KEWENANGAN POLRI DALAM MENGURANGI KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN TOL

Ikhwan Listiyanto, Soegianto Soegianto, Diah Sulistyani RS, Amri Panahatan Sihotang

Abstract


 

Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisa   kewenangan Polri   dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan di tol wilayah hukum Polres Semarang, untuk memahami dan menganalisa kendala dan solusi atas kewenangan Polri dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan di tol wilayah hukum Polres Semarang. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah : Kewenangan Polri   dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan di tol yaitu sebagai berikut : memasang rambu-rambu lalu lintas, menindak para pelanggar lalu lintas di jalan tol, jangan sampai pelanggaran lalau lintas mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, memberikan himbauan kepada semua pengendara untuk selalu mengecek kondisi ban, memberikan himbauan kepada pengendara untuk mematuhi kecepatan yang telah ditentukan di jalan tol, memberikan himbauan, apabila ngantuk diharapkan untuk beristirahat di tempat yang telah disediakan. Adapun kendala-kendala itu dapat berupa : Rendahnya tingkat kesadaran mayarakat pemakai jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan, khususnya di jalan tol, adanya kebiasaan para pengemudi kendaraan bermotor yang hanya mau mematuhi rambu-rambu lalu lintas bila ada petugas, adanya sebagian masyarakat pemakai jalan yang masih kurang mengerti terhadap rambu-rambu lalu lintas jalan raya, kondisi jalan maupun kendaraan yang tidak layak jalan juga dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran lalu lintas.


Keywords


Kewenangan, Polri, Mengurangi, Angka Kecelakaan, Jalan tol

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana , Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) , Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Jurnal

Dea Putrisna Djawa Gigy, Agus Setyobudi, Deviarbi Sakke Tira, Faktor-faktor yang Berhubungan dengan Risiko Kecelakaan Lalu lintas pada Siswa SMA di Kota Kupang Tahun 2019 (Studi Kasus pada SMAN 3, SMAN 7, SMKN 2 Kota Kupang) , Jurnal Lontar 1 (4), 2019.

DOI: https://doi.org/10.35508/ljch.v1i4.2179

Dendy Wicaksono, Rizky Akbar Fathurochman, Bambang Riyanto, Analisis Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus Jalan Raya Ungaran-Bawen) , Jurnal Karya Teknik Sipil 3 (2), 2014,.

Dina Lusiana Setyowati, Ade Rahmat Firdaus, Nur Rohmah, Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Pada Siswa Sekolah Menengah Atas di Kota Samarinda , The Indonesian Journal of Occupational Safety and Health 7 (3), 2018. http://dx.doi.org/10.20473/ijosh.v7i3.2018.329-338

Fatur Rochman, La Ode Husen, Hardianto Djanggi, Efektivitas Fungsi Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas , Indonesia Journal Of Criminal Law 2 (2), 2020. DOI:https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i1.299

Kevin Rezananta Purnomo dan Berto Mulia Wibawa, Analisis Tingkat Kepuasan Pengguna Jalan Tol di Wilayah Unit Jatim 02 Terhadap Layanan Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Jatim . Jurnal Sains dan Seni 9 (2), 2020. DOI: 10.12962/j23373520.v9i2.55514

Kiki Riski Aprilia, Peranan Polantas Dalam Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas Yang Berpotensi Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Di Polresta Padang , Jurnal Penelitian, 2014.

Marliany dkk, Peranan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Dalam Ekspektasi Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Polres Kabupaten Barru , Jurnal Paradigma Administrasi Negara 3(1), 2020.

DOI: https://doi.org/10.35965/jpan.v3i1.395

Megawati Barthos, Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Pengendara Sepeda Motor di Wilayah Polres Jakarta Pusat Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , Jurnal Lex Librum 4 (2), 2018.

DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v4i2.115

Umi Enggarsasi, Nur Khalimatus Sa'diyah, Kajian Terhadap Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Upaya Perbaikan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas , Jurnal Perspektif 22 (3), 2017.

DOI: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v22i3.

Yusuf Istanto, Pelaksanaan Restorative Justiceterhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas(Studi Pelaksanaan Restorative Justicedi Polres Kudus) , Jurnal Panorama Hukum 2 (1), 2017.

DOI: https://doi.org/10.21067/jph.v2i1.1759

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

Perkap No 15 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Internet

https://suduthukum.com/2018/01/teori-bekerjanya-hukum.html

https://owntalk.co.id/2020/11/23/komponen-sistem-hukum-menurut-lawrence-m

https://radarsolo.jawapos.com/read/2019/10/10/160054/jumlah-kecelakaan-di-tol-jateng-tembus-322-kasus

http://satlantasmlw.blogspot.com/p/blog-page_27.html, diunduh pada tanggal 4 Nopember 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3333

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ikhwan Listiyanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.