IDEOLOGI PANCASILA SEBAGAI DASAR MEMBANGUN NEGARA HUKUM INDONESIA

Widiatama Widiatama, Hadi Mahmud, Suparwi Suparwi

Abstract


Penelitian ini  bertujuan untuk mengkaji negara hukum (rechtsstaat) atau rule of   law sudah tepat untuk negara Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal, bersifat preskriptif, membahas mengenai doktrin - doktrin dan asas - asas dalam ilmu hukum.  Pembudayaan nilai dasar Pancasila sebagai ideologi nasional adalah bersifat imperatif. Dengan demikian semua komponen bangsa, lebih-lebih para pemegang jabatan pemerintahan negara baik di pusat maupun di daerah, lembaga negara dan kepemimpinan negara berkewajiban menjalankan amanat di maksud. Demi pertahanan negara ,untuk tegaknya sistem kenegaraan Pancasila, pemerintah berkewajiban mendidikkan dan membudayakan nilai-nilai dasar negara (ideologi nasional) bagi generasi penerus untuk mempertahankan integritas NKRI. Pemikiran untuk pelakasanaan pembudayaan nilai-nilai dasar negara, seyogyanya dikembangkan secara melembaga,konsepsional dan fungsional oleh negara dengan mendaya gunakan semua kelembagaan dan komponen bangsa. Indonesia merupakan negara hukum, dengan demikian semua perbuatan yang dilakukan oleh negara harus berdasarkan atas hukum dan harus bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata. Dengan dijadikannya hukum sebagai dasar negara, diharapkan bisa memberikan keadilan kepada seluruh masyarakatnya. Bila keadilan dalam suatu negara bisa dicapai, berarti cita cita para pendiri negara bisa terwujud. Akan tetapi, pengaruh dari negara lain terhadap berlakunya hukum di Indonesia menimbulkan permasalahan baru. Pengaruh dari bangsa lain tersebut belum tentu sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain pengaruh dari negara lain, hukum di Indonseia juga dipengaruhi oleh keragaman suku, agama, adat istiadat, budaya dan bahasa. Dalam pelaksanaannya agar tidak terombang ambing dengan pengaruh dari negara lain tersebut, hendaknya nilai nilai dari pancasila selalu menjadi pedoman dalam setiap penegakan hukum di Indonesia.


Keywords


Negara Hukum; Ideologi; Pancasila

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Atmaja I Dewa Gede, Hukum Konstitusi: Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945 , Setara Press, 2010, Malang.

Atmorejo Sudjito, Hukum dalam pelangi Kehidupan , Dialektika, 2018, Yogyakarta. .

Fadjar Mukthi, Tipe Negara Hukum , Bayu Media Publishing, 2005, Malang.

F.M. Parapat, dan Sunardi, Pemekaran Wawasan Nusantara Sebagai Doktrin Dasar Nasional , dalam Wawasan Nusantara, Surya Indah, Jakarta.

Geijssels Jan dan Mark Van Hoecke. 2000. Apakah Teori Hukum Itu?, Terj. B. Arief Sidharta. Bandung : Fakultas Hukum UNPAR.

Lev Daniel, Judicial Institutins and Legal Culture in Indonesia , Cornell University Press, 1972.

M. Hadjon Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia , Bina Ilmu, 1987, Surabaya.

Mufti Makarim, Peran Organisasi Masyarakat Sipil Dalam Reformasi Sektor Keamanan, Pusat Dokumentasi ELSAM.

Prasetyo Teguh, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila , Nusa Media, 2014, Bandung.

Senoadji Oemar, Hukum Acara Pidana dalam Prospektif , Erlangga, 1973,Jakarta.

Soejadi, Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia , Lukman Oset, 1999, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif, Radja Grafindo Persada, Jakarta.

Sutaryo.2013. Membangun Kedaulatan Bangsa Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila: Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kawasan Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T). Yogyakarta. Kumpulan Makalah Call For Papper Kongres Pancasila VII

Tim Penyusun Revisi Naskah Komprehensif, 2010, Perubahan UUD NKRI 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan Tahun 1999-2002, Buku II Sendi-Sendi/Fundamental Negara, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hlm. 60.

Valerine J.L. Kriekhoff, 1997, Analisis Konten dalam Penelitian Hukum: Suatu Telaah Awal. Kumpulan Bahan Bacaan dalam Penataran Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Cimanggis, 20-30 Juli 1997, hlm. 85

Wahyono S.K. Wawasan Nusantara Sebuah Konsepsi Geopolitik dalam Wawasan Nusantara, Surya Indah, Jakarta

Jurnal

Adam L. Schless, Opened Skies: Loosening the Protectionist Grips on International Civil Aviation Emory International Law Review 8 (43), 1994.

Adi Purwito, Pembudayaan Nilai-Nilai Pancasila Bagi Masyarakat Sebagai Modal Dasar Peratahan Nasional NKRI ,Jurnal Moral Kemasyarakatan 1 (1), 2016.

Arif Hidayat, Zaenal Arifin, Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia, Jurnal Ius Constituendum 4 (2), 2019.

http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654

Fransiska Novita Eleanora, Pancasila Sebagai Norma Dasar Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Adil 3 (1), 2012.

https://doi.org/10.33476/ajl.v3i1.838

Husein Muslimin, Tantangan Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara Pasca Reformasi Fransiska, Jurnal Cakrawala Hukum, 7 (1), 2016.

Magna, Kuntana, dkk., Tafsir Mahkamah Konstitusi Atas Pasal 33 Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Putusan MK Mengenai Judicial Review Undang-Undang No. 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002) ,Jurnal Konstitusi 7 (1), 2010.

Muhammad Chairul Huda, Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia, Jurnal Resolusi Vol. 1 No. 1, Wonosobo, 2018. https://doi.org/10.2489/resolusi.v1i1.160

Muslimin Husein, Tantangan terhadap Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Pasca Reformasi ,Jurnal Cakrawala Hukum 7 (1), 2016.

Puji Asmaroini Ambiro, Menjaga Eksistensi Pancasila dan Penerapannya bagi Masyarakat di Era Globalisasi , Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan 2 (1), 2017.

Susila Agna,Krisnan Johny, Menggali Kembali Peran Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Dasar Negara dalam Pembangunan Hukum Nasional di Era Globa Jurnal Hukum 4 (1), 2019.

Sutrisno, Peran Ideologi Pancasila dalam Perkembangan Konstitusi dan Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan 1 (1), 2016.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan Perppu No. 2 Tahun 2017.

Literasi

Anwar, Dewi Fortuna. 2002. Gus Dur Versus Militer : Studi tentang Hubungan Sipil-Militer di Era Transisi, Jakarta:PT. Grasindo.

Basri,Faisal dan Haris Munandar. 2009. Lanskap Ekonomi Indonesia : Kajian Dan Renungan Terhadap Masalah-Masalah Struktural, Transformasi Baru, Dan Prospek Perekonomian Indonesia, Jakarta:Kencana Prenada Media Group.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2774

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.