KEPATUHAN HUKUM PEMBAYARAN PAJAK HOTEL DAN RESTORAN DALAM PENCAPAIAN TARGET PEMBANGUNAN

Fuadi Fuadi, Andi Rachmad, Zaki Ulya

Abstract


Pajak hotel dan restoran merupakan salah satu wajib pajak yang dibebankan untuk membayar pajak. Dasar hukum yang mengatur pembayaran pajak hotel dan restoran diakomodir dalam Qanun Kota Langsa No. 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran. Dalam muatan pengaturannya, disimpulkan bahwa mekanisme pembayaran pajak hotel dan restoran oleh wajib pajak yaitu menggunakan mekanisme self asessment atau pembayaran sendiri, yang artinya bahwa setiap wajib pajak diwajibkan membayar sendiri secara langsung pajak yang dibebankan ke kas daerah. Dengan penerapan self asessment maka tentunya wajib pajak dituntut pula untuk menghitung sendiri perhitungan pajaknya yang akan dibayarkan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak hotel setelah jatuh tempo pembayaran pajak masih minim. Sungguhpun pihak Dinasi Pendapatan Kekayaan dan Aset Kota Langsa telah menghitung perhitungan awal potensi penghasilan daerah   yang bersumber dari pajak hotel dan restoran cukup besar. Faktor penyebab beberapa wajib pajak hotel tidak tepat waktu melakukan pembayaran dengan mekanisme self asessment adalah kurangnya omzet penghasilan yang diraih oleh pihak hotel. Sehingga pada saat dilakukan pendataan pajak hingga pembayaran pajak pada saat jatuh tempo tidak dilaksanakan.

 


Keywords


Kepatuhan Hukum; Pajak Hotel Restoran; Pendapatan Daerah.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Andrian Sutedi, Hukum Pajak , Sinar Grafika. 2011, Jakarta

Imam Soebechi, Judicial Review Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah ., Sinar Grafika, 2012, Jakata

Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah , ANDI, 2004, Yogyakarta.

M. Djafar Saidi, Pembaruan Hukum Pajak , PT Raja Grafindo Persada, 2011, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum , Kencana, 2007, Jakarta

Jurnal

Atang Hermawan Usman, Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia , Jurnal Wawasan Hukum 30 (1), 2014.

Ellya Rosana, Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat , Jurnal TAPIs 10 (1), 2014 (https://doi.org/10.24042/tps.v10i1.1600)

Lucia Rita Indrawati, et., al., Perspektif Pajak Daerah Bagi Pendapatan Asli Daerah Kota Magelan , Jurnal Riset Ekonomi Pembangunan 2 (1), 2017.

(DOI: 10.31002/rep.v2i2.229)

Md. Krisna Arta Anggar Kusuma, Ni Gst. Putu Wirawati, Analisis Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Peningkatan PAD Se Kabupaten/Kota Di Provinsi Bali , E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 5 (3), 2013.

Mika Trisnawati, Wayan Sudirman, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan Di Kota Denpasar , E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana 12 (4), 2015.

Novi Andriani, Amin Purnawan, Eksistensi Pengaturan Pajak Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah , Jurnal Hukum Khaira Ummah 12 (1), 2017.

Ni Made Intan Priliandani, Komang Adi Kurniawan Saputra, Pengaruh Norma Subjektif Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hotel Dan Restoran , Jurnal KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi 11 (1), 2019. DOI: https://doi.org/10.22225/kr.11.1.1158.13-25

Ronald Bua Toding, Analisis Potensi Dan Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palangka Raya , Jurnal EMBA 4 (1), 2016. DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v4i1.11588

Yani Rizal, Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Terhadap Alokasi Belanja Modal Daerah Kota Langsa , Jurnal Samudra Ekonomi dan Bisnis 8 (1), 2017.

DOI: https://doi.org/10.33059/jseb.v8i1

Yanto, Fatchur Rohman, Intan Ramadhanty, Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Omset, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hotel Dan Restoran Di Kabupaten Jepara , (2020) Jurnal KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi 11 (1), 2019. DOI: https://doi.org/10.22225/kr.11.1.1158.13-25

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893)

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

Qanun Kota Langsa No. 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 280)

Qanun Kota Langsa Nomor. 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah 324)

Internet

Rizki Maulana, Kemiskinan dan Ketimpangan Distribusi Pendapatan di Kota Langsa, http://rizkie-library.blogspot.co.id/2015/09/analisis-kemiskinan-dan-ketimpangan.html, diakses pada tanggal 13 Februari 2018

Tahun 2017, Target PAD Kota Langsa Sebesar Rp124.092.504.605, https://www.goaceh.co/berita/baca/2016/11/24/tahun-2017-target-pad-kota-langsa-sebesar-rp124092504605, diakses pada tanggal 14 Februari 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3312

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fuadi Fuadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.