Kebijakan Single Presence Policy Terhadap Struktur Kepemilikan Bank Pasca Konsolidasi Bank Umum

Marwah Hasna Lathifah, Heru Suyanto

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian  ini ialah untuk menganalisis perubahan kebijakan struktur kepemilikan bank berkaitan dengan kebijakan single presence policy pasca diterbitkannya POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum serta mengkaji dampak kebijakan single presence policy atas implementasi dari POJK Konsolidasi Bank. Kebijakan single presence policy dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya tahan perbankan terutama pada bank-bank yang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan penyelamatan. Kendati demikian kebijakan ini dirasa sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini sehingga menghambat upaya penyelematan bank-bank yang bermasalah. Maka dari itu POJK Konsolidasi Bank Umum penting untuk diterbitkan guna memberikan relaksasi atas kebijakan kepemilikan bank bagi para pelaku usaha untuk melakukan aksi korporasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun kebaruan dalam penelitian ini yaitu mengacu pada POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terkait penyesuaian struktur kepemilikan bank, yang mengesampingkan sigle presence policy pada peraturan-peraturan sebelumnya. Berdasarkan hasil penelitian ini, pasca POJK Konsolidasi Bank Umum diterbitkan sehingga banyak investor baik lokal maupun asing yang hendak mengakuisisi bank nasional guna ditransformasi menjadi bank digital. Sehubungan dengan hal tersebut, maka OJK perlu lebih berhati-hati dalam hal kepemilikan asing pada perbankan nasional guna mencegah impilikasi negatif pada perekonomian nasional jangka panjang.  


Keywords


Kepemilikan Bank; Konsolidasi; Single Presence Policy

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Achmad, Andyna Susiawati, and Astrid Athina Indradewi. Hubungan Hukum Antar Perusahaan Dalam Sistem Perusahaan Grup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 476. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3912.

Bambang Murdadi. Kepemilikan Saham Perbankan Oleh Asing Sampai 99%, Wow! Unimus 11, no. 1 (2015): 1 17.

Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 Tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia, 2012.

Bonin, John P., Iftekhar Hasan, and Paul Wachtel. Banking in Transition Countries. The Oxford Handbook of Banking, 2012. https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780199640935.013.0033.

Budiharto, Siti Mahmudah, and Belle Risca Junia. Akuisisi Sebagai Pelaksanaan Kebijakan Single Presence Policy Pada Bank Pt. Tbk Lintas Negara Antara Malayan Banking Berhad (Maybank) Dengan Bank Internasional Indonesia (Bii). Diponegoro Law Journal 6 (2017): 1 11.

Cahyaningrum, Dian, P D I Bidang Hukum, Gedung Nusantara Lantai, and Setjen D P R Ri. Politik Hukum Kepemilikan Asing Pada Perbankan Nasional Law Politic of the Foreign Ownership in the National Banks, 2015, 79 92.

Damara, Dionosio. Jawab Tantangan Struktural, 3 Bank Besar Ini Konsolidasi Dengan Bank Mini. Apa Saja? Bisnis.Com, 2021. https://finansial.bisnis.com/read/20211215/90/1478037/jawab-tantangan-struktural-3-bank-besar-ini-konsolidasi-dengan-bank-mini-apa-saja.

Dina Miryanti. BNI Akuisisi 63,9% Saham Bank Mayora, Target Akuisisi Efektif Di Mei 2022. Kontan.co.id, 2021. https://keuangan.kontan.co.id/news/bni-akuisisi-639-saham-bank-mayora-target-akuisisi-efektif-di-mei-2022,.

Djumhana, Muhammad. Asas-Asas Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008.

Erlangga Djumena. Diakuisisi, Bank Royal Segera Ganti Nama Jadi Bank Digital BCA. Kompas.com, 2020. https://money.kompas.com/read/2020/05/28/060700026/diakuisisi-bank-royal-segera-ganti-nama-jadi-bank-digital-bca#:~:text=BCA merampungkan akuisisi Bank Royal,masih Rp 319%2C7 miliar.

Fadilla, Febriani Nur. Implementasi Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Perbankan Menurut Kajian UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 233.

Febrina, R. Proses Akuisisi Perusahaan Berdasarkan Undang- Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmu Hukum Riau 4, no. 1 (2014): 9091.

Ferrika Sari. 9 Bank Ini Aakan Menggelar Right Issue, Mana Yang Menarik. Kontan.co.id, 2021. https://keuangan.kontan.co.id/news/lewat-rights-issue-bank-ina-perdana-perkuat-permodalan-pada-2022#:~:text=Awal Desember 2021 lalu%2C Bank,pelaksanaan Rp 4.200 per saham.&text=Hingga September 2021%2C modal inti,sebesar Rp 1%2C15 triliun.

€” €” €”. Sampai Agustus 2021, OJK Catat 2.593 Kantor Cabang Bank Tutup. Kontan.co.id, 2021. https://keuangan.kontan.co.id/news/sampai-agustus-2021-ojk-catat-2593-kantor-cabang-bank-tutup.

Fuady, Munir. Perlindungan Pemegang Saham Minoritas. Bandung: Utomo, 2005.

Hari Widowati. Modal Inti Bakal Naik, Ini Jumlah Bank BUKU I Dan BUKU II. Databoks, 2020. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/01/17/modal-inti-bakal-naik-ini-jumlah-bank-buku-i-dan-buku-ii#:~:text=Berapa jumlah bank umum kategori,akhir 2018 sebanyak 18 bank.

Husen, Dadang. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2016.

Joyce Olivia, Muhammad Irsyad, and Syafa Nissa. Penerapan Single Presence Policy Terhadap Perbankan Di Indonesia. BLS FH UI, 2019, 1 9.

Lanny Budiati. Bank Besar Agresif Berburu Bank Kecil. Investor.id, 2021. https://investor.id/finance/264845/bank-besar-agresif-berburu-bank-kecil.

Maizal Walfajri. Investor Asing Makin Gencar Akuisisi Bank Lokal Kecil Hingga Besar. Kontan.co.id, 2021. https://keuangan.kontan.co.id/news/investor-asing-makin-gencar-akuisisi-bank-lokal-kecil-hingga-besar.

Marshall, and Laurensius. OJK Bakal Tinjau Aturan Single Presence Policy. Kontan.co.id, 2019. https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-bakal-tinjau-ulang-aturan-single-presence-policy.

Nabella, Rihana Sofie, Ghozali Maski, and Setyo Tri Wahyudi. Analisis Risiko Sistemik Dan Keterkaitan Keuangan: Studi Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia. Journal of Business and Banking 10, no. 1 (2020): 19. https://doi.org/10.14414/jbb.v10i1.2048.

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1 20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.

Nurmansyah, Emir, Nafis Adwani, and Agus Ahadi Deradjat. OJK Relaxes Single Presence Policy in Banking Sector But Tightens Minimum Capital Requirements. Lexology, 2020. https://www.lexology.com/commentary/banking-financial-services/indonesia/abnr/ojk-relaxes-single-presence-policy-in-banking-sector-but-tightens-minimum-capital-requirements.

Otoritas Jasa Keuangan. Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2020.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum. Ojk, 2020.

€” €” €”. POJK No.39/POJK.03/2017 Tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia. OJK, 2017.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank, 1999.

€” €” €”. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, 1998.

€” €” €”. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, 1995.

Sidiq, Umar, and Miftachul Choiri. Metode Penelitian Kualitatif Di Bidang Pendidikan. Edited by Anwar Mujahidin. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Suhardi, Gunuarto. Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 2003.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Swasana, R D A, A I Munandar, and ... Analisis Kebijakan Kepemilikan Asing Pada Sektor Perbankan Di Indonesia Terhadap Ketahanan Ekonomi Negara. Jurnal Kajian Stratejik €¦, no. 1 (2019). http://jurnalpkn.ui.ac.id/index.php/jkskn/article/view/19.

Tessar, Devito. Implementasi Kebijakan Single Presence Policy Pada Bank Umum Di Indonesia. Universitas Islam Indonesia, 2017.

Wianti, Ertri. Right Issue (Penawaran Umum Terbatas) Sebagai Sumber Pendanaan Bagi Perusahaan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Universitas Indonesia, 2009.

Yahya, M. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4689

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.