KEDUDUKAN HAK IMUNITAS ADVOKAT DI INDONESIA

Fenny Cahyani, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, Kadi Sukarna

Abstract


Penelitian tentang hak imunitas advokat ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hak imunitas advokat diterapkan, apa kendalanya dan bagaimana solusinya. Undang-Undang Advokat mengakui hak imunitas advokat secara terbatas yaitu diatur dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di mana sentral daripada pasal-pasal tersebut adalah dalam Pasal 16.  Hak Imunitas yang ada dalam UU Advokat tersebut kemudian diperkuat dengan Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan diakuinya dan dijaminnya perlindungan terhadap Advokat dalam tindakan-tindakan non-litigasi yang dilakukan dengan iktikad baik dan untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan.   Di dalam praktek penegakan hukum, banyak advokat yang menyalahgunakan hak imunitas ini dan demikian pula sebaliknya banyak penegak hukum lain yang belum paham tentang hak imunitas advokat.   Penelitian ini ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan hak imunitas   berhasil apabila antar lembaga penegak hukum bekerja sesuai marwah undang-undang dan masing-masing pelaku hukum menjaga profesionalitas sesuai kode etik dan berpegang teguh pada asas iktikad baik untuk menjunjung tinggi hukum dan keadilan agar bermanfaat bagi masyarakat luas.


Keywords


Advokat; Hak Imunitas; Kode Etik.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

H.P Panggabean, 2010, Manajemen Advokasi , Alumni, Jakarta

Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, 1993, Hukum sebagai Suatu Sistem , Remaja Rosdakarya, Bandung.

Muhammad Erwin, 2012, Filsafat Hukum , Raja Grafindo, Jakarta,

Sidharta Arief, 2007, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum , PT Refika Aditama, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum , PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sonny Keraf, 1998, Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya , Kanisius, Yogyakarta.

Jurnal

Anwar Hafidzi, Eksistensi Advokat Sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) Dalam Sistem Negara Hukum Di Indonesia , Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora 13(1), 2015.

DOI: http://dx.doi.org/10.18592/khazanah.v13i1.517

Cinthia Wijaya, John Calvin, Mutiara Girindra Pratiwi, Usaha Pemerintah Melindungi Hak Imunitas Advokat Dalam Melakukan Pekerjaan , RESAM Jurnal Hukum 5 (1), 2019.

https://doi.org/10.32661/resam.v5i1.16

Dita Tania Pratiwi, Manertiur Maulana Lubis, Analisis Tentang Hak Imunitas Hukum Profesi Advokat Dalam Penanganan Kasus Pidana , Jurnal Adil 10 (2), 2019. DOI: https://doi.org/10.33476/ajl.v10i2.1227

Ida Wayan Dharma dkk, Hak Imunitas Advokat dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi , Jurnal Kerthawicara 7 (5), 2018.

Kamal Arif, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Imunitas Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia , Jurnal Surya Keadilan 2 (1), 2018.

Mierza Aulia Chairani, Hak Imunitas Advokat Terkait Melecehkan Ahli , Justitia Jurnal Hukum 2 (1), 2018.

DOI: http://dx.doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1236

Muhammad Khambali, Hak Imunitas Advokat Tidak Tak Terbatas , Jurnal Cakrawala Hukum,13 (1), 2017.

Oey Valentino Winata, Wisnu Aryo Dewanto, BatasanTerhadap Imunitas Advokat Yang Diperluas Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 , DiH: Jurnal Ilmu Hukum 16 (1), 2020. DOI: https://doi.org/10.30996/dih.v16i1.2974

Patria Palgunadi, Reposisi Bantuan Hukum Secara ProbonoOleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum , Jurnal USM Law Review 1 (2), 2018.

DOI : 10.26623/julr.v1i2.2253

Sardinata, Hambali Thalib, Mulyati Pawennei, Hak Imunitas Advokat Dalam Menangani Perkara , Jurnal Lex Generalis 2 (3), 2021.

DOI: https://doi.org/10.52103/jlg.v2i3

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang Uindang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Kode Etik Advokat Indonesia

MoU PERADI dan KAPOLRI No. B/7/II/, No. 002/PERADI-DPN/Mou/II/2012

IBA Standart for the independence of the Legal Profession

Majalah

Ahmad Zaenal Fanani, Berpikir Falsafati Dalam Putusan Hakim , Majalah Varia Peradilan No. 304, Maret 2011.

Internet

Sakhiyatu Sova, Tiga Nilai Dasar Hukum Menurut Gustav Radbruch, http://www.scrid.com/doc/170579596/Tiga-Nilai-Dasar-Hukum-Menurut-Gustav-Radbruch#scridb

Kamus Bahasa Indonesia, http://m.artikata.com/arti-339692-manfaat.html,

http://lammarasi-sihaloho.blogspot.com/2011/04/kode-etik-advokat.html tgl 23 februari 2018

R. Rumapea, Pengaturan Hukum Tentang Pelaksanaan Hak Imunitas di Indonesia, www.http//repository.usu.ac.id.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3328

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fenny Cahyani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.