Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi

Soraya Hafidzah Rambe, Paramitha Sekarayu

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian baku dalam polis asuransi kesehatan di Indonesia dan perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami gagal klaim akibat ketidaktransparanan informasi dalam polis asuransi. Polis asuransi memiliki format standar dan bersifat baku, di mana polis tersebut diterbitkan terlebih dulu oleh perusahaan asuransi sebelum kontrak disepakati. Pada prinsipnya, sebuah polis atau perjanjian asuransi, tidak boleh memiliki kalimat yang multitafsir. Namun pada realitanya, polis yang dibuat oleh perusahaan asuransi mengandung kalimat yang memiliki makna tersembunyi, sehingga mengindikasikan adanya ketidaktransparan pihak perusahaan yang mengakibatkan gagal klaim bagi nasabah pemegang polis. Penulisan ini memiliki urgensi untuk menjawab langkah preventif dan represif atas ketidaktransparan terkait asuransi kesehatan. Metode penelitian ini ialah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa klausula baku dalam kontrak polis asuransi ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, yang mana seharusnya asuransi mengakomodir kesehatan seseorang secara menyeluruh, jika tidak terpenuhi syarat substantif maka mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan (voidable), sedangkan tidak jelasnya objek perjanjian asuransi kesehatan dapat mengakibatkan perjanjian batal demi hukum (null and void). Apabila terjadi perselisihan atau sengketa berkaitan dengan gagal klaim, nasabah berhak mendapat perlindungan hukum dengan jalur penyelesaian sengketa pada instansi mediasi meliputi perlindungan hukum pemegang polis, bagi tertanggung dan perusahaan asuransi.


Keywords


Asuransi; Kesehatan; Ketidaktransparan; Polis

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Saputra, D. Listiyorini, Muzayanah. Tanggung Jawab Asuransi Dalam Mekanisme Klaim Pada Perjanjian Asuransi Berdasarkan Prinsip Utmost Good Fith. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 8, no. 1 (2020): 35 46. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/23548/14372.

Admin. Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase, n.d.

Amriani, Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. 1st ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Arifin, Miftah. Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 66. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2218.

Fuady, Munir. Perbandingan Hukum Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Ganie, Junaedi A. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Husain, Fajrin. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Menurut UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Lex Crimen Vol. V/No. 6/Ags/2016 44, no. 8 (2011): 22280. https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201.

Kristiyanti, Celine Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-Undang Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (1999).

M. Arif Maulana, Diah Sulistyani RS, Zaenal Arifin, Soegianto Soegianto. Klausa Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Perkreditan Rakyat 4, no. 1 (2021): 208 25. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3369.

Masri, Esther. Pelanggaran Prinsip Itikad Baik Dalam Perjanjian Asuransi Pada PT. Asuransi Jiwasraya Cabang Padang. Bhayangkara, Jurnal Krtha 12, no. 1 (2018): 116 39.

Muaziz, Muhamad Hasan, and Achmad Busro. Pengaturan Klausula Baku Dalam Hukum Perjanjian Untuk Mencapai Keadilan Berkontrak. Law Reform 11, no. 1 (2015): 74. https://doi.org/10.14710/lr.v11i1.15757.

Mulhadi. Dasar -Dasar Hukum Asuransi. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.

Ng, Paulus Jimmytheja, Jemmy Rumengan, Fadlan Fadlan, and Idham Idham. Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Polis Asuransi. Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 196. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2308.

Nur, Muladi. Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Kaitannya Dengan Perjanjian Baku. Jakarta: Labes, 2008.

Paendong, Henky. K.V. Perlindungan Pemegang Polis Pada Asuransi Jiwa Di Kaitkan Dengan Nilai Investasi. Edisi Khusus I, no. 6 (2013): 1 14.

Pieloor, Andreas Freddy. Asuransi Tukang Tipu? Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2018.

Pradnya Dewi, Ni Putu Sintha Tjiri, and Desak Putu Dewi Kasih. Pengaturan Lembaga Penjamin Polis Pada Perusahaan Asuransi Di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 9, no. 4 (2020): 739. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i04.p06.

Prasetyawati, Endang. Hukum Kontrak Dan Kontrak Baku. Surabaya: Untag Press, 2009.

Pratama, Adyan Agit, Bambang Eko Turisno, and Suradi. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perjanjian Perpanjangan Asuransi Melalui Telemarketing. Diponegoro Law Journal 6 (2017): 1 13.

Santri, Selvi Harvia. Prinsip Utmost Good Faith Dalam Perjanjian Asuransi Kerugian. UIR Law Review 1, no. 01 (2017): 77 82. https://doi.org/10.25299/ulr.2017.1.01.165.

Sastrawidjaja, M Suparman. Hukum Asuransi: Perlindungan Tertanggung, Asuransi Deposito, Usaha Perasuransian. Bandung: Penerbit Alumni, 2003.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Peranan Dan Penggunaan Kepustakaan Di Dalam Penelitian Hukum, 1979, 18.

Suratman, Sukadi, and Muhammad Junaidi. Sistem Pengawasan Asuransi Syariah Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Jurnal Usm Law Review 2, no. 1 (2019): 63. https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2259.

Tjoanda, Merry. Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Sasi 16, no. 4 (2010): 43 50.

Wasita, Agus. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa. Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal 2, no. 1 (2020): 105 13. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v2i1.6131.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4073

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.