TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA

Endra Wijaya, Andre Sandy Avianto

Abstract


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan terhadap semua narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi. Pada kenyataannya, narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyaraatan (Lapas) Sukamiskin tidak memperoleh semua pembinaan sebagaimana yang telah ditentukan. Kajian ini dimaksudkan untuk menjelaskan implementasi pembinaan narapidana di Lapas Sukamiskin dan sekaligus untuk menjelaskan hambatan dari pelaksanaan pembinaan bagi narapidana di Lapas Sukamiskin, terutama dalam kaitannya dengan fakta bahwa di Lapas Sukamiskin terdapat beberapa kategori narapidana, yaitu narapidana tindak pidana umum dan narapidana kasus korupsi. Metode yang digunakan dalam kajian ini ialah metode penelitian hukum nondoktrinal dengan bersandar pada data primer serta sekunder. Data dalam kajian ini diperoleh melalui wawancara kepada beberapa narasumber serta melalui penelusuran kepustakaan. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa implementasi pembinaan bagi narapidana di Lapas Sukamiskin belum berjalan maksimal dan masih terjadi perbedaan dalam penerapan program pembinaan bagi para narapidana. Selain itu, persoalan sumber daya manusia di Lapas Sukamiskin juga masih menjadi hambatan tersendiri bagi pelaksanaan program pembinaan untuk para narapidana.


The Law Number 12 of 1995 on Penitentiary rules that education program provided in penitentiary institution or prison is given to every prisoner including prisoner from corruption case. Contrary to such rules, in fact, in Sukamiskin Prison, the prisoners from corruption case do not involve in all programs provided to every prisoner, especially education and skill training programs. This study would explain the education program for inmate in Sukamiskin Prison and its obstacles related to the differences in implementing several program to general criminal case prisoner and corruption case prisoner. This study uses non-doctrinal legal research method and based on primary and secondary data. Researchers also conduct interviews with several informants besides doing library research. This study reveals that several programs provided for inmates in Sukamiskin Prison still not implement comprehensively and the corruption case prisoners treat differently from general criminal case prisoners. Sukamiskin Prison also still has problem related to its human resources condition.


Keywords


Lembaga Pemasyarakatan; Narapidana; Pendidikan

Full Text:

PDF

References


Jurnal

Ahmed, Reaz, Michael Johnson, Craig Caudill, Nicholas Diedrich, David Mains dan Adam Key, Cons and Pros: Prison Education Through the Eyes of the Prison Educated, Review of Communication, Vol. 19, No. 1, 2019 .

Bedri ±ana, Karen Giovanna A ±a ±os, Fanny Tania A ±a ±os Bedri ±ana dan Jos © Antonio Rodr ­guez Mart ­n, Exercising Fundamental Rights in Punitive Conditions: Education in Spanish Prisons, The International Journal of Human Rights, Vol. 23, No. 7, 2019, .

Dwiatmodjo, Haryanto, Community Base Treatment dalam Pembinaan Narapidana Narkotika (Studi terhadap Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta), Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 1, Januari 2014, .

Enggarsasi, Umi, Pola Pembinaan Narapidana dalam Memberikan Kontribusi Keberhasilan Pembinaan Narapidana di Indonesia, Jurnal Perspektif, Vol. 18, No. 3, 2013 .

Equatora, Muhammad Ali, Efektivitas Pembinaan Kemandirian Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta, Empati: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, Vol. 7, No. 1, Juni 2018 <10.15408/empati.v7i1.9648>.

Hikmawati, Puteri, Mendesaknya Perbaikan Pengelolaan Lapas Pascapenangkapan Kepala Lapas Sukamiskin, Info Singkat: Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. X, No. 15, Agustus 2018.

Maryanto, Diah Rahmawati dan Indrati Rini, Pelaksanaan Pembinaan yang Bersifat Kemandirian terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Slawi, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. I, No. 1, Januari-April 2014 .

Mulyono, Galih Puji dan Barda Nawawi Arief, Upaya Mengurangi Kepadatan Narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, Jurnal Law Reform, Vol. 12, No. 1, 2016 .

Narsidi dan Wuraji, Implementasi Program Pembinaan Napi di Lapas Kelas II B Metro, Jurnal Penelitian dan Evaluasi, Thn. III, No. 4, 2001 .

Novek, Eleanor, Making Meaning: Reflections on the Act of Teaching in Prison, Review of Communication, Vol. 19, No. 1, 2019 .

Ohoiwutun, Y.A. Triana, Sel Berfasilitas Istimewa Ditinjau dari Aspek Kebijakan Kriminal, Jurnal Masalah Masalah Hukum, Vol. 43, No. 4, Oktober 2014 .

Quan-Baffour, Kofi Poku dan Britta E. Zawada, Education Programmes for Prison Inmates: Reward for Offences or Hope for a Better Life? Journal of Sociology and Social Anthropology, Vol. 3, No. 2, 2012 .

Rumadan, Ismail, Problem Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2, No. 2, Juli 2013 .

Situmorang, Victorio H., Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegakan Hukum, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 13, No. 1, Maret 2019 .

T ¸nseth, Christin dan Ragnhild Bergsland, Prison Education in Norway The Importance for Work and Life after Release, Cogent Education, Vol. 6, No. 1, 2019 .

Buku

Asfinawati, Menunggu Perubahan dari Balik Jeruji, Jakarta: Kemitraan, 2007.

Sudaryono dan Natangsa Surbakti, Hukum Pidana, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2005.

Berita dari Internet

Adyatama, Egi, Ditjen PAS Selidiki Motif Setya Novanto Kabur ke Toko Bangunan, , diakses pada tanggal 16 September 2020.

Gabrillin, Abba, Dari Rumah Makan Padang hingga ke Toko Bangunan, Sepak Terjang Novanto dari Balik Jeruji..., , diakses pada tanggal 16 September 2020.

Wawancara

Wawancara dengan Bpk. Yanuar, Kepala Seksi Registrasi Lapas Sukamiskin, Bandung. Wawancara dilakukan pada 15 Juni 2020.

Wawancara Bpk. Ahim, Petugas Pembinaan narapidana tindak pidana umum di Lapas Sukamiskin, Bandung. Wawancara dilakukan pada 15 Juni 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2687

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.