REPOSISI KEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Bahrudin Mahmud, Muhammad Junaidi, Amri Panahatan Sihotang, Soegianto Soegianto

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan memahami reposisi kedudukan justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Justice Collaborator merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Bagaimana kedudukan justice collaborator dalam upaya   pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimana Reposisi kedudukan justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Kedudukan Justice Collaborator sebagai pelaku yang dijadikan sebagai saksi yang mau bekerjasama dengan penegak hukum dan pedoman penggunaannya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2011. Reposisi Kedudukan Justice Colllaborator adalah menempatkan Justice Colllaborator sebagai saksi kunci dalam peraturan perundang-undangan baru atau memasukkannya dalam undang-undang tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah ada dan menempatkan Justice Collaborator sebagai saksi yang bisa di mintai keterangannya di luar sidang peradilan, sehingga para penyidik bisa lebih leluasa memperoleh keterangan dan informasi untuk membongkar pelaku lain dalam kasus tindak pidana korupsi.


Keywords


Kedudukan; Justice Collaborator; Tindak Pidana Korupsi

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali, Mahrus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana , Jakarta, Sinar Grafika

Junaidi, Muhammad, 2021, Teori Perancangan Hukum, Semarang, Universitas Semarang Press

Lawrence M. Friedman, 2011, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial , Bandung: Nusa Media

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum , Jakarta: Kencana Prenada Media Group

P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia , Bandung, Citra Aditya Bakti

Soekanto, Soerjono, 1981, Pengantar Penelitian Hukum , Jakarta: UI Press

Wijaya, Firman, 2012, Whistle Blower dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum , Jakarta: Penaku.

Jurnal

Ariyanti, Dwi Oktafia dan Nita Ariyani, Model Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi di Indonesia , Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 27 (2), 2020.

Aryas Adi Suyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Rasuah Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia , Jurnal USM Law Review 1 (1) 2018. DOI : 10.26623/julr.v1i1.2231

Coloay, Claudhya C., Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban , Jurnal Lex Crime 7 (1), 2018.

Ekayanti, Rika, Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Terkait Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia , Jurnal Magister Hukum Udayana 4 (1), 2015.

Hendra Budiman, Kesaksian Edisi II , Jurnal LPSK, Jakarta, 2016.

Nixson Syafruddin Kalo Tan Kamello Mahmud Mulyadi, Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , USU Law Journal 2 (2), 2013.

Octavany, Kadek Yolanda Zara dan Ni Ketut Sri Utari, Eksistensi Dan Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia Pada Masa Mendatang , Jurnal Hukum Kertha Wicara 5 (2), 2016.

Rizqi Purnama Puteri, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia , Jurnal USM Law Review 3 (1), 2020. DOI : 10.26623/julr.v3i1.2283

River Yohanes Manalu, Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi , Jurnal Lex Crime 4 (1), 2015.

Rusli Muhammad, Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana , Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 22 (2), 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-korupsi Tahun 2003 (United Nation Convention Against Corruption)

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Colllaborator )

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan-Undangan

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3368

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Bahrudin Mahmud

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.