Tolak Ukur Pemenuhan Penguasaan Fisik Atas Tanah Melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

Audry Zefanya, Fransiscus Xaverius Arsin Lukman

Abstract


The purpose of this study is to analyze benchmarks and case studies regarding Supreme Court Decision 3044 K/Pdt/2020 to provide an explanation of the benchmarks for fulfilling physical ownership of land through a statement of ownership of land parcels. According to the general provisions of Indonesian agrarian law, each Indonesian community has the right and can occupy land individually (individually). Through the application of registration of land rights on the basis of land tenure. It is important that there is still a benchmark for the Fulfillment of Land Tenure through a Declaration of Physical Ownership of the Land. This research method is normative juridical. The results of the study show that the statement of ownership is a letter prepared by the applicant's acknowledgment of rights to prove the existence of land ownership rights. Proof of ownership of land rights Refers to written evidence that contains all the names of the right holders and then records successively the last right holder as recorded in the registration of the basic land rights of ownership.


Tujuan dari penelitian ini adalah guna menganalisis tolak ukur serta studi kasus mengenai Putusan Mahkamah Agung 3044 K/Pdt/2020 untuk memberikan penjelasan mengenai tolak ukur pemenuhan pemilikan fisik atas tanah melalui surat pernyataan kepemilikan bidang tanah. Menurut ketentuan umum hukum agraria Indonesia tiap masyarakat Indonesia adalah berhak dan bisa menduduki tanah secara individual (perorangan). Melalui adanya prosedur pendaftaran hak atas tanah dengan dasar penguasaan tanah. Penting guna tetap adanya suatu tolak ukur terhadap pemenuhan penguasaan fisik atas tanah melalui surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Metode Penelitian ini yakni yuridis normatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa surat pernyataan penguasaan secara fisik sebagai suatu surat yang disusun pemohon pengakuan hak untuk membuktikan adanya hak kepemilikan atas tanah. Bukti kepunyaan hak terhadap tanah merujuk pada bukti tertulis yang memuat nama pemegang hak dan kemudian setiap riwayat peralihannya berturut-turut sampai pemegang hak terakhir sebagaimana dibukukan dalam pendaftaran tanah menjadi dasar penentuan kepemilikan hak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Keywords


Pendaftaran Hak; Penguasaan Fisik; Tanah

Full Text:

PDF

References


Dono Doto Wasono. Kekuatan Hukum Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Sebagai Bukti Hukum Penguasaan Atas Sebidang Tanah (Studi Di Kota Pontianak). Jurnal Nestor. Universitas Tanjungpura, 2017. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/22568.

Gunanegara. Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebagai Alas Hak Pengurusan Hak Atas Tanah. Law Review XXI, no. 3 (2022): 341.

Hasanah, Ulfia. Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dihubungkan Dengan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2012). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30652/jih.v3i01.1030.

Maufiroh, Putri, Bagus Renata Rachman, and Ety Purnaningrum. Kajian Hukum Terhadap Inkonsistensi Vertikal Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Jurnal Education and Development, Institut Pendidikan Tapanuli Selatan 9, no. 4 (2021): 191 96. https://doi.org/10.37081/ed.v9i4.3101.

Muh Zein Thalib. Surat Keterangan Tanah (SKT) Yang Dibuat Kepala Desa Sebagai Alas Hak Dalam adjRangka Pendaftaran Tanah. Jurnal Yustisiabel 3, no. 1 (April 30, 2019): 91 105. https://doi.org/10.32529/Yustisiabel.V3I1.325.

Pratama, Ario Aditia. Kedudukan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Surat, Fisik Bidang Tanah Sebagai Pengganti Tanah, Keterangan Tanah Dalam Pendaftaran Lengkap, Sistematis (Studi Di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat). Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2018.

Ramasari, Risti Dwi, and Shella Aniscasary. Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan 2, no. 1 (2022): 186 99.

Ronsumbre, Markus Metusalach. Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Hak Ulayat Keret Rumbiak Sebagai Kepastian Hukum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kantor Bupati Di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Atmajaya Yogyakarta, 2013.

Salim, Agus. Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Penerbitan Sertifikat Ganda Completion of Legal Disputes Against Holders of Certificate of Rights Certificate With Double. Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 174 87. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2269.

Santoso, Urip. Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Penerbit Kencana, 2005.

€” €” €”. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Kencana. Jakarta: Penerbit Kencana, 2019.

Saskara, Komang Deva Aresta, and I Gede Pasek Eka Wisanjaya. Penguasaan Fisik Bidang Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah. Kertha Semaya 9, no. 6 (2021): 961 72. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i06.p05.

Septiawan, Rakhmat. Karakter Hukum Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sebagai Dasar Pendaftaran Tanah Menurut Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/15. I/IV/2016. Sriwijaya, 2019.

Simarmata, Yustisia Setiarini. Kedudukan Hukum Pihak Yang Menguasai Objek Hak Atas Tanah Terkait Proses Peralihan Hak Yang Belum Sempurna. Indonesian Notary 3, no. 2 (2021).

Soerjono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1989.

Suhardi. Kedudukan Hukum Surat Pengakuan Hak (SPH) Atas Tanah Sebagai Bukti Awal Proses Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 4 2 (2018).

Susanto, Bronto. Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. DiH: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 20 (2014). https://doi.org/10.30996/dih.v10i20.359.

Veronika, Tesya, and Atik Winanti. Keberadaan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Konsep hak Menguasai Oleh Negara. Humani 11, no. 2 (2021): 305 17. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i2.

Wibawa, Raden Ari Setya. Kajian Yuridis Atas Proses Sertifikat Hak Atas Tanah Wakaf Yang Berstatus Letter C Di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 274. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2274.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.4878

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.