Implementasi Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Perbankan Menurut Kajian UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2272Keywords:
Bank Syariah, undang-undang, perlindungan konsumenAbstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisa implementasi perlindungan konsumen dalam transaksi perbankan. Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pada Pasal 1 ayat (14) menyebutkan bahwa prinsip Bank Syariah antara lain prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakahl), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Kegiatan perbankan nasabah menjadi prioritas, dilihat dari perspektifnya banyak hal yang mempengaruhi kepuasan nasabah (konsumen). Maka dapat dipahami bahwa Bank Syariah selain meningkatkan mutu kualitas juga memperhatikan perlindungan resiko terhadap nasabah. Namun dalam praktiknya belum terdapat pengaturan tertulis yang terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2008 yang berkaitan dengan sistem perlindungan konsumen. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan metode studi pustaka dan studi dokumenter. Hasil penelitian adalah mengenai pelaksanaan perlindungan konsumen di dunia perbankan. Melalui peraturan yang jelas mengenai perlindungan konsumen, diharapkan dapat terciptanya kegiatan perbankan yang saling menguntungkan antara beberapa pihak tanpa menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Disisi lain dengan adanya peraturan yang jelas, maka muncul kepastian hukum yang dapat dipatuhi oleh pihak yang berkepentinganReferences
BUKU
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ( Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2011) cet-7 Nyoman Moena, Rangkuman Sajian Analisi Efisiensi dan Aktifitas Hukum Perbankan, Makalah Pada Pertemuan BPHN, Desember 1996
Dewi Nurul Musjtari, Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Nuha Medika, 2012)
Amin Aziz, Tantangan, Prospek dan Strategi Sistem Perekonomian syariah di Indonesia dilihat dari pengalaman pengembangan BMTJakarta, PINBUK, 1996,)
Edy Wibowo, Mengapa Memilih Bank Syariah? (Bogor, Ghalia Indonesia, 2015)
Ahmad Ashar Basyir, artikel pada Berbagai Aspek Ekonomi Islam (editor M. Rusli Karim), (Yogyakarta, P3EI FE UII bekerjasama dengan Penerbit Tiara Wacana, 1992)
Ahmad Nahrawi, Ensiklopedia Imam Syafi I terj. Usman Sya roni ( Jakarta, PT. Mizan Publika, 2008)
Muhammad Syafi i. Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, ( Jakarta: Gemma Insani Perss, 2001 )
Muhammad, Tehnik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syariah ( Yogyakarta: UII Press, 2001 )
M. Syafi i Antonio, Dasar- Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alfabeta, cet ke-4, 2006)
Edy Wibowo Dkk, Mengapa Memilih Bank Syariah , (Bogor, Ghalia Indonesia, 2005)
Ikatan Akuntansi Indonesia, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah, (Jakarta, Dewan Standart Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia, 2012)
Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, (PT. Grasindo, Jakarta, 2005)
JURNAL
Abdullah Kelib, Sodkul Amin, Analisis Terhadap Pelaksanaan Aqad Pembiayaan Dengan Prinsip Mudharabah Pada Bank Syariah Dalam Kajian UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Jurnal Ius Constituendum Vol 2 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2017 Semarang.
INTERNET
(https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10438, Diakses 2 Juli 2019, 2019)
Downloads
Published
Issue
Section
License
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.