Peranan Notaris Dalam Kepastian Hukum Akta Kuasa Menjual Terhadap Objek Jual Beli Yang Pailitkan

Devi Eriyanti, Fully Handayani Ridwan

Abstract


The purpose of this study is to determine the role of the Notary in the legal certainty of the power of attorney to sell the object in bankruptcy and to be able to find out the legal consequences and legal liability. Decision on Declaration of Bankruptcy The debtor by law loses his right to control and manage the assets he owns. All debtor assets, both existing and future, are subject to general confiscation. This method of writing is qualitatively analytical and uses normative juridical research methods that are oriented to data sourced from literature and literature studies. The research method resulted in the conclusion that bankruptcy will end if you file a re-suit or other lawsuit to the commercial court on the object of the object can be transferred if another lawsuit is made to the court for the bankruptcy case. Deed of transfer of assets, binding of deed on material security, and making a notarial deed of sale under the hands of defecated goods in the process of settling bankrupt assets. In this case, the notary can be subject to criminal action if it is proven that the legal action he has done causes losses to creditors. The novelty of previous research, there are already studies that discuss this research, however, each study has its own characteristics. This study emphasizes the role of a notary and the legal certainty of the power of attorney to sell the object in bankruptcy and legal responsibility.

 

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Notaris dalam terkait kepastian hukum akta kuasa menjual terhadap objek yang di pailitkan dan untuk dapat mengetahui akibat hukum serta pertanggung jawaban hukum. Putusan pernyataan pailit debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang ia miliki. Seluruh Aset debitur, baik yang ada maupun yang akan ada dikenakan sita umum. Metode penulisan ini bersifat kualitatif analitif dan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berorientasi pada data yang bersumber dar literatur maupun studi kepustakaan. Metode penelitian tersebut menghasilkan kesimpulan kepailitan akan berakhir apabila mengajukan gugatan ulang atau lain ke pengadilan niaga atas objek benda tersebut dapat beralih bila dilakukan gugatan gugatan lain kepada pengadilan atas boedel pailit tersebut.hasil penelitian yang didapatkan dari penelitian ini bahwa peran Notaris dalam proses kepailitan ialah membuat akta terhadap pengalihan aset, membuat pengikatan akta terhadap jaminan kebendaan dan membuat akta notarial penjualan di bawah tangan dalam proses pemberesan harta pailit. Notaris dalam hal ini dapat dikenakan tidakan pidana apabila terbukti terhadap perbuatan hukum yang dilakukkannya menimbulkan kerugian bagi para kreditur. Kebaharuan penelitian sebelumnya sudah ada penelitian yang membahas penelitian ini namun, setiap penelitian memiliki karaketristik masing-masing. Penelitian ini lebih menekankan peran Notaris serta kepastian hukum akta kuasa menjual terhadap objek yang di pailitkan dan serta tanggung jawab hukum.

 

 


Keywords


Deed of Authorization to Sell; Buy and Sell; Bankruptcy; Legal Certainty

Full Text:

PDF

References


Ali Hadi Shahab. Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 9, no. 3 (2021): 909. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.23887/jpku.v9i3.39237.

Alusianto Hamonangan; dkk. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Transaksi Perlahiran Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan. Jurnal Rectum 3, no. 2 (2021): 241. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i2.1180.

Andhika, Ahmad Reza. Pertanggungjawaban Notaris Dalam Perkara Pidana Berkaitan Dengan Akta Yang Dibuatnya Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Premise Law Journal 1 (2016): 9.

Ariesta Rahman, Fikri. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap. Jurnal Lex Renaissance 3, no. 2 (2018): 423 40. https://doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss2.art11.

Elisa; dkk. Kedudukan Hukum Perjanjian Pengikat Jual Beli Tanah Dan Bangunan Berstatus Sengketa Antara Pengembang Dengan Pembeli. Jurnal Lex Suprema 2, no. 1 (2020): 435 36. https://doi.org/https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/293.

Enel Reza Hafidzan, Ery Agus Priyono, Dewi Hendrawati. Legalitas Kuasa Dalam Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli. Serambi Hukum 6, no. 02 (2015): 2.

Jurnal Entrepreneur. Faktor Penyebab Perusahaan Pailit Yang Harus Diketahui, n.d.

Fuady, Munir. Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah (n.d.).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (n.d.).

Legawantara, Made Erik Krismeina, Desak Gde Dwi Arini, and Luh Putu Suryani. Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah. Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 1 (2020): 115. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2196.112-117.

Lia Nopiharni Puspitasari ; etc. Problematika Eksekusi Harta Pailit Dalam Cross Border Insolvency. USM Law Review 4, no. 2 (2021): 1. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4238.

M.Taufik Hidayat. Penyelesaian Sengketa Akibat Kesalahan Kurator Dari Berkurangnya Harta Debutor Pailit Yang Merugikan Pihak Kreditor Dalam Kepailitan. Jurnal Al Adl 7, no. 14 (2015): 62. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v7i14.226.

Made Ara Denara Asia Amasangsa. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Kertha Semaya 8, no. 1 (2019): 5.

Mahendra, Rama. Prosedur Menjual Rumah. Hukum Online, 2013.

Moertiono, R Juli. Perjanjian Kerjasama Dalam Bidang Pengkaryaan Dan Jasa Tenaga Kerja Antara PT. Sinar Jaya Pura Abadi Dan PT. Asianfast Marine Industries. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 18, no. 3 (2019): 130. https://doi.org/10.30743/jhk.v18i3.1329.

Nating, Imran. Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: Rajawali, 2004.

Nawaaf Abdullah; Munsyarif Abdul Chalim. Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Autentik. Jurnal Akta 4, no. 4 (2017): 658. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2508.

Nurizkha Arlina. Pengangkatan Notaris Pengganti Dari Notaris Yang Berstatus Terpidana (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor No. 728/Pdt/P/2020/Pn. Sby). Jurnal Pendidikan 4, no. 4 (2020): 2.

Paramita Arina Ratna; Yunanto; Dewi Hendrawati. Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan (Studi Penelitian Pada Pengembang Kota Semarang). Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 26.

Pasaribu, Puspa, and Eva Achjani Zulfa. Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta Perjanjian Kredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan. Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 3. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4050.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (n.d.).

Puspitasari, Lia Nopiharni, Dian Septiandani, Diah Sulistyani Ratna Sediati, and Kadi Sukarna. Problematika Eksekusi Harta Pailit Dalam Cross Border Insolvency. Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 748. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4238.

Putri Dewi Kurnia; Amin Purnawan. Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas. Jurnal Akta 4, no. 4 (2017): 620. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2505.

Quantri H Ondang. Tugas Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Lex Et Societatis 5, no. 7 (2017): 33. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18086.

Raymond Aristyo; Ahkmad Budi Cahyono. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Jual PPJB Dan Akta Kuasa Untuk Menjual Sebagai Jaminan Terjadinya Utang Piutang. Jurnal Kertha Semaya 9, no. 12 (2021): 2418 19. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i12.p13.

Reynika Ashfahani; Pieter Everhardus Latumeten. Proses Kepailitan Dan PKPU. Jurnal Kertha Semaya 9, no. 12 (2021): 2395. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i12.p11.

Ridwan. Kedudukan Kurator Dalam Melakukan Eksekusi Budel Pailit Yang Berimplikasi Pada Pelaporan Secara Pidana Suatu Kajian Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Ius Constituendum 3, no. 2 (2018): 125 46. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i2.1040.

Safira Dini Laksita; etc. Legalitas Kuasa Dalam Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli. Diponegoro Law Review 6, no. 1 (2017): 1. https://doi.org/https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15664.

Shubhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma & Praktik Di Peradilan. Jakarta: Kencana, 2008.

Soerjono Soekanto; Sri Mamudji. Peran Dan Penggunaan Perpustakaan Di Dalam Penelitian Hukum. Jakarta: Pdhui, 1979.

Soerjono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1989.

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Bandung: PT Intermasa, 1982.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan (n.d.).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (n.d.).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4873

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.