Urgensi Penyelesaian Dugaan Kesalahan Medis Melalui Restorative Justice

Hildayastie Hafizah, Surastini Fitriasih

Abstract


 

The purpose of this study is to examine and analyze efforts to resolve alleged medical errors through mediation as a Restorative Justice approach and developments in several developed countries such as America, Japan, and Canada as a basis for comparison. This research needs to be discussed more deeply because the dispute should be mediated through a Restorative Justice approach as a reference for legal reform in Indonesia, this approach aims to "restorative" not only patients, but also health service providers, and the community. In accordance with health regulations in Indonesia, mediation is required in the event of an error or negligence by health workers before other legal channels are taken. The research method used is a normative juridical approach with legislation, concepts, and comparisons. The results of the discussion of this research provide an alternative settlement or fair medical law enforcement. In addition to contributing at the theoretical level as well as in developing the theory of settlement and law enforcement in the medical field, it is also hoped that this can be a prospect for law enforcement of medical disputes in Indonesia.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis upaya penyelesaian dugaan kesalahan medis melalui mediasi melalui pendekatan Restorative Justice serta perkembangan di beberapa negara seperti Amerika, Jepang dan Kanada sebagai dasar perbandingan. Penelitian ini perlu dibahas lebih dalam karena seyogyanya sengketa tersebut dilakukan mediasi melalui pendekatan Restorative Justice sebagai acuan pembaharuan hukum di Indonesia, pendekatan tersebut bertujuan merestorasi tidak hanya bagi pasien, namun juga penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat. Sesuai regulasi tentang kesehatan di Indonesia mewajibkan mediasi apabila terjadi kesalahan atau kelalaian oleh tenaga kesehatan sebelum ditempuh jalur hukum lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan perbandingan. Hasil pembahasan penelitian ini memberikan alternatif penyelesaian atau penegakkan hukum medis yang berkeadilan. Kebaharuan penelitian ini dengan melihat penerapan di beberapa negara maju dalam penyelesaian sengketa medik sebagai acuan perkembangan hukum dan gambaran penyelesaian di negara lain.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis upaya penyelesaian dugaan kesalahan medis melalui mediasi melalui pendekatan Restorative Justice serta perkembangan di beberapa negara seperti Amerika, Jepang dan Kanada sebagai dasar perbandingan. Penelitian ini perlu dibahas lebih dalam karena seyogyanya sengketa tersebut dilakukan mediasi melalui pendekatan Restorative Justice sebagai acuan pembaharuan hukum di Indonesia, pendekatan tersebut bertujuan merestorasi tidak hanya bagi pasien, namun juga penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat. Sesuai regulasi tentang kesehatan di Indonesia mewajibkan mediasi apabila terjadi kesalahan atau kelalaian oleh tenaga kesehatan sebelum ditempuh jalur hukum lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan perbandingan. Hasil pembahasan penelitian ini memberikan alternatif penyelesaian atau penegakkan hukum medis yang berkeadilan. Kebaharuan penelitian ini dengan melihat penerapan di beberapa negara maju dalam penyelesaian sengketa medik sebagai acuan perkembangan hukum dan gambaran penyelesaian di negara lain.

 


Keywords


Health Law; Medical Disputes; Restorative Justice; Medical Disputes

Full Text:

PDF

References


Allan, J. "Causal Mediation Analysis In Presence Of Multiple Mediators Uncausally Related" 17(2):191-221. doi: 10.1515/ijb-2019-0088. (2020)

Alton, Walter G. Malpractice A trial Lawyer s Advice for Physicians (How to Avoid, How to Win). Boston: Little, Brown and Company, 1977.

Ani Triwati, Doddy Kridasaksana. Pijakan Perlunya Diversi Bagi Anak Dalam Pengulangan Tindak Pidana. USM Law Review Vol 4 No 2 (2021): 835.

Anthony, Rio. Korban Malapraktik RSUD di Bantaeng Lapor Polisi _ Tagar. 1 June, 2020. https://www.tagar.id/korban-malapraktik-rsud-di-bantaeng-lapor-polisi.

Boulle, Laurence. Mediation: Principles, Process,Practice. Sydney: Butterwort, 1996.

Brown, R. Blake. Canada s First Malpractice Crisis: Medical Negligence in the Late Nineteenth Century. Osgoode Hall Law Journal vol.54 (2017): 777 803.

Brown, R Blake. A More Disgraceful Case It Has Seldom Fallen To Our Lot To Comment upon. Acadiensis 47, no. 2 (9 Maret 2018): 5 25. https://www.jstor.org/stable/26556905.

Ernawati, Titik. Penyelesaian Sengketa Medik dengan Mediasi Gresik News. November 18, 2020. https://gresiknews.co/penyelesaian-sengketa-medik-dengan-mediasi/.

Hasrul, Buamona. Tanggungjawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis. Yogyakarta: Parama Publishing, 2019.

Herawati, Tiwuk. Penyelesaian Sengketa Medik Dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Universitas Muhammadiyah Malang, 2020.

Herlianto, S.Tri. Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Praktik Kedokteran. eprints.undip Jilid 43 N (2014): Hlm.299.

Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Inaba, K. Trial to Staff Healthcare Communication Facilitators: Additive Payment of Medical Fee to Medical Facility with Satisfactory Patient Support System. Chukyo Lawyer 20 (2014): 39 52.

Irawan, Chandra Noviardy. Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Restorative Justice. Jurnal USM Law Review Vol 4 No 2 (2021): 681.

JC, Mohr. American medical malpractice litigation in historical perspective. The Journal of the American Medical Association 283(13):17 (2000): 1731. https://doi.org/https://doi.org/10.1001/jama.283.13.1731.

Lela, Marselinus Labu. Polisi Selidiki Kasus Kematian Seorang Ibu di RSSM Timika - Tribun-papua. 13 Desember, 2021. https://papua.tribunnews.com/2021/12/13/polisi-selidiki-kasus-kematian-seorang-ibu-di-rssm-timika.

Liebmann, Marian. Restorative Justice, How it Work, London and Philadelphia. London: Jessica Kingsley Publishers, 2007.

Mahmud, Syahrul. Penegakan Hukum Dan Perlindungan Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malapraktik. Cet.1. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Meer, Ryan Van. A 15 Million-Dollar Case For Reforming Medical Malpractice In Canada. April 21, 2014.

Mello, Michelle M, David M Studdert, dan Troyen A Brennan. The New Medical Malpractice Crisis. New England Journal of Medicine 348, no. 23 (5 Juni 2003): 2281 84. https://doi.org/10.1056/NEJMp030064.

Mistqola. Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Keadilan Restoratif _ Report Indonesia. September 30, 2021. https://reportindonesia.com/report/penyelesaian-sengketa-medis-berdasarkan-keadilan-restoratif/.

Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997.

Myers, Alexandra. Is Restorative Justice Possible In The United States? Academic Festival, Event 5, 2020. https://digitalcommons.sacredheart.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1523&context=acadfest.

Pavelka, Sandra. Restorative Juvenile Justice Legislation And Policy: A National Assessment. International Journal of Restorative Justice Vol 4No 2 (2008): Hlm.2.

Riyadi, Machli. Teori Iknemook Dalam Mediasi Malapraktik Medik. Jakarta: Kencana, 2018.

Riyanto, Ontran Sumantri. Pembentukan Pengadilan Khusus Medis. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

S.Soetrisno. Malapraktik Medik & Mediasi. Cet. 1. Tangerang: Telaga Ilmu Indonesia, 2010.

Setyawan, Bambang Sayekti. Kebijakan Restorative Justice Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Medis Di Indonesia. Aktualita Vol.2 No.2 (2019): 1.

Sudarto. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2007.

Sulistyanta, Riska Andi Fitriono, Hartiwiningsih, R Ginting, Winarno Budyatmojo, Subekti, Budi Setyanto, Dian Esti Pratiwi. Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Secara Win-Win Solution Kasus Resiko Atau Kekeliruan Medis (Medical Malpractice). Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2021): 1.

Syarief. Polisi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Bantaeng. 3 Juni, 2020. https://makassar.terkini.id/polisi-tindaklanjuti-kasus-dugaan-malapraktik-di-rsud-bantaeng/.

T, Nakanishi. Medical Mediation and Training for Practitioners. Journal of Healthcare 62,Conflict Management 1 (2012): Hlm. 13-30.

Terada, A. Recent Trends of Medical Malpractice. NKSJ Risk Management Report 11 (1999): Hlm. 1-9.

Triwibowo, Cecep. Aspek Hukum Keperawatan. Yogyakarta: Nuha Medika, 2019.

Zulfa, Eva Achjani. Keadilan Restoratif di Indonesia, Studi tentang kemungkinan Penerapan Pendekatan Restoratif dalam Praktik Penegakan Hukum Pidana. Universitas Indonesia, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4884

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.