KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA

Bambang Sadono, Ali Lubab, Zaenal Arifin, Kadi Sukarna

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatatnegaraan di Indonesia. Salah  satu  hasil  dari  Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD Negara RI Tahun  1945 adalah beralihnya supremasi Majelis Permusyawaratan  Rakyat (MPR) menjadi supremasi konstitusi.  Sementara itu, konstitusi diposisikan sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga  negara.     Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Perkembangan  konsep    trias politica juga turut memengaruhi perubahan struktur kelembagaan di Indonesia. Untuk menjawab tuntutan tersebut, negara membentuk jenis lembaga negara baru yang diharapkan dapat lebih responsif dalam mengatasi persoalan aktual negara. Maka, berdirilah berbagai lembaga negara salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberadaan yang keberadaannya dalam struktur ketatanegaraaan di negeri ini sering menjadi perdebatkan oleh berbagai pihak karena Komisi Pemberantasan Korupsi Sifat yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan.  Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah   Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia saat ini dan Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia,teori yang di gunakan dalam penelitian ini adalah trias politica dan kepastian hukum,  penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.  Kesimpulan penelitian ini adalah keberadaan lembaga Komisi Pemberantasan  Korupsi secara yuridis adalah sah berdasarkan konstitusi dan secara sosiologis telah menjadi kebutuhan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Untuk mewujudkan Komisi Pemberantasan Kosupsi bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dan Kedududukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaran di Indonesia akan menjadi lebih kuat maka kedudukannya menjadi organ konstitusi (constitusional organs)   atau masuk kedalam konstitusi maka di perlukan Amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Keywords


Sistem Ketatanegaraan; Undang-Undang; Pemberantasan Korupsi

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Firmansyah Arifin dkk., Organisasi Negara dan Sengketa Kewenangan Antarorganisasi Negara, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Jakarta, 2005.

Gunawan A. Tauda, Komisi Negara Independen (Eksistensi Independent Agencies sebagai Cabang Kekuasaan baru dalam Sistem Ketatanegaraan), Genta Press, Yogyakarta , 2012.

Jimly Asshiddiqie (b), Perkembangan dan Konsolidasi Organisasi Negara Pasca Reformasi, Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

Mahmuddin Muslim, Jalan Panjang Menuju KPTPK, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia, Jakarta, 2004.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2007.

Jurnal

Adri Fernando Roleh, Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Lex Privatum 5 (10), 2017.

Aryas Adi Suyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Rasuah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia , Jurnal USM Law Review 1 (1), 2018. DOI: 10.26623/julr.v1i1.2231.

Ismail Aris, Kedudukan KPK Dalam Sistem Ketatanegaraan Dalam Perspektif Teori The New Separation Of Power, Jurnal Jurisprudentie 5 (1), 2018.

https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5433

Mellysa Febriani Wardojo,Didik Endro Purwoleksono, Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Negara, Jurnal Legal Standing 2 (1), 2018. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5433

Muhammad Junaidi, Semangat Pembaharuan Dan Penegakan Hukum Indonesia Dalam Perspektif Sociological Jurisprudence, Jurnal Pembaruan Hukum 3 (1) 2016. http://dx.doi.org/10.26532/jph.v3i1.1346

Nehru Asyikin, Adam Setiawan, Kedudukan KPK Dalam Sistem Ketatanegaraan Pasca Diterbitkannya Revisi Undang-Undang KPK, Jurnal Justitia 4 (1), 2020. http://dx.doi.org/10.30651/justitia.v4i1.3736

Tjokorda Gde Indraputra, I Nyoman Bagiastra, Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Negara Bantu (State Auxiliary Institutions), Jurnal Kertha Negara 2 (5), 2014.

Yopa Puspitasari, Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Jurnal Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 4 (2), 2019.

http://dx.doi.org/10.29300/imr.v4i2.2830

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang No 19 Tahun 2019

Putusan MK RI Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006

Internet

https://www.voaindonesia.com/a/pusat-kajian-anti-korupsi-kpk-perlu-masuk-konstitusi/1563431.html,




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2870

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Bambang Sadono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.