. dpr.go.id, 2020. http://berkas.dpr.go.id/armus/file/Lampiran/leg_1-20200805-034303-2453.pdf.

€” €” €”. Risalah Sidang Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. dpr.go.id, 2018. http://berkas.dpr.go.id/armus/file/Lampiran/leg_1-20181101-084027-8249.pdf.

Faiz, Pan Mohamad. Perlindungan Terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi (Environmental Protection in Constitutional Perspective). Jurnal Konstitusi 13, no. 4 (2016).

Flores, Imer B. Proportionality in Constitutional and Human Rights Interpretation. Georgetown Public Law and Legal Theory Research Paper, no. 7 (2013).

Garland, David. The Culture of Control: Crime and Social Order in Contemporary Society. Oxford: Oxford University Press, 2001.

Husak, Douglas. Applying Ultima Ratio: A Skeptical Assessment. Ohio State Journal of Criminal Law, (2005).

Jareborg, Nils. Criminalization as Last Resort (Ultima Ratio). Ohio State Journal of Criminal Law 2 (2005).

Luthan, Salman. Asas dan Kriteria Kriminalisasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16, no. 1 (2009).

Mandiberg, Susan F, and Michael G Faure. A Graduated Punishment Approach to Environmental Crimes: Beyond Vindication of Administrative Authority in the United States and Europe. Columbia Journal of Environmental Law 34 (2009).

Meagher, Dan. The Common Law Principle of Legality in the Age of Rights. Melbourne University Law Review 35, no. 2 (2013).

Muladi. Naskah Akademik Sistem Keamanan Nasional. Jakarta: Lemhanas, 2008.

Nagara, Grahat. Perkembangan Sanksi Administratif dalam Penguatan Perlindungan Lingkungan Terkait Eksploitasi Sumber Daya Alam (Studi Kasus: Sektor Perkebunan, Pertambangan, Dan Kehutanan). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 3, no. 2 (2017).

Nataruddin, dkk. Pengembangan Perspektif Hak Asasi Manusia untuk Pendidikan dan Pelatihan Polri. Yogyakarta: Pusham UII, 2017.

Niessen, Nicole, and Michael Faure. Environmental Law in Development: Lessons from the Indonesian Experience. United Kingdom: Edward Elgar Publishing, 2006.

Nowak, Manfred. Pengantar Pada Rezim Hukum HAM Internasional. Inggris: Martinus Nijhoff Publishers, 2003.

Onibala, Imelda. Ketertiban Umum Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional. Jurnal Hukum Unsrat 1, no. 2 (2013).

Persak, Nina. Criminalising Harmful Conduct: The Harm Principle, Its Limits and Continental Counterparts. New York: Springer Science & Business Media, 2007.

Picinali, Federico. The Denial of Procedural Safeguards in Trials for Regulatory Offences: A Justification. Criminal Law and Philosophy 11, no. 4 (2017).

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Rosana, Mira. Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan di Indonesia. Kelola: Jurnal Sosial Politik 1, no. 1 (2018).

Simester, Andrew P, and G.R Sullivian. Criminal Law Theory: Doctrines of The General Part. Oxford: Hart Publishing, 2002.

Toelle, Marthen H. Kriminalisasi Ditinjau dari Perspektif Teori Hukum Pidana (Criminal Law Theory). Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2014).

Umboh, Christiani Junita. Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia. Lex Administratum 8, no. 1 (2020).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4890

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.