PROBLEMATIKA PENETAPAN PERPU KONDISI NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hakekat atau kandungan dari keadaan darurat negara (state of emergency) yang menimbulkan kegentingan yang memaksa dan menjawab bagaimana konstitusi mengatur tentang penetapan Perppu ketika negara dalam kondisi darurat. Dalam dinamika sejarah di Indonesia frasa kegentingan yang memaksa memiliki pengertian yang multitafsir dan menjadi wewenang dari Presiden untuk menafsirkan kegentingan yang memaksa tersebut dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Seyogianya, dalam menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, harus ada batasan yang objektif mengenai kegentingan yang memaksa tersebut. sebagaimana ditentukan oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang . Perppu ditetapkan oleh Presiden, tetapi dalam 1 tahun harus sudah dimintakan persetujuan DPR.. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Idealnya Perppu hanya dapat dibentuk oleh presiden apabila memenuhi ke tiga unsur keadaan darurat negara secara bersamaan tersebut, memenuhi prinsip atau asas proporsionalitas yang mengandung unsur kewajaran dan memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2005. Di samping itu, agar presiden tidak menyalahgunakan wewenangnya membentuk Perppu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Herman Sihombing, Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia , Jakarta: Djambatan, 1996.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat , Jakarta: Rajawali Pers, 2000.
Jurnal
Aidul Fitriciada Azhari, Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi , Jurnal Ius Quia Iustum 4(2), 2012.
Bambang Santoso, Relevansi Pemikiran Teori Robert B Seidman Tentang Law on Non Transferability of the Law dengan Upaya Pembangunan Hukum Nasional Indonesia , Jurnal Yustisia 70, 2007.
Calvin Epafroditus Jacob, Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Keadaan Darurat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 , Jurnal Lex Et Societatis 7 (6), 2019.
Dedy Nursamsi, Kerangka Cita Hukum (Recht Idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang , Jurnal Cita Hukum 2(1)
Detlev Vagts, Carl Schmitt's Ultimate Emergency: The Night of the Long Knives ,The Germanic Review 87 (2), 2012
Djoko Imbawani, Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi , Jurnal Media Hukum, 21(1), 2014.
Ferry Irawan Febriansyah, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia , Jurnal Perspektif, 21(3), 2016.
Fitra Arsil, Menggagas Pembatasan Pembentukan Dan Materi Muatan Perppu: Studi Perbandingan Pengaturan Dan Penggunaan Perppu Di Negara-Negara Presidensial , Jurnal Hukum & Pembangunan 48 (1), 2018. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/.vol48.no1.1593
________, Qurrata Ayuni, Model Pengaturan Kedaruratan Dan Pilihan Kedaruratan Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum & Pembangunan 50 (2), 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2585
Gabriel L. Negretto, Shifting Constitutional Designs in Latin America: A Two-Level Explanation , Texas Law Review 89.
Hardianto Djanggih & Kamri Ahmad, The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016) , Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 2017.
Janpatar Simamora, Multitafsir Pengertian Ihwal Kegentingan Yang Memaksa Dalam Penerbitan Perppu , Jurnal Mimbar Hukum 22 (1), 2010. DOI 10.22146/jmh.16208
J. Mark Payne, Daniel Zovatto G., dan Mercedes Mateo D az, Democracies in Development: Politics and Reform in Latin America, (Washington:Inter-American Development Bank, 2007) atau Gabriel L. Negretto, Shifting Constitutional Designs in Latin America: A Two-Level Explanation, Texas Law Review 89.
Maruarar Siahaan, Uji Konstitusionalitas Peraturan Perundang-Undangan Negara Kita: Masalah dan Tantangan , Jurnal Konstitusi, 7(4), 2010.
Muhammad Jeffry Rananda, Politik Hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota , Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 2015.
Muhammad Syarif Nuh, Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang , Jurnal Ius Quia Iustum, 18(2), 2011.
Nur Rohim, Kontroversi Pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi Dalam Ranah Kegentingan Yang Memaksa , Jurnal Cita Hukum, 1(1), 2015.
Osgar S Matompo, Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat , Jurnal Media Hukum 21(1), 2014.
Riri Nazriya, Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang , Jurnal Ius Quia Iustum, 17(3), 2010.
Makalah
Mohammad Fajrul Falaakh, Rekonstruksi Pengaturan Hukum Keadaan Bahaya di Indonesia makalah disampaikan pada Focus Group Discussion on Security Sector Reform, Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3371
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Didik Suhariyanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.