KEWENANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MENGAKTIFKAN KEMBALI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM

Achmadudin Rajab

Abstract


Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis Putusan PTUN No. 82/G/2020/PTUN.JKT yang membatalkan Kepres No. 34/P Tahun 2020. Begitu juga, menganalisis kewenangan KPU dalam menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 663/SDM.13-SD/05KPU/VII2020 yang mengaktifan kembali anggota Komisi Pemilihan Umum. Kedua hal tersebut merupakan tujuan dari tulisan ini karena seperti diketahui bahwa belum lama ini telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU No. 663/SDM.13-SD/05KPU/VII2020 untuk mengaktifkan kembali anggota Komisi Pemilihan Umum yang sejatinya telah diberhentikan melalui Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Pengaktifan kembali penyelenggara pemilihan umum di tingkat pusat dalam hal ini KPU RI bukanlah salah satu kewenangan yang dimiliki oleh KPU begitu juga kewenangan untuk mengkoreksi kembali subtansi dari putusan DKPP oleh PTUN walaupun yang diuji dalam hal ini yakni keputusan Presiden sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP. Karena hal ini secara tidak langsung bertentangan dengan sifat putusan DKPP yang final dan mengikat karena menjadi dapat dikoreksi. Untuk itu urgensi tulisan ini adalah untuk mengkaji masing-masing produk hukum ini dari sisi tinjauan yuridis. Mekanisme yang dilakukan adalah melalui penelitian yuridis normatif. Adapun berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa Putusan PTUN No. 82/G/2020/PTUN.JKT yang membatalkan Kepres No. 34/P Tahun 2020 secara tidak langsung telah mengoreksi Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Sedangkan kewenangan Komisi Pemilihan Umum untuk mengaktifkan kembali komisioner Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Keputusan KPU No. 663/SDM.13-SD/05KPU/VII2020 tidak mempunyai landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Peilihan Umum.


Keywords


Kewenangan; Penyelenggara Pemilihan Umum; Pengaktifan Kembali.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana , Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang , Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Budiharjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik , Jakarta: Gramedia, 2008.

Faal, M., Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian) . Jakarta: Pradnya Paramita, Jakarta, 1991.

Huda, Ni €Ÿmatul dan Imam Nasef, Penataan Demokrasi dan Pemilu Pasca Reformasi , Jakarta: Kencana, 2017.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum , Jakarta: UI-Press, 1986.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat , Edisi 1, Cet. V, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001.

Georg, Sorensen, Demokrasi dan Demokratisasi , Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.

Soeroso, R., Pengantar Ilmu Hukum , Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Jurnal

Alfiantoro, Handoko, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Konsep Sistem Peradilan Pidana Pemilu , Jurnal Ashyasta Pemilu 5 (4), 2018.

Achmadudin Rajab, Kekuatan Putusan DKPP Sebagai Peradilan Etik Dalam Kerangka Restoratif Justice Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PHPU.D-XI/2013 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 , Jurnal Etika dan Pemilu 1 (2), 2015.

Agustino, Leo,et.al., Poltik Lokal di Indonesia: Dari Otokratik Ke Reformasi Poltik , Jurnal Ilmu Politik 21, 2010.

Chakim, M. Lutfi, Desain Institusional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sebagai Peradilan Etik , Jurnal Konstitusi 11 (2) 2014.

Eva Ditayani Antari, Putu, Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Upaya Memperkuat Sistem Presidendsial Di Indonesia , Jurnal Ilmu Hukum 4 (2), 2020.

Faiz, Pan Mohamad, Teori Keadilan John Rawls , Jurnal Konstitusi 6 (1), 2009.

Faqih, Maryadi, Konstruksi Keyakinan Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Perselisihan Pemilukada , Jurnal Konstitusi 10 (1), 2013.

Feriyani, Nora, Analisis Yuridis Terhadap Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Bagi Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilu , Badamai Law Journal 4 (1) 2019.

Hutapea, Bungasan, Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia , Jurnal Rechtsvinding 4 (1) 2015.

Lulu Kukuh Sekartadi, Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Study Kasus Putusan NO.74/DKPP-PKE-II/2013) , Jurnal IUS 3 (8), 2015. DOI: http://dx.doi.org/10.12345/ius.v3i8.220

Nasef, M. Imam, Studi Kritis Mengenai Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Mengawal Electoral Integrity di Indonesia , Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, 2014.

Pratikno, Calon Independen, Kualitas Pilkada dan Pelembagaan Parpol , Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 10 (3), 2007.

Nazriyah, R., Pemberhentian Antar Waktu Anggota KPU (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-IX/2011) , Jurnal Konstitusi 9 (4), 2012.

Risnain, Muh., Konsep Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Program Legislasi Nasional: Rekomendasi Konseptual dan Kebijakan Pada Prolegnas 2015-2019 , Jurnal RechtsVinding 4 (3), 2015.

DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i3.13

Sorik, Sutan dan Dian Aulia Menata Ulang Relasi Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Presiden Melalui Politik Hukum Haluan Negara , Jurnal Konstitusi 17 (2), 2020. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1727

Yani, Ahmad, Analisis Konstruksi Struktural dan Kewenangan DPR dalam Fungsi Legislasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 , Jurnal Konstitusi 15 (2) 2018. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1526

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013.

Internet

https://www.antaranews.com/infografik/1622470/37-ruu-prolegnas-prioritas-2020.

Bahan yang Tidak Diterbitkan

Bahan Presentasi Achmadudin Rajab Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Sebagai Momentum Desain Ulang Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum , Pemateri dalam Acara BPHN tanggal 13 Agustus 2020 berjudul Desain Ulang Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.2702

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.