POLA IDEAL REKRUTMEN HAKIM AGUNG OLEH KOMISI YUDISIAL KE DEPAN

Nurhalimatuz Zahro

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola ideal dari rekrutmen hakim agung yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial di masa yang akan datang. Rekrutmen hakim agung yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial merupakan amanah dari Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana pelaksanaanya diwujudkan melalui Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung dan Pasal 13 Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Berdasarkan laporan kegiatan seleksi calon hakim agung yang diadakan pada tahun 2018, Komisi Yudisial sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan rekrutmen hakim agung tidak ada meluluskan hakim agung yang berasal dari hakim karier sehingga hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016. Permasalahan akan difokuskan pada bagaimana pengaturan hukum tentang rekrutmen hakim agung di Indonesia dan pola ideal proses rekrutmen hakim agung oleh Komisi Yudisial ke depan. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pelaksanaan rekrutmen hakim agung yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial tidak hanya berpedoman pada peraturan yang telah dibuat oleh Komisi Yudisial saja tetapi merujuk juga pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 yang telah memberikan celah kepada Mahkamah Agung untuk menentukan kuota dari hakim non karier sehingga ada beberapa pola ideal dalam proses rekrutmen hakim agung di Indonesia yakni proses rekrutmennya mengikuti pola Calon Pegawai Negeri Sipil dengan tetap berpedoman pada kebutuhan dari Mahkamah Agung sebagai user dari hakim agung.


Keywords


Pola Ideal; Rekrutmen Hakim Agung; Komisi Yudisial

Full Text:

PDF

References


Buku

Ahsin Thohari, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan , ELSAM, 2004, Jakarta.

A.Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum , Kencana Prenada Media Group, 2013, Jakarta.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum , Raja Grafindo Persada, 2012, Jakarta.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar) , PT. Raja Grafindo Persada, 2001, Jakarta.

_____, Metodologi Penelitian Hukum , Raja Grafindo Indonesia, 2005, Jakarta.

Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, Cetakan Kedua , UII Press, 2012, Yogyakarta.

Fence M. Wantu, Idee Des Recht, Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan , Pustaka Pelajar, 2011, Yogyakarta.

H. Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum , CV. Mandar Maju, 2013, Bandung.

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Studi Efektivitas Sistem Rekrutmen dan Seleksi Hakim Konstitusi Republik Indonesia , Pusat Penelitian Dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2017, Jakarta.

Komisi Yudisial Republik Indonesia, Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial Republik Indonesia , Komisi Yudisial, 2006, Jakarta.

_____, Eksistensi Hakim Non Karier , Komisi yudisial Republik Indonesia, 2018, Jakarta.

_____, Laporan Pelaksanaan Kegiatan Seleksi Calon Hakim Agung , Sekretariat Jenderal, 2019, Jakarta.

_____, Studi Perbandingan Komisi Yudisial di Beberapa Negara , Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2014, Jakarta.

Loina Lalolo Krina P, Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparancy dan Partisipatif , Sekretariat Good Public Governance BAPPENAS, 2003, Jakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris , Pustaka Pelajar, 2010, Yogyakarta.

Naskah Akademik Undang-Undang Komisi Yudisial dalam Risalah Komisi Yudisial RI, Cikal Bakal Kelembagaan dan Dinamika Kelembagaan , KYRI, 2013, Jakarta.

Nina Pane dkk, Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia , Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017, Jakarta.

Paimin Napitupulu, Menuju Pemerintahan Perwakilan, Cetakan I , PT. Alumni, 2007, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum , Kencana, 2010, Jakarta.

Roni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri , Balai Aksara, 1990, Jakarta.

Sebastian Pompe, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung , Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, 2012, Jakarta.

Sirajuddin dan Zulkarnain, Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik : Menuju Peradilan yang Bersih dan Berwibawa , Citra Aditya Bakti, 2006, Bandung.

Sulistyo Basuki, Metode Penelitian , Wedatama Widya Sastra dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2006, Jakarta.

Titik Triwulan Tutik, Eksistensi, Kedudukan, dan Wewenang Komisi Yudisial : sebagai Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945 , Prestasi Pustaka Publisher, 2007, Jakarta.

Zainudin ali, Metode Penelitian Hukum , Sinar Grafika, 2009, Jakarta.

Jurnal

Achmad Edi Subiyanto, Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUd 1945 , Jurnal Konstitusi Vol 9 No 4 Desember 2012, Mahkamah Konstitusi, 2012, Jakarta.

DOI: https://doi.org/10.31078/jk%25x

Cahyono, Penguatan Hakim Karir Dalam Rangka Mewujudkan Excellent Court , Jurnal Kosmik Hukum Vol 16 No 2 Juni 2016, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 2016, Purwokerto.

DOI: 10.30595/kosmikhukum.v16i2.1994

Dedi Alnando, Politik Hukum Pengisian Jabatan Hakim Agung Melalui Jalur Hakim Non Karier Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman , Jurnal ilmu Hukum Vol 7 No 1 Agustus 2017-Januari 2018, Fakultas Hukum Universitas Riau, 2017-2018, Riau. DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v7i1.4968

Idul Rishan dan Abel Putra Hamonangan Pangaribuan, Model dan Kewenangan Komisi Yudisial : Komparasi dengan Bulgaria, Argentina, Afrika Selatan, dan Mongolia , Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol 24 No 3 Juli 2017, Universitas Islam Indonesia, 2017, Yogyakarta.

DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art1

_____, Relasi Kekuasaan Komisi Yudisial-Dewan Perwakilan Rakyat Dan Presiden Dalam Pengangkatan Hakim Agung , Dialogia Iuridica : Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi Vol 7 No 2 April 2016, Fakultas Hukum Universitas Maranatha, 2016, Bandung.

DOI: https://doi.org/10.28932/di.v7i2.716

Mei Susanto, Revitalisasi Peran Publik Dalam Pengangkatan Calon Hakim Agung , Jurnal Peradilan Indonesia Vol 6 Juli-Desember 2017, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017, Depok.

Muhammad Nasrun, Rekruitmen Hakim Agung Nonkarir Sebagai Implementasi Independensi Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia , Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol 17 No 3 Desember 2015, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2015, Banda Aceh.

Sri Hastuti Puspitasari, Pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pengisian Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi , Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol 25 No 3 September 2018, Universitas Islam Indonesia, 2018, Yogyakarta. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss3.art1

Suparto, Kedudukan dan Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Perbandingan dengan Komisi Yudisial di Beberapa Negara Eropa , Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol 47 No 4 Oktober-Desember 2017, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017, Depok. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/.vol47.no4.1585

Susi Dwi Harijanti, Pengisian Jabatan Hakim : Kebutuhan Reformasi dan Pengekangan Diri , Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol 21 No 4 Oktober 2014, Universitas Islam Indonesia, 2014, Yogyakarta. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol21.iss4.art2

Undang-Undang

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Hakim Agung

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Tata Tertib

Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim

Putusan Pengadilan

Putusan TUN Jkt Nomor : 270/G/2018/PTUN-JKT

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016

Internet

https://nasional.kompas.com/read/2014/02/04/1835236/Komisi.III.Tolak.Semua.Calon.Hakim.Agung




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3097

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Nurhalimatuz Zahro

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.