KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT

Muhammad Arif Maulana, Diah Sulistyani RS, Zaenal Arifin, Soegianto Soegianto

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dan prosedur penyusunan perjanjian kredit yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Salatiga serta menganalisis keabsahan dari perjanjian tersebut. Penelitian ini membahas ketidaksesuaian penerapan perjanjian kredit berdasarkan klausula baku undang- undang No 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami proses pelaksanaan dan kendala dari pasal-pasal yang dituangkan dalam perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan perjanjian kredit, kreditur tidak melibatkan debitur dalam negosiasi untuk menentukan isi atau pasal-pasal perjanjian sehingga klausul yang dibuat merupakan klausul eksonerasi yang telah disusun pada (draft) yang disediakan kreditur kepada notaris dan PPAT untuk disusun sebagai perjanjian yang berbentuk notariil. Perlindungan hukum diberikan dari beberapa sudut pandang yaitu tidak ada negosiasi isi dari perjanjian kredit dan denda dari kelalaian atau keterlambatan pembayaran oleh debitur. Untuk mendapatkan kepastian hukum, kreditur menggunakan gugatan sederhana (small claim court) di Pengadilan Negeri Salatiga untuk menindak tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur. Kendala yang dialami kreditur ialah penolakan gugatan yang meminta denda yang dimuat dalam perjanjian berbentuk akta autentik.


Keywords


Klausula Baku; Perjanjian Kredit; Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan , Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.

H.B. Sutopo, Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II ,UNS Press, Surakarta, 1998.

Hadi Setia Tunggal, Undang-Undang Hak Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Dan Perturan Pelaksanaanya , Jakarta: Harvarindo, 2005.

J. Satrio, Hukum Perikatan yang Lahir dari Perjanjian , PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Muhammad Muaziz, Pengaturan Klausa Baku Dalam Hukum Perjanjian , Universitas Diponegoro, Semarang, 2015.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum , Bandung: Citra Aditya, 1999.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat , Rajawali Press, Jakarta, 1998.

Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia , Alumni, Bandung, 1982.

Jurnal

Alfian, Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dalam Kontrak Pembiayaan Konsumen Di Kota Palu , Jurnal Katalogis 5 (1), 2017.

Anissa Nurina Putri, Kewenangan Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia , Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 2 (2), 2018. DOI: http://dx.doi.org/10.33474/hukeno.v2i2.1508

Dewi Tuti Muryati, Pengaturan Dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Bidang Perdagangan , Journal Dinamika Sosial Budaya 13 (1) 201.

Etty Mulyati, Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Nasabah Pelaku , Jurnal Bina Mulia Hukum 1 (1), 2016.

Fandy Ahmad , Keabsahan Kuasa Untuk Menandatangani Akta Oleh Lembaga Pembiayaan Jaminan Fidusia Suatu Kajian Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 , Jurnal Ius Constituendum 3 (2), 2018. DOI : 10.26623/jic.v3i2.1037

Lina Maulidiana, Rendy Renaldy, Tia Amelia, Ledi Vebriani, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Perjanjian Kredit Bank Dengan Menggunakan Klausula Baku , Jurnal Hukum Malahayati 1 (1), 2020.

Muhammad Natsir Asnawi, Perlindungan Hukum Kontrak Dalam PerspektifHukum Kontrak Kontemporer , Jurnal Masalah-Masalah Hukum 46 (1), 2017.

DOI:10.14710/mmh.46.1.2017

Mohamad Nur Muliatno Abbas, Penyalahgunaan Keadaan Dalam Kontrak Baku Perjanjian Kredit Bank , Gorontalo Law Review 3 (2) 2020, hal 188-204. DOI: https://doi.org/10.32662/golrev.v3i2.1162

Miftah Arifin, Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian , Jurnal Ius Constituendum 5 (1), 2020. DOI : 10.26623/jic.v5i1.2119

M. Roji Iskandar, Pengaturan Klausula Baku Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Perjanjian Syariah, Awamluna 1 (2), 2017.

Soegianto, Diah Sulistyani R.S, Muhammad Junaidi, Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia , Jurnal Ius Contituendum 4 (2), 2019. DOI : 10.26623/jic.v4i2.1658

Sri Ahyani, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia , Jurnal Yuridika 24 (1), 2011.

Zaenal Arifin, Soegianto, Diah Sulistiyani RS, Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Pada Bidang Konstruksi , Jurnal USM Law Review 3 (1), 2020. DOI : 10.26623/julr.v3i1.2134

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang Nomor 7 Tahun. 1992 tentang Perbankan

Internet

Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, http://tesishukum.com.

Fence M. Wantu, Artikel Kreditur, https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/19070




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3369

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.