REFORMULASI SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI PENERAPAN OMNIBUS LAW

Christina Aryani

Abstract


Artikel ilmiah ini memiliki tujuan untuk mengkaji urgensi implementasi omnibus law untuk menyelesaikan permasalahan pembentukan regulasi di Indonesia dan mengulas reformulasi pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Omnibus Law. Penelitian ini berangkat dari gagasan penggunaan omnibus law sebagai mekanisme untuk mengatasi hambatan regulasi akibat terlalu banyak (hiper regulasi) dan tumpang tindihnya (overlapping) peraturan yang ada. Mekanisme ini pada hakikatnya sesuatu yang baru dan dapat berperan sebagai terobosan bagi reformulasi penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konsep, spesifikasi penelitan diskriptif analitis, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, dan analis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) manfaat utama mekanisme omnibus law, yaitu efisiensi dan efektivitas pembentukan produk legislasi, serta mendorong harmonisasi regulasi. Guna mendukung penerapannya, reformulasi yang perlu dilakukan antara lain merevisi aturan terkait penyusunan perundang-undangan, optimalisasi sistem audit hukum elektronik, dan membuka ruang partisipasi publik. Omnibus law menjadi satu bentuk langkah konkret untuk mereformasi sistem hukum Indonesia serta mewujudkan regulasi yang memberikan kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan.


Keywords


Efisiensi; Harmonisasi; Omnibus; Penyusunan; Regulasi

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ahmad Redi dan Ibnu Sina Chandranegara. Omnibus Law: Diskursus Pengadopsiannya ke Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional. Rajawali Pers, 2020, Depok.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Strategi Nasional Reformasi Regulasi. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2015, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan , Penerbit Kenacana Prenada Media Group, 2014, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie. Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Penerbit Konstitusi Press, 2020, Jakarta.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia Publishing, 2006, Malang.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, 2011, Jakarta.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2019, Jakarta.

Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik , Penerbit Rajawali Pers, 2018, Depok.

Jurnal

Agnes Fitryantica, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law , Jurnal Gema Keadilan 6 (3), 2019.

DOI: https://doi.org/10.14710/gk.6.3.300-316

Antoni Putra. Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia 17 (1), 2020.

Arif Hidayat, Zaenal Arifin, Politik Hukum LegislasiSebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia , Jurnal Ius Constituendum 4 (2) 2019. DOI: 10.26623/jic.v4i2.1654

Bayu Dwi Anggono. Omnibus Law sebagai Mekanisme Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Rechtsvinding 9 (1), 2020. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.389

Eko Noer Kristiyanto. Urgensi Omnibus Law dalam Percepatan Reformasi Regulasi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20 (2), 2020.

http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.233-244

Ibnu Sina Chandranegara. Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26 (3), 2019. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art1

Mira Fajriyah. Refraksi Yuridis Penetapan Program Legislasi Nasional di DPR RI. Jurnal Konstitusi 13 (1), 2016. https://doi.org/10.31078/jk1313

Novianto Murti Hantoro. Konsep Omnibus Law dan Tantangan Penerapannya di Indonesia. Parliamentary Review 2 (1), 2020.

Tomy Michael, Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law , Jurnal Ius Constituendum 5 (1) 2020. DOI : 10.26623/jic.v5i1.1749

Vincent Suriadinata. Penyusunan Undang-Undang Di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum 4 (1), 2019. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p115-132

Internet

Jimly Asshiddiqie. UU Omnibus (Omnibus Law), Penyederhanaan Legislasi, dan Kodifikasi Administratif, https://www.jimlyschool.com/baca/34/uu-omnibus-omnibus-law-penyederhanaan-legislasi-dan-kodifikasi-administratif diakses pada tanggal 10 Maret 2021.

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Omnibus Law: Gagasan Pengaturan untuk Kemakmuran Rakyat, https://pushep.or.id/wp-content/uploads/2020/03/Evaluasi-Proyeksi-Prolegnas-Energi-Pertambangan-Ahmad-Redi-03-Des-2019.pdf diakses pada tanggal 10 Maret 2021.

Wanda Ayu, Tiga Guru Besar UI Ini Beri Masukan Soal Omnibus Law, https://www.ui.ac.id/tiga-guru-besar-ui-ini-beri-masukan-soal-omnibus-law/ diakses pada tanggal 10 Maret 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Christina Aryani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.