Keabsahan Materi Muatan Terkait Uang Pesangon Dalam Peraturan Perundang-Undangan

Agung Kristyanto Nababan, Muhammad Junaidi, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin

Abstract


This research aims to determine the validity of the material related to severance pay in the legislation. Government Regulations are statutory regulations stipulated by the President to carry out the Act properly. The content of the Government Regulation is material for implementing the Law. The problem of this research is how the validity of the content in government regulations is related to severance pay. The research method used is the normative juridical approach. The conclusion of this study government regulation cannot change the material contained in the law it implements, cannot add, does not reduce, does not insert a provision, and does not modify the material and understanding that already exists in the law that is its parent. Provisions related to severance pay in Government Regulation Number 35 of 2021 which regulates severance pay are lower than the provisions stipulated in the parent regulation, namely Law Number 11 of 2020 cannot be justified by law.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan materi muatan terkait uang pesangon dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi muatan peraturan pemerintah adalah materi untuk menjalankan undang-undang. Permasalahan penelitian ini tentang bagaimana keabsahan materi muatan dalam peraturan pemerintah terkait pesangon bagi tenaga kerja yang diatur kurang dari undang-undang induknya dan akibat hukum terhadap pemberlakuan ketentuan terkait pesangon. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini peraturan pemerintah tidak dapat mengubah materi yang ada dalam undang-undang yang dijalankannya, tidak dapat menambah, tidak mengurangi, dan tidak menyisipi suatu ketentuan serta tidak memodifikasi materi dan pengertian yang telah ada dalam undang-undang yang menjadi induknya. Ketentuan terkait pesangon dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yang mengatur pesangon lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam peraturan induknya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum.


 


Keywords


Labor; Layoffs; Severance Pay

Full Text:

PDF

References


Aan Ahmad Sancoko, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam UU N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Suatu Analis Maslahah Mursalah Dan Keadilan Pancasila, Jurnal USM Law Review 1, no. 2 (2018): 141, https://doi.org/10.26623/julr.v1i2.2249

Adhi Setyo Prabowo, Politik Hukum Omnibus Law, Jurnal Pamator 13, No. 1 (2020): 1-6, https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.

Agnes Fitryantica, Harmoniasi Peraturan Perundang-undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus Law, Jurnal Gema Keadilan 6, No. 3 (2019): 300-316, https://doi.org/10.14710/gk.6.3.300-316.

Arif Hidayat and Zaenal Arifin, Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia, Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 147 59, https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.

Ashabul Kahfi, Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja, Jurisprudentie 3, No. 2 (2016): 64, https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v3i2.2665.

Bayu Dwi Anggono, Tertib Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan: Permasalahan dan Solusinya, Jurnal Masalah-Masalah Hukum 47, No. 1 (2018): 5, https://doi.org/10.14710/mmh.47.1.2018.1-9.

Christina Aryani, Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law, Jurnal USM Law Review 4, No. 1 (2021): 38, http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3194

Edy Sujendro, Gagasan Pengaturan Kodifikasi Dan Unifikasi Peraturan Perubahan Dan Peraturan Omnibus Law, Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 385, https://doi.org/10.26623/julr.v3i2.2727.

Fajar Kurniawan, Problematika RUU Cipta Kerja dengan Konsep Omnibus Law pada klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 angka 45 tentang Pemberian Pesangon kepada Pekerja yang di PHK, Jurnal Panorama Hukum 5, No. 1 (2020): 73, https://doi.org/10.21067/jph.v5i1.4437.

Fransiska Novita Eleanora, Pancasila Sebagai Norma Dasar Dalam Sistem Hukum Indonesia , ADIL: Jurnal Hukum 3, No. 1 (2019): 141, https://doi.org/10.33476/ajl.v3il.838.

Hetty Hasanah, Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia, Jurnal Lex Crimen V, No.4 (2004): 155.

Kadi Sukarna Alvian Octo Risty, Zaenal Arifin, Bambang Sadono, Harmonisasi Pengaturan Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Kategori Pertambangan Dan Penggalian, Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 414 30, https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3230.

King Faisal Sulaiman, Teori Peraturan Perundang-undangan dan Aspek Pengujiannya (Yogyakarta: Thafa Media, 2017)

Kukuh Sudarmanto, Hukum Administrasi dan Sistem Peradilan di Indonesia yang Berkeadilan Sesuai Asas-Asas Pancasila, Jurnal Ius Constituendum 6, No. 2 (2021): 410, https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4110.

Kukuh Sudarmanto, dkk, Implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jurnal USM Law Review 4, No. 2 (2021) 702-713, https://doi.org/ 10.26623/julr.v4i2.4191.

Lismanto Lismanto and Yos Johan Utama, Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Perspektif Negara Demokrasi, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 416 33, https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.416-433.

M. Rikardus Joka, Implikasi Pandemi Covid-19 Terhadap Pemenuhan Hak Hukum Pekerja Yang Diputuskan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha, Binamulia Hukum 9, No. 1 (2020): 1-12, https://doi.org/10.37893/jbh.v9il.97.

Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar Pemebentukannya (Yogyakarta: Kanisius, 1998)

Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia (Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003)

Muhamad Erwin, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011)

Ngabidin Nurcahyo, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Cakrawala Hukum 12, No. 1 (2021): 70, https://doi:10.26905/idjch.v12i1.5781.

Pantja Astawa, dan Suprin Na a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia (Bandung: Alumni, 2008)

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, Pendekatan Holistik Terhadap Hukum, Jurnal Progresif, Program Doktor Ilmu Hukum, Undip (2005): 1, https://doi.org/10.14710/hp.1.2.1.

Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), (Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004)

Soejono dan H Abdurahman, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rineka Cipta, 2003)

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2009)

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta: Rineka Cipta, 2002)

Ujang Chardra S, Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Tenaga Kerja Anak Yang Bekerja Di Luar Hubungan Kerja Pada Bentuk Pekerjaan Terburuk, Jurnal Syariah Hukum XII, No. 2 (2010): 129, https://doi.org/10.29313/sh.v12i2.631.

Yuhari Robingu, Hak Normatif Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja, Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 14, No. 1 (2006): 37.

Yusuf Randi, Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Jurnal Yurispruden 3, No. 2 (2020): 119-136, e-ISSN 2614-3992.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4808

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.