Tinjauan Hukum Kekuatan Eksekutorial Terhadap Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Debitur Wanprestasi

Nur Rizki Siregar, Mohamad Fajri Mekka Putra

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum wanprestasi atas perbuatan debitur dan kekuatan eksekutorial terhadapan permohonan lelang eksekusi hak tanggungan oleh kreditur. Lelang eksekusi hak tanggungan lahir karena debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu perjanjian dan dalam hal ini pihak kreditur berhak melakukan lelang eksekusi sebagai pemegang jaminan untuk mendapatkan kembali haknya. Lelang merupakan cara penyelesaian hak tanggungan dan merupakan cara terakhir yang dilakukan oleh kreditur, apabila cara-cara penyelesaian lainnya yang telah ditawarkan tidak ditanggapi oleh debitur. Sebelum melakukan lelang eksekusi, kreditur juga perlu melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan debitur untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang terbaik untuk kedua belah pihak. Apabila masih belum menemuikan kesepakatan baru dilakukan lelang eksekusi hak tanggungan milik debitur. Penelitian ini   menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Perbedaan dengan penelitian terdahulu dengan penelitian ini ialah pada artikel ini membahas terkait kedudukan hukum wanprestasi dalam UUHT dan kekuatan eksekutorial terhadap permohonan lelang eksekusi hak tanggungan oleh kreditur atas debitur wanprestasi.

 

This paper aims to analyze the legal position of default on the actions of the debtor and the executive power of the application for the auction of mortgage execution by the creditor. A mortgage execution auction was born because the debtor defaulted on an agreement and in this case the creditor has the right to conduct an execution auction as a guarantee holder to get his rights back. Auction is a method of settlement of mortgage rights and is the last method carried out by the creditor if the other settlement methods that have been offered are not responded to by the debtor. Before conducting an execution auction, creditors also need to negotiate with the debtor to resolve the problem in the best way for both parties. If a new agreement is not found, an execution auction of the debtor's mortgage will be held. This research used normative juridical research methods. The difference between previous research with this research is that the following this article discusses the legal position of default in the UUHT and the executive power of the auction application for the execution of mortgage rights by the creditor on the defaulting debtor.

Keywords


Kata kunci: Eksekutorial; Hak Tanggungan; Lelang

Full Text:

PDF

References


Bahsan. M. Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Bonar, Robert. Lelang Pasal 6 UUHT Dan Lelang Berdasarkan Titel Eksekutorial. Kementerian Keuangan, n.d.

Devita, Purnamasari Irma. Hukum Jaminan Perbankan. Bandung: Visi Media, 2011.

Djuhaendah Hasan. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Pemisahan Harizontal. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.

Efendi Basri, Chadijah Rizki Lestari. Penentuan Nilai Limit Oleh Bank Kreditur Berdasarkan Penaksiran Oleh Penaksir. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 1 (2018): 84. https://doi.org/https://doi.org/10.24815/kanun.v20i1.9934.

Evie Hanavia; Widodo Tresno Novianto. Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial Dalam Sertifikat Hak Tanggungan. Jurnal Reportorium 4, no. 1 (2017): 22.

Fathiyah Shofa; Nurhasanah Nurhasanah. Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Nasabah Wanprestasi Akad Musyawarah Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Republik 7, no. 1 (2019): 1. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v7i1.2544.

Herry, Christian Jordy. Kajian Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Faktor Pembatalan Lelang Atas Objek Jaminan. Lex Scientia Law Review 3, no. 2 (2019): 206. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/lesrev.v3i2.35401.

Hidayat, Rahmat, and Soegianto Soegianto. Penyelesaian Debitur Wan Prestasi Atas Obyek Jaminan Fidusia Yang Telah Didaftarkan. Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 289 99. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2275.

Jayanti Offi; Agung Darmawan. Pelaksanaan Lelang Tanah Jaminan Yang Terikan Hak Tanggungan. Jurnal Hukum 20, no. 3 (2018): 3. https://doi.org/Https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.11830.

Kartono. Hak-Hak Jaminan Kredit. Jakarta: Pradnya Paramitha, 2009.

Kashadi, Purwahid Patrik. Hukum Jaminan, Edisi Revisi Dengan UUHT. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2008.

Luthfi, A. Hashfi. Akibat Hukum Terhadap Eksekusi Lelang Dengan Tanpa Adanya Putusan Pengadilan (Studi Di Pengadilan Agama Semarang). Universitas Diponegoro, 2017.

M. Arif Maulana, Diah Sulistyani RS, Zaenal Arifin, Soegianto Soegianto. Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Perkreditan Rakyat. Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 208 25. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3369.

Maria Stephannie Halim. Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Jaminan Dalam Lelanag Eksekusi Hak Tanggungan. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 1, no. 1 (2018): 96. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1760.

Mertokusumo Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Liberty, 1977.

Pasaribu, Puspa, and Eva Achjani Zulfa. Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta PerjanjianKredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan. Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 535 46. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4050.

Poesoko, Herowati. Parate Eksekusi Objek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma Dan Kesesatan Dalam UUHT). Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2007.

Satrio, J. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Shanti Rachmadsyah. Masalah Parate Executie. Hukum Online, 2010.

Sigar Aji Poerana. Hukumnya Melelang Objek Hak Tanggungan Tanpa Pengumuman. Hukum Online, 2020.

Sjahdeni, Sutan Remy. Hak Tanggungan Asas-Asas, Ketentuan Pokok, Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan. Bandung: Alumni, 1999.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1981.

Soerjono Soekanto; Sri Mamudji. Peran Dan Penggunaan Perpustakaan Di Dalam Penelitian Hukum. Jakarta: Pdhui, 1979.

Subekti. Hukum Perjanjian, Cetakan Ke Dua Puluh. Jakarta: Intermasa, 2004.

Suharto R. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Law, Development & Justice Review 2, no. 2 (2019): 4. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/ldjr.v2i2.6315.

Suyatno, Thomas; et.al. Dasar-Dasar Perkreditan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka, 2007.

Syahnaz Natalia. Akibat Hukum Kepalitian Terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Dalam Eksekusi Hak Tanggungan. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Sriwijaya 16, no. 3 (2018): 161. https://doi.org/https://doi.org/10.29259/jmbs.v16i3.7378.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (n.d.).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (1996).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 (n.d.).

Usman Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Yahya Harahap. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Gramedia, 1988.

Yulia Risa. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Normative 5, no. 2 (2017): 1.

Zainal, Asikin. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Zaki, Begiyama Fahmi. Kepastian Hukum Dalam Pelelangan Objek Hak Tanggungan Secara Online. Fiat Justisia Journal Of Law 10, no. 2 (2018): 73. https://doi.org/https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no2.748.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4872

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.